• Contact
  • Home 1
Sunday, September 24, 2023
  • Login
No Result
View All Result
sgj10.com
  • BERANDA
  • SIARAN PERS
  • INFORMASI
  • ARTIKEL
  • FOTO
  • TELEVISI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • SIARAN PERS
  • INFORMASI
  • ARTIKEL
  • FOTO
  • TELEVISI
No Result
View All Result
sgj10.com
No Result
View All Result
Home Artikel

Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Keringanan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2023

by JGS
May 19, 2023
in Artikel, Forum, Foto, Informasi, Siaran Pers
0
65
SHARES
344
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Keringanan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2023

 

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara akan melakukan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor mulai 22 Mei hingga 31 Juli 2023.

Pemutihan tersebut termasuk keringanan dan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sanksi Administrasi, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya.

Berikut beberapa dokumen yang perlu anda siapkan untuk dapat memutihkan pajak kendaraan Anda.

Fotocopy KTP
STNK (asli)
Laporan kehilangan dari kepolisian (bagi kendaraan bermotor yang hilang STNK)
BPKB (asli dan/atau fotocopy)

Pemberian keringanan dan pembebasan tunggakan pajak dapat dilakukan serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah (UPT BAPENDA), juga secara online melalui aplikasi SIS Online SAMSAT Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pemutihan pajak kendaraan tersebut sesuai Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 268 Tahun 2023 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

Menyangkut kebijakan tersebut dilakukan menimbang kondisi lapangan masih terdapat banyak tunggakan pajak kendaraan bermotor atas nama orang lain dan masih banyak kendaraan yang beroperasional menggunakan Nomor Polisi luar Sulawesi Tenggara.

Berikut beberapa cara yang perlu Anda perhatikan ketika hendak mengurus pemutihan pajak:

Melengkapi Persyaratan.
Anda perlu melengkapi persyaratan pengurusan pemutihan pajak. Anda wajib melengkapi persyaratan yang sudah dijelaskan sebelumnya

Mengunjungi Kantor Samsat Terdekat.
Setelah semua persyaratan sudah lengkap, Anda bisa mengunjungi kantor Samsat yang berada di lokasi tempat Anda tinggal. Setelah sampai di kantor Samsat, segera kunjungi bagian loket, untuk menyerahkan seluruh persyaratannya.
Petugas akan langsung mengecek semua kelengkapan berkas persyaratan Anda. Biasanya Anda akan disuruh mencabut berkas, apabila Anda melakukan balik nama kendaraan yang memiliki alamat di luar wilayah atau provinsi Anda.
Misal, Anda tinggal di DKI Jakarta, tetapi pemilik mobil Anda sebelumnya, membeli mobil tersebut di Surabaya.

Melakukan Cek Fisik Kendaraan Bermotor
Jika seluruh berkas atau persyaratan Anda dinyatakan lengkap oleh petugas loket Samsat. Maka, tindakan Anda selanjutnya, melakukan pengecekan fisik kendaraan Anda. Petugas akan mengecek nomor mesin dan nomor rangka kendaraan Anda.
Jangan lupa untuk meminta bukti hasil telah melakukan pengecekan fisik ke petugas. Selanjutnya, Anda bisa mengunjungi loket pengesahan cek fisik kendaraan proses balik nama.

Lakukan Pengesahan Kepemilikan Mobil Atau Daftar Balik Nama
Selanjutnya, Anda bisa mengunjungi loket pengesahan balik nama kendaraan, dengan melampirkan persyaratan yang sudah dijelaskan sebelumnya.

Lakukan Pembayaran Pajak Atau Denda Pada Waktu Pengambilan STNK
Selanjutnya, Anda perlu melakukan pembayaran pajak atau denda tunggakan pajak ke loket. Jangan lupa bawa BPKB asli, beserta persyaratan lainnya. Jika semuanya sudah selesai, Anda tunggu sebentar hingga nama Anda disebut oleh petugas dan diberikan STNK baru.

Tags: alimazigubernurgubernuralimazigubernursultrajubirgubernurjubirgubernursultrajurubicarapemerintahprovinsisulawesitenggara
JGS

JGS

Juru Bicara Gubernur Sulawesi Tenggara adalah pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur Ali Mazi yang berfungsi menyampaikan berbagai komentar resmi, baik lisan dan tulisan, atas nama gubernur. Dalam nomenklatur resmi Juru Bicara Gubernur dapat disebut sebagai Staf Khusus Komunikasi Gubernur. Saat ini Juru Bicara Gubernur Sulawesi Tenggara dijabat oleh Ilham Q. Moehiddin.

Next Post

JGS/Frans Patadungan © 2021
JGS/Frans Patadungan © 2021

FOTO PEKAN INI

JGS/Frans Patadungan © 2021
JGS/Frans Patadungan © 2021

JGS Channel

https://youtu.be/zmID5b01NkE

Recommended

[GALERI FOTO] STQH ke-XXVI Tahun 2021 Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara

2 years ago

Gubernur Ali Mazi Ganti Pejabat, Mulai Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepada Biro, Hingga Staf Ahli.

8 months ago
Infografis: JGS © 2021

BUKU

Penerbit: Settung Publishing © 2019
Penerbit: UHO Press © 2020.
Penerbit: UHO Press © 2021

Dikelola oleh:

KEJUBIRAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA

 

Jl. Taman Suropati, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. 93111

PERS

  • Artikel
  • Forum
  • Foto
  • Informasi
  • Siaran Pers
  • Televisi
  • Uncategorized

PEMERINTAHAN

SULTRA EMAS

EKSPOSE AMAN 2020

© 2020-2021 Kejubiran Gubernur Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Home
  • Siaran Pers
  • Informasi
  • Artikel
  • Foto
  • Televisi

© 2020-2021 Kejubiran Gubernur Sulawesi Tenggara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?