Gubernur Ali Mazi Meluncurkan BLUD RSJ Prov. Sultra dan Peringati HUT ke-37 RSJ Prov. Sultra
GUBERNUR Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., memberikan sambutan pada acara Launching Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Jiwa Provinsi Sulawesi Tenggara (RSJ) dan Memperingati Hari Ulang Tahun ke-37 RSJ Provinsi Sulawesi Tenggara, di Hotel Claro Kendari, 24 Mei 2023.
Hadir, yang terhormat; Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara; Forkopimda Provinsi Sulawesi Tenggara; Kabinda Sultra, Kepala BNN Provinsi Sultra, atau yang mewakili; Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Drs. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D.; Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Sultra, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Sultra, Dan Lanal Kendari, Dan Lanud Halu Oleo, Ka. Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sultra; Bupati/Walikota se-Sultra, Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi Sultra; Para Pimpinan Instansi Vertikal (Kementerian/Lembaga dan BUMN), serta para Pimpinan BUMD Lingkup Provinsi Sultra (atau yang mewakili)
Sebagaimana diketahui, bahwa Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah di lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki tugas pokok yang sangat penting dalam penyelanggaraan pelayanan kesehatan, khususnya kesehatan jiwa melalui upaya pencegahan, penyembuhan, pemulihan, pelayanan rujukan, rehabilitasi psikososial, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan serta pengabdian kepada masyarakat.
Dalam rangka mengembangkan jenis pelayanan kesehatan masyarakat, dimana 60 persen untuk layanan kekhususan Kesehatan Jiwa, dan 40 persen untuk layanan Kesehatan Dasar, maka pihak manajemen RSJ Provinsi Sulawesi Tenggara, harus mampu berinovatif dan kreatif membuat terobosan-terobosan pelayanan unggulan yang berbasis IPTEK termasuk dalam pola pengelolaan keuangan rumah sakit guna memenuhi tuntuan masyarakat yang semakin komplek.
“Jika hal tersebut dapat dilaksanakan maka layanan kesehatan yang diberikan oleh RSJ Provinsi Sulawesi Tenggara dapat bersaing dengan rumah sakit lainnya serta dapat memberi kontribusi terhadap kemajuan pembangunan kesehatan masyarakat di Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujar Gubernur Ali Mazi.
Berangkat dari hal tersebut, Gubernur Ali Mazi selaku pimpinan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah menetapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Jiwa Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Keputusan Gubernur Nomor 720 Tahun 2022, yang bertujuan untuk mendorong Peningkatkan Kinerja Pelayanan, Fleksibilitas Pengelolaan Keuangan dan Tata Kelola Rumah Sakit yang Baik, sehingga Rumah Sakit Jiwa Provinsi Sulawesi Tenggara dalam melaksanakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat dapat lebih baik lagi kedepan.
Gubernur Ali Mazi mengharapkan agar ke depan adanya upaya peningkatan Rumah Sakit Jiwa lagi menjadi akreditasi tipe A. “Sebelumnya kita telah meningkatkan Rumah Sakit ini menjadi tipe B. Sekarang saya berharap ini menjadi tugas utama direktur ke depan agar ditingkatkan menjadi tipe A, karena dengan peningkatan ke tipe A berati juga telah mengalami penigkatan pada pelayanan itu sendiri.”
Penetapan penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD bagi Rumah Sakit Jiwa Provinsi Sulawesi Tenggara, mempunyai arti penting dan strategis, karena selain menjadi sebuah langkah responsif dan adaptif dalam upaya menjadikan pengelolaan Rumah Sakit Jiwa yang lebih terbuka, profesional dan akuntabilitas mulai dari pengelolaan administrasi, keuangan hingga pelayanan, tetapi juga penerapan BLUD Rumah Sakit Jiwa Provinsi Sulawesi Tenggara dilakukan untuk mendorong pihak pengelelola rumah sakit merubah pola pikir, sikap dan perilaku ke arah yang lebih baik, sehingga Rumah Sakit Jiwa Provinsi Sulawesi Tenggara dapat menjadi perangkat daerah yang profesional dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan yang paripurna sesuai dengan tugas dan fungsinya.
“Saya berharap setelah Launching BLUD Rumah Sakit Jiwa Provinsi Sulawesi Tenggara, semua pihak yang terkait, baik dalam bidang pelayanan langsung kepada pasien, bidang penunjang pelayanan, maupun manajemen rumah sakit, agar benar-benar bekerja dengan sungguh-sungguh secara Jujur, Ikhlas, Tekun dan Ulet (JITU), dan berkinerja dengan baik,” ujar Gubernur Ali Mazi seraya mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, dan memohon ridho Allah Subhanahu Wata’ala, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Jiwa Provinsi Sulawesi Tenggara, dinyatakan secara resmi diterapkan.
Juga, Gubernur Ali Mazi mengucapkan Selamat Ulang Tahun ke-37 kepada Rumah Sakit Jiwa Provinsi Sulawesi Tenggara, diiringi doa dan harapan semoga Rumah Sakit Jiwa Provinsi Sulawesi Tenggara yang pada usia ke-37 tahun ini ditetapkan sebagai BLUD, dapat memberikan kontribusi dan manfaat yang lebih besar bagi peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Sulawesi Tenggara.
Pola Pengelolaan Keuangan
Guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, rumah sakit di daerah didorong untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) sehingga memiliki fleksibilitas dalam mengelola keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktik bisnis yang sehat.
Untuk membantu Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi BLUD, Perwakilan BPKP Sulawesi Tenggara menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pembentukan BLUD. Dalam bimbingan teknis tersebut disampaikan materi dan pemberian masukan atas persyaratan pemenuhan administratif pembentukan BLUD dan hal-hal yang akan dinilai agar menjadi BLUD, antara lain, Pola Tata Kelola BLUD, Rencana Strategis (Renstra), Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan Laporan Keuangan atau Prognosis/Proyeksi Keuangan.
Adanya penerapan BLUD, rumah sakit dapat lebih transparan dalam pengelolaan anggaran, memberikan pelayanan yang lebih baik sesuai dengan standar pelayanan minimal, dan memenuhi indikator-indikator kinerja yang ditentukan.
Aula Rumah Sakit Jiwa Provinsi Sulawesi Tenggara telah dilaksanakan Exit Meeting Bimbingan Teknis Pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atas Pemenuhan Dokumen Administratif Persyaratan BLUD pada Rumah Sakit Jiwa (RS Jiwa) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Tim BPKP Provinsi Sultra menyampaikan rekomendasi perbaikan dokumen persyaratan administratif pembentukan BLUD RS Jiwa. Rekomendasi tersebut guna pembentukan BLUD pada Rumah Sakit Jiwa (RS Jiwa) Provinsi Sulawesi Tenggara sehingga dapat memberikan pelayanan kesehatan yang lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab.
Saat ini semua rumah sakit dan puskesmas tengah didorong oleh Pemerintah untuk menerapkan BLUD sehingga perlu adanya dukungan dari semua pihak dengan harapan kinerja dan kualitas pelayanan RS Jiwa kepada masyarakat akan meningkat.
[]
Ilham Q. Moehiddin
Juru Bicara Gubernur Sultra
*Foto: JGS/Frans Patadungan © 2023