“Ribuan regulasi tidak akan mampu menyelesaikan masalah dengan baik, tetapi cukup satu komunikasi yang efektif pasti akan menyelesaikan banyak masalah.”
Drs. Akmal Malik, M.Si., Direktur Jenderal Otonomi Daerah
– Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
DALAM UPACARA PERINGATAN HUT Sultra ke-57 tahun 2021, ini Provinsi Sulawesi Tenggara mendapat kehormatan dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Otoda Kemendagri), sebagai lokasi Peluncuran Aplikasi e-Perda.
Peluncuran dilakukan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Republik Indonesia, Drs. Akmal Malik, M.Si.
Peluncuran Aplikasi e-Perda ini diikuti secara virtual oleh 33 Pemerintah Provinsi (termasuk Kepala Biro Hukum masing-masing), 514 Pemerintah Kabupaten dan Kota (termasuk Kepala Bagian Hukum masing-masing) di seluruh Indonesia.
Dirjen Otoda Akmal Malik menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Provinsi dan Pemda Kab./Kota, serta masyarakat Sulawesi Tenggara atas terlaksananya Peluncuran Aplikasi e-Perda ini, sekaligus mengucapkan Selamat HUT Sultra ke-57 dari Dirjen Otoda RI dan Kementerian Dalam Negeri RI.
[GALERI FOTO] Peluncuran Aplikasi e-Perda Kabupaten/Kota se-Prov. Sultra
Pada mulanya, Peluncuran Aplikasi e-Perda akan dilaksanakan pada Hari Otonomi Daerah 25 April 2021, namun bertepatan hari Ahad, sehingga Upacara HUT Otoda diundur sehari, Senin 26 April 2021. Sedangkan Peluncuran Aplikasi e-Perda dimundurkan dua hari, yakni Selasa 27 April 2021, sekaligus diputuskan Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai venue Nasional.
Dalam pidato panjangnya, Dirjen Otoda Akmal Malik menyempatkan diri membahas progres perkembangan Provinsi Sulawesi Tenggara, melalui data-data Badan Pusat Statistik Prov. Sultra.
Dirjen Otoda Akmal Malik menyatakan bahwa pembangunan Prov. Sultra memperlihatkan tren positif dan konsisten di setiap tahunnya, baik dilihat dari Indek Pembangunan Manusia-nya (IPM), tingkat pengentasan kemiskinan, ataupun tingkat pertumbuhan ekonomi dari berbagai macam sektor, mulai dari: Pertambangan, Perkebunan, serta Pariwisata —meski saat ini Sultra (dan Indonesia secara umum) masih berada dalam posisi transisi pemulihan akibat efek pandemi Covid-19 yang belum dapat dipastikan kapan akan berakhir.
“Hal ini, tentu saja, dapat tercapai dengan adanya komitmen dan kerja keras seluruh stakeholder dan penyelenggran Pemerintahan di Prov. Sultra, yang sadar akan pentingnya perubahan, pentingnya inovasi, untuk membangkitkan situasi dalam berbagai bidang. Dengan inovasi, maka Pemda akan senantiasa meningkatkan pelayanan, dan mempermudah peningkatan investasi di daerah,” kata Dirjen Otoda Akmal Malik.
Dalam upacara Hari Otonomi Daerah 26 April 2021, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan sejumlah arahan tentang pentingnya menyikapi perubahan, menyikapi bahwa saat ini kita masih berada dalam suasana pandemik Covid-19. “Sehingga dibutuhkan langkah-langkah yang jelas, terukur, dan inovatif, agar kita dapat mengatasi dampak sosial dan ekonominya,” jelas Mendagri M. Tito Karnavian.
Masih oleh Dirjen Otoda Akmal Malik, terkait sejumlah inovasi, pada hari yang sama, Mendagri M. Tito Karnavian meluncurkan tiga inovasi yang digagas dan berhasil diaplikasikan sejumlah kedirjenan di ingkup kerja Kemendagri.
Dirjen Otoda RI—sesuai arahan Presiden RI dan petunjuk Mendagri—menghadirkan; Pertama, Sistem Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (SLPPD). Aplikasi SLPPD ini dihadirkan berdasarkan pengelaman empirik di tingkatan Pemerintah Provinsi di seluruh Indonesia.
Dirjen Otoda Akmal Malik mengilustrasikan, bahwa setiap tahunnya, Gubernur akan memberikan laporan kepada Pemerintah Pusat tentang bagaimana pelaksanaan 32 urusan yang menjadi kewenangan Pemprov/Pemda; Apa capaian-capainnya? Bagaimana sinergi Gubernur dan Wakil Gubernur dengan DPRD Provinsi? Bagaimana sinergi Gubernur dan Wakil Gubernur dengan Forkopimda Provinsi? Bagaimana kontribusi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap implementasi urusan-urusan yang menjadi kewenangan Pemprov maupun Pemkab/Pemkot?
