Gubernur Ali Mazi Terima Kunjungan Anggota Dewan Energi Nasional 2023
GUBERNUR Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., memberikan sambutan pada acara Sosialisasi Rancangan Peraturan Pemerintah Kebijakan Energi Nasional, Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir dan Implementasi Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Sultra, di Aula Merah Putih, Rumah Jabatan Gubernur Sultra, Selasa, 16 Mei 2023.
Hadir pada acara tersebut; Anggota Pemangku Kepentingan Dewan Energi Nasional (DEN) Agus Puji Prasetyono; dan Musri; Bupati Konawe Kepulauan, Amrullah; Pj. Bupati Buton Tengah, Muhammad Yusup; Wakil Bupati Kolaka, Muhammad Jayadin; Sekda Muna Barat, L.M. Husein Tali; Sekda Bombana, Man Arfa; Plt. Asisten IV Setda Kolaka Timur; Perwakilan kabupaten/kota yang mewakili bupati; Kamar Dagang dan Industri Sultra, Anton Timbang; Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Sultra, Andi Azis; Kepala Dinas Perhubungan Bombana, Ramsi Rafiu; Bappeda Konawe Kepulauan.
Ikut hadir pula; PT. NUP3 Kendari; PT. Pertamina Patra Niaga Area Kendari; PT. Multi Bumi Sejahtera; PT. Riota Jaya Lestari; PT. Tiran Indonesia; PT. Gema Kreasi Perdana; PT. Binanga Hartama Raya; PT. Makmur Lestari Primatama; PT. Ceria Nugraha Indotama; PT. Putra Mekongga Sejahtera; PT. Parta Bombana; PT. Virtue Dragon Nikel; PT. Integra Mining Nusantara; PT. Wijaya Inti Nusantara; PT. Gerbang Multi Sejahtera; PT Indrabakti Mustika; PT. Apollo Nikel Indonesia; dan PT. Bumi Sentosa Jaya.
Anggota Dewan Energi Nasional, Musri, menyampaikan terima kasih atas kesediaan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menerima kunjungan Dewan Energi Nasional, terkait dengan sosialisasi realisasi Kebijakan Energi Nasional dan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di Provinsi Sulawesi Tenggara, sehingga merupakan provinsi pertama yang dipilih sesuai dengan tupoksi Dewan Energi Nasional. Saat ini, Dewan Energi Nasional telah menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Energi Nasional, yang dahulu Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014.
Sementara saat ini sudah dalam tahap finalisasi menjadi draf dan nantinya akan disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan. Karena kunjungan ini juga terkait bukan hanya sosialisasi Rancangan Peraturan Pemerintah tapi juga sosialisasi pembangunan tenaga nuklir di Sulawesi Tenggara.
Gubernur Ali Mazi mengatakan, dalam rangka menciptakan kemandirian ketahanan sinergi nasional secara berkelanjutan, maka pemanfaatan sinergi benar-benar dilakukan secara efisien dan harus mengurangi ketergantungan satu jenis sumber energi tertentu, melalui pemanfaatan sumber-sumber energi alternatif secara optimal terutama yang dapat diperbaharui serta meningkatkan pengunaan teknologi industri yang efisien dan ramah lingkungan.
Menurut Gubernur Ali Mazi, pemerintah telah penyusun rancangan strategis energi nasional dalam peningkatan kapasitas produksi dan penyerapan Energi Baru Terbarukan. “Hal ini sebagai upaya akselerasi percepatan pencapaian target Bauran Energi Nasional pada tahun 2025 yang terdiri dari Bauran Energi Baru Terbarukan sebesar 23 persen, Gas Bumi sebesar 22 persen, Minyak Bumi sebesar 25 persen, dan Batu Bara sebesar 30 persen. Sejauh ini capaian secara nasional pada tahun 2020 yakni Bauran Energi Baru Terbarukan sebesar 12,30 persen, Gas Bumi sebesar 13,92 persen, Minyak Bumi sebesar 31,40 persen dan Batu Bara sebesar 42,38 persen,”
Provinsi Sulawesi Tenggara hingga saat ini pengunaan energi yang didominasi Batu Bara sebesar 90,1 persen, Minyak Bumi sebesar 7,4 persen, Gas Bumi sebesar 0,99 persen. Sementara pemanfaatan Energi Baru Terbarukan hanya sebesar 1,51 persen, penggunaan komponen energi tersebut masih sangat jauh dari target bauran energi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dimana target yang ditetapkan pada tahun 2021 adalah sebagai berikut: pengunaan Batu Bara sebesar 37 persen, penggunaan Minyak Bumi sebesar 47 persen, penggunaan Gas Bumi sebesar 11 persen, dan penggunaan Energi Baru Terbarukan sebesar 5 persen.
