PADA judul Transformasi Nilai-nilai Budaya dalam Pembangunan Sulawesi Tenggara, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., mengangkat materi yang tertuang pada judul tersebut yang menyinggung soal falsafah yang dijunjung tinggi masing-masing daerah di Sultra.
Gubernur Ali Mazi menghadiri Stadium General (kuliah umum) dan bertindak sebagai pemateri di Universitas Dahyanu Ikhsanuddin (Unidayan) pada Kamis 3 Februari 2022. Kehadiran Gubernur Ali Mazi, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Partai NasDem Sultra.
“Di Buton kita punya Sara Patanguna. Memang antara Sara Patanguna dan Po5 masih berpolemik, namun tidak usah perdebatkan itu, yang penting itu adalah mengimplementasikan setiap nilai-nilai itu,” tegas Gubernur Ali Mazi.
Gubernur Ali Mazi juga membahas soal keberhasilan pembangunan yang telah dan sedang berlangsung di masa kepemimpinannya. Termasuk perluasan Bandara Betoambari, Kota Baubau sepanjang 3.000 meter.
Jalannya kuliah umum dipandu oleh Wakil Rektor Unidayan Dr. Andi Tendri, M.Si. Ikut hadir pula Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse, S.Pd. Ketua Yayasan Unidayan Wa Ode Maasra Manarfa bersama Rektor Unidayan Ir. H. La Ode Muhammad Syamsul Qamar, ST., MT., IPU., beserta jajaran akademik.
Sejumlah Kepala OPD Provinsi Sultra di antaranya, Kadis Pendidikan dan Kebudataan Prov. Sultra Drs. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Prov. Sultra Drs. Muhamad Djudul, M.Si., Asisten I (Pemerintahan dan Kesra) Sekretaris Daerah Prov. Sultra Muh. Ilyas Abibu, SE., MDM., Kepala Dinas Perhubungan Prov. Sultra Muhammad Rajulan, ST., M.Si., Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Prov. Sultra Parinringi, SE., M.Si., Walikota Baubau (Plt.) La Ode Ahmad Monianse, S.Pd., Staf Ahli Gubernur Sultra Abdul Rahim, SE., M.Si., Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Prov. Sultra La Ode Daerah Hidayat Illaihi, dan Anggota DPRD Provinsi Sultra asal Partai NasDem Syahrul Said.
[GALERI FOTO] Bawakan Stadium General di Universitas Dayanu Ikhsanuddin Buton
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Rektor Unidayan La Ode Muhammad Syamsul Qamar, itu memberikan ucapan rasa terimakasih atas kehadiran Gubernur Ali Mazi. “Semoga apa yang disampaikan pada kuliah ini dapat bermanfaat untuk kami,” harapnya.
Gubernur Ali Mazi, juga mengakui bakal memperjuangkan pembentukan Provinsi Kepulauan Buton (Kepton). Hal ini dikatakannya saat memberikan kuliah umum di Unidayan. Kata Gubernur Ali Mazi, perjuangan ini dilakukannya semata-mata untuk mengembalikan sejarah, di mana saat itu, Kabupaten Buton adalah Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Tapi kita masih menunggu pemerintah membuka kran moratorium. Kalau moratorium dibuka, kita akan masuk,” ungkap Gubernur Ali Mazi. Pada kesempatan itu, Gubernur Ali Mazi meminta doa kepada seluruh masyarakat agar perjuangan pembentukan bisa terealisasi secepatnya, agar Kepton dapat terwujud.
Perlu diketahui, berdasarkan surat Kepala Bagian Sekretariat Badan Legislasi DPR RI, Widiharto, S.H., M.H., Nomor: 2147/LG.01.01/1/2022, tertanggal 26 januari 2022, tentang Rapat Penjelasan Pimpinan Komisi II DPR RI, terkait Rencana Undang-undang (RUU) Pembentukan Provinsi Baru, tidak terdapat nama Kepton.
Badan Legislatif menegaskan dari 7 RUU Provinsi Usulan Komisi II, tidak terdapat Provinsi Kepulauan Buton dalam provinsi baru. Anggota Baleg DPR RI Hj. Ledia Hanifa Amaliah, S.Si., M.PSi.T., menegaskan, tujuh Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi di Sulawesi dan Kalimantan yang diusulkan Komisi II DPR RI tidak membentuk provinsi baru. RUU ini diperlukan mengingat dasar hukum pada tujuh provinsi tersebut masih mengacu pada UU yang lama.
Diketahui, tujuh RUU provinsi itu yakni RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan, RUU Provinsi Sulawesi Tengah, RUU Provinsi Sulawesi Tenggara, RUU Provinsi Sulawesi Utara, RUU Provinsi Kalimantan Timur, RUU Provinsi Kalimantan Selatan, dan RUU Provinsi Kalimantan Barat.
“Bukan berarti membentuk provinsi baru. Ini kesepakatannya adalah tidak boleh menghilangkan sejarah pembentukan provinsi pertama kali. Jadi ini menjadi satu kaitan,” jelas Ledia Hanifa Amaliah.
Adapun Undang-Undang yang mengatur provinsi sebelumnya seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi yang Masih Mengacu Pada UU RIS (Republik Indonesia Serikat) serta UU Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 PRP Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang.
RUU ini merupakan amanat, sehingga menurutnya pembahasannya harus diselesaikan. Ia menerangkan progres RUU ini sudah diselesaikan dan berharap dapat dibahas bersama pemerintah tidak terlalu lama, karena provinsinya existing. Selain itu, aturan mengenai batas wilayah dan perkara lainnya sudah selesai.
Sebagai contoh, alasan mengapa Sulawesi Utara (Sulut) harus dibuat kembali Undang-Undangnya karena Sulut telah mengalami pemekaran dengan Gorontalo. Dalam hal tersebut, Gorontalo sudah memiliki undang-undang provinsinya sedangkan Sulut belum, sehingga RUU ini berisi banyak perbaikan-perbaikan seperti pada provisi yang mengalami pemekaran tersebut.
“Jadi yang tadi disampaikan sudah ada surpres (surat presiden), dan itu konteksnya dengan yang provinsi pemekaran. Yang sekarang ini fokusnya adalah memperbaiki dasar hukum pembentukan provinsi yang sebenarnya sudah ada,” imbuh politisi yang mewakili Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu. []
Ilham Q. Moehiddin
Juru Bicara Gubernur Sultra
*Foto: JGS/Frans Patadungan © 2022 dan Ari Ardiansyah © 2022