“Selama ini laporan yang dibuat sangat panjang dan rumit,” ujar Dirjen Otoda Akmal Malik, “sehingga Dirjen Otoda membuat sistem pelaporan yang sederhana, dengan pendekatan digital, yang pada akhirnya kita akan memiliki bank data tentang daerah dan kinerja pemda dari tahun ke tahun. Aplikasi SLPPD ini untuk memudahkan pemda melihat kembali capaian sebelumnya, kemudian memperbaiki, atau menyempurnakannya,” sambung Dirjen Otoda Akmal Malik.
Kedua, Sistem Informasi Mutasi Daerah (Simudah). Sama seperti Aplikasi Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) buatan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Republik Indonesia, maka Aplikasi Simudah akan memudahkan lembaga vertikal mengelola tour of duty (perpindahan tugas) yang kerap dilakukan. “Ini juga akan memudahkan bagi, semisal ASN, yang ingin mengembangkan karirnya ke provinsi lain, atau ke kementerian,” jelas Dirjen Otoda Akmal Malik.
Ditjen Dukcapil RI, dengan inovasi Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM), warga tidak perlu repot antri di kecamatan dan kelurahan. Cukup ke ADM terdekat, warga bisa mencetak KTP, akta kelahiran, bahkan akta kematian.
Bagi ASN, yang selama ini menjadi momok adalah proses mutasi ASN di lembaga vertikal yang rumit, lama, dan berlarut-larut. Sehingga itulah Dirjen Otoda menghadirkan Aplikasi Simudah, di mana hanya dari sebuah anjungan, siapapun bisa mengecek perjalanan dokumen mutasinya; Sudah sampai di mana? Apa kekurangannya? Dan lain sebagainya. Siapapun juga bisa mencetak langsung SK-nya dari daerah masing-masing, tanpa perlu ke Jakarta. Hanya dengan menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau facescan (pindai wajah), semuanya bisa terkoneksi dan terverifikasi pada yang induk data di bank data Dukcapil. Cara ini akan menghemat waktu, biaya, dan memperpendek rantai birokrasi.
Ketiga, Aplikasi e-Perda. Sangat penting untuk menghadirkan Pencatatan Perda melalui pendekatan digital.
Saat ini, Indonesia mengalami obesitas regulasi. Pemprov dan Pemda melaksanakan hampir seluruh dari 32 urusan utama yang membutuhkan regulasi, ditambah dengan 72 urusan Kementerian/Lembaga, dan Lembaga non Kementerian. Ketika ada dua urusan memiliki dua landasan perundangan, kemudian Lembaga non Kementerian juga memiliki satu landasan perundangan, maka bisa dibayangkan jika sebuah perundangan masih harus diterjemahkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP)—yang jumlahnya bisa mencapai lima hingga enam PP. Kemudian masing-masing PP tersebut diterjemahkan lagi dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen), kemudian diterjemahkan lagi dalam bentuk Instruksi Menteri (Inmen), kemudian semuanya itu, ketika masuk ke daerah, harus diterjemahkan lagi ke dalam bentuk Perda. Ini bisa dibayangkan betapa banyak Perda yang harus dibuat oleh pemerintahan di daerah.
Belum lagi tingginya dinamika perubahan regulasi di tingkat pusat, pergantian rezim setiap lima tahun juga akan serta merta mengubah regulasi. Terkadang pemerintah di daerah dibuat bingung dengan perubahan regulasi yang cepat—belum usai satu regulasi dibahas, muncul lagi regulasi lainnya. Maka lebih lanjut, Dirjen Otoda Akmal Malik menyatakan, “Apa yang sesungguhnya terjadi? Ternyata ini bukan kesalahan Pemerintah Pusat. Dinamika perubahan global, membuat regulasi cepat berubah.”
Tentunya, Pemerintah Pusat sebagai pemilik urusan, harus melakukan perubahan pada regulasinya. Persoalannya, apakah kecepatan perubahan regulasi di tingkat pusat diikuti dengan baik atau tidak di tingkat Pemda?
Ada dua aktor penyelenggara Pemerintah Provinsi. Pertama, Gubernur-Wakil Gubernur dan OPD-nya. Kedua, DPRD beserta alat-alat kelengkapannya. Kedua-duanya diharapkan bersinergi. Tetapi, tentu saja hal tersebut tidak mudah. Ketidak sinergian ini kadang terjadi di hampir semua pemerintahan di daerah. “Kadang kita melihat gonjang-ganjing hubungan antara keduanya sudah di level yang sangat menyedihkan. Sehingga inilah yang menyebabkan berbagai regulasi yang harusnya hadir cepat itu, tidak bisa tepat waktu. Para Kepala Daerah dan DPRD pasti sangat memahami situasi seperti ini,” ungkap Dirjen Otoda Akmal Malik.