Penggunaan Batu Bara banyak digunakan sebagai sumber energi pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) maupun pada industri pertambangan, kebutuhan energi listrik pertambangan kedepannya akan diperkirakan mencapai 4,02 Giga Watt (GW), inilah yang merupakan salah satu tantangan berat dalam capaian bauran saat ini, masih banyak upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, yang berharap adanya dukungan kebijakan dan regulasi dari Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk bersama-sama dalam rangka mendukung percepatan pencapaian target Energi Baru Terbarukan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menyambut baik dan mengapresiasi terlaksananya kegiatan sosialisasi ini, dan berharap PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero), dan para pelaku industri pertambangan Sulawesi Tenggara, agar dapat melakukan mempercepat energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik melalui penyedia pemenuhan energi bersumber energi terbarukan serta menyusun strategi percepatan pengakhiran masa operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap yang sudah beroperasi. Kepada bupati/walikota se-Provinsi Sulawesi Tenggara diharapkan dapat mendorong dan mendukung pemanfaatan potensi-potensi energi terbarukan yang ada di wilayah membentuk desa mandiri energi yakni desa yang dapat memenuhi kebutuhan energinya melalui pemanfaatan potensi energi yang dimiliki.
Paparan Struktur Organisasi dan Tupoksi Dewan Energi Nasional, Musri, bahwa Dewan Energi Nasional adalah suatu lembaga yang bersifat nasional, mandiri dan tetap yang bertanggung jawab atas kebijakan energi nasional, sehingga progres Peraturan Daerah Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara sampai 11 Mei 2023 ada 30 provinsi yang telah menetapkan yaitu: Sulawesi Tenggara, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Lampung, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Jambi, Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatera Selatan, Bali, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Banten, Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara.
Bauran Energi untuk Kesejahteraan dan NZE 2060, Agus Puji Prasetyono, dalam upaya membangun energi di Indonesia masa kini yaitu:
- Indonesia berkomitmen melakukan upaya pengurangan emisi Gas Rumah Kaca dan mengambil langkah aktif untuk mencegah kenaikan suhu global tidak lebih dari 1,5 derajat celesius
- Target penurunan emisi Gas Rumah Kaca Indonesia akan sejalan dengan kebijakan jangka panjang dari strategi jangka panjang untuk rendah karbon dan ketahanan iklim (LTS-LCCR 2050) menuju NZE 2060 atau lebih cepat
- Gunakan energi bersih untuk mencapai pertumbuhan ekonomi, NDC 2030 dan NZE 2060
- Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi 6 persen, pada tahun 2050 Indonesia membutuhkan energi sebesar 1830 TWH
- Konsumsi energi harus meningkat menjadi 3347 kWg/kap/Tahun pada tahun 2043 dan
- Untuk memenuhi target diatas, satu-satunya cara adalah menggunakan Pembangkit Liatrik Tenaga Nuklir, serta pemanfaatan potensi energi terbarukan di Indonesia, sehingga kita harus mengetahui energi terbarukan adalah energi yang dapat pulih secara alami, ada terus menerus dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Azis, mengangkat tema Implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara; Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 48 Tahun 2021, Instruksi Gubernur Sultra Nomor 024/586 Tahun 2921 tentang Percepatan Implementasi Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan; Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 024/618 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Penyediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum oleh PLN yang telah launching pada tanggal 17 Januari 2022; Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 671.24/3237 tentang Pemanfaatan Listrik Tenaga Surya Atap di Provinsi Sulawesi Tenggara; Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 541/5353 tentang Mengurangi Penggunaan Captive Power Berbahan Bakar Minyak Solar; Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 670/5354 tentang Pelaksanaan Konservasi Energi; Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 541/4365 tentang Penggunaan Jenis Bahan Bakar Minyak Umum untuk Kendaraan Dinas/Operasional lingkup Provinsi Sulawesi Tenggara; dan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 540 Tahun 2022 tentang Pembentukan Forum Energi Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pertemuan dengan Dewan Energi Nasional tersebut dilanjutkan tanya-jawab dalam kegiatan sosialisasi tersebut, serta pemberian buku Sang Arsitek Sultra Raya oleh Gubernur Ali Mazi kepada anggota Dewan Energi Nasional, sementara Dewan Energi Nasional menyerahkan plakat kepada Gubernur Ali Mazi. []
Ilham Q. Moehiddin
Juru Bicara Gubernur Sultra