Penyelenggara pemerintahan memang diamanatkan untuk membuat regulasi. Regulasi yang diharapkan mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang ada. Apakah itu bisa terlaksana? “Tidak. Dalam pengalaman Ditjen Otoda RI memfasilitasi regulasi, banyak di antara regulasi justru multitafsir,” kata Dirjen Otoda Akmal Malik.
Apa langkah yang harus dilakukan? Dalam perspektif Ditjen Otoda RI, para penyelenggara pemerintahan harus membangun komunikasi yang baik. Sebab, ribuan regulasi tidak akan mampu menyelesaikan masalah dengan baik, tetapi cukup satu komunikasi yang efektif pasti akan menyelesaikan banyak masalah.
Persoalan kian rumit, jika pendekatan regulasi dilakukan secara manual. Ada dua produsen regulasi di tingkat daerah. Pertama, Pemerintah Daerah. Kedua, Lembaga Legislatif Daerah. Masing-masing otoritas ini memproduksi regulasi. “Inilah yang menyebabkan obesitas regulasi dan membuat Presiden jengkel karena banyaknya regulasi tersebut,” terang Dirjen Otoda Akmal Malik.
Karena pendekatan regulasi dilakukan secara manual, akhirnya ada persoalan yang kerap kita abaikan; ketika suatu perda selesai dibuat, kemudian diserahan kepada para pihak, seringkali para pihak hanya meletakkannya di ruang arsip. Tidak dibaca secara cermat, sehingga perda tidak teraplikasikan dengan baik.
Dirjen Otoda Akmal Malik mengatakan agar berhati-hati dengan ini. Jangan sampai pemerintahan di daerah mengalami keracunan regulasi. “Tanda-tanda keracunan regulasi, yakni lamban bergerak. Sebab setiap ada inovasi atau masalah baru, ternyata tidak sesuai dengan kondisi regulasi. Di sisi lain, regulasi cenderung dimaknai dan dilihat menggunakan kacatama kuda,” kata Dirjen Otoda Akmal Malik.
Kementerian Dalam Negeri meluncurkan aplikasi e-Perda yang digunakan untuk memberikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien.
Aplikasi e-Perda menjadi terobosan untuk meningkatkan dan mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi dalam hal fasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan Produk Hukum Daerah. Tujuannya agar produk hukum itu sejalan dan harmonis dengan peraturan perundang-undangan serta kebijakan Pembangunan Nasional yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.
E-Perda ini juga salah satu bentuk dari jawaban Ditjen Otoda Kemendagri, bahwa untuk pelayanan yang lebih cepat dan lebih murah, Ditjen Otoda Kemendagri berharap ke depan, collaborative governance yang coba digalang akan bisa diaplikasikan dengan baik.
Dalam waktu dekat, e-Perda juga akan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) —dan beberapa sistem informasi lainnya yang ada di Kemendagri— agar inovasi yang dihadirkan Kemendagri, bisa melayani Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan baik.
Aplikasi e-Perda, selain membuat pelayanan lebih efektif dan efisien, juga diharapkan mampu mendeteksi tumpang tindih norma maupun produk hukum. Dengan demikian, e-Perda juga mampu mengatasi obesitas regulasi.
Melalui Aplikasi e-Perda, pemerintah daerah akan mendapatkan berbagai kemudahan, di antaranya; langsung bisa memanfaatkan pelayanan tanpa harus menyediakan server yang diperlukan (server Kemendagri), tidak memerlukan waktu lama dan proses berbelit-belit apabila dalam proses fasilitasi Perda/Perkada perlu berkoordinasi dengan kementerian teknis atau lembaga lainnya, baik di pusat maupun di daerah.
Penyampaian dan penjelasan lengkap oleh Dirjen Otoda Akmal Malik mengenai e-Perda dapat disaksikan dalam visual HUT Sultra ke-57 tahun 2021, pada kode waktu: 1:11:08 — 01:31:52, melalui tautan: https://youtu.be/HLujdqkAdgc
Setelah sambutannya, bersama Gubernur Ali Mazi, Wakil Gubernur Lukman Abunawas, dan Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh, Dirjen Otoda Akmal Malik, meluncurkan Aplikasi e-Perda dengan secara simbolis melakukan handscan (pindai telapak tangan) pada layar besar yang telah disediakan, sekaligus menjadi tanda meluncurnya aplikasi ini untuk jajaran pemerintahan dan masyarakat.
Aplikasi e-Perda dideskripsikan sebagai inovasi dan terobosan yang digagas dan diimplementasikan oleh Ditjen Otoda Kemendagri, untuk menyediakan layanan berbasis digital. Bagi Pemerintah Derah akan secara tematik meningkatkan dan mendayagunakan kecepatan teknologi informasi dan komunikasi dan dalam hal fasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan Produk Hukum Daerah agar sejalan dan harmonis dengan peraturan perundang-undangan serta kebijakan Pembangunan Nasional yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat. []
Ilham Q. Moehiddin
Juru Bicara Gubernur Sultra
*Foto: JGS/Frans Patadungan © 2021; La Ode Kaharmin © 2021.