GUBERNUR Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., memberikan sambutan selaku Ketua BKS Provinsi Kepulauan pada acara Dialog Forum Daerah Kepulauan yang diselenggarakan oleh Tempo Media Group, Jakarta, 31 Januari 2023.
Turut hadir; Wakil Ketua DPD RI, Dr. Nono Sampono (hadir secara virtual); Ketua komite I DPD RI, Filep Wamafwa; rekan-rekan gubernur Anggota (BKS) Provinsi Kepulauan: Gubernur NTT, Viktor Laiskodat; Gubernur Maluku Utara, K.H. Abdul Ghani Kasuba; Gubernur NTB, Zulkieflymansyah; Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad; Pj. Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin; Direktur Utama Tempo Media Group, Arif Zulkifli, bersama jajaran Direksi dan Keluarga Besar Tempo Media Group; para akademisi: Prof. Dr. Rokhmin Dahuri (Akademisi Bidang Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB); Prof. Dr. Alex SW Retraubun, M.Sc., (Akademisi Bidang Perikanan dan Kelautan Universitas Pattimura Maluku); Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, SH., MH. (Akademisi Bidang Perundang – Undangan, UI); Nurkholis, SE., MSE. (Akademisi Bidang Ekonomi dan Bisnis, UI); dan Dr. Harsanto Nursadi, SH., M.Si (Akademisi Bidang Hukum Administrasi Negara, UI).
“Mengawali sambutan ini, saya menyampaikan terima dan apresiasi kepada Tempo Media Group yang masih terus konsisten dalam mendukung upaya percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan, yang telah sekian lama diperjuangkan oleh BKS Provinsi Kepulauan dan DPD RI,” kata Gubernur Ali Mazi.
Ungkapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi juga disampaikan Gubernur Ali Mazi kepada Nono Sampono dan Filep Wamafwa yang mewakili DPD RI, karena masih sangat bersemangat dalam memperjuang percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Daerah Kepulauan.
Semua anggota BKS Daerah Kepulauan boleh menutup mata bahwa hingga hari ini kondisi memperihatinkan sebagian besar masyarakat di daerah kepulauan, terutama di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil dan pulau-pulau paling luar masih berstatus 3 T (Terisolir, Tertinggal dan Termiskin). Kondisi tersebut sangat berbanding terbalik, dengan besarnya potensi sumber daya ekonomi, khususnya kelautan dan perikanan di setiap wilayah Provinsi Kepulauan, yang apabila dikelola secara optimal dapat memakmurkan masyarakat. Hal itu dikarenakan hingga hari ini masih belum adanya regulasi tepat mengenai Pengelolaan Sumber Daya Ekonomi di Daerah Kepulauan, dan masih minimnya DAK yang dialokasikan untuk Daerah Kepulauan.
Untuk itu, kepada Gubernur Daerah Kepulauan, untuk memperkuat kembali komitmen untuk bergerak secara kolektif melakukan langkah-langkah nyata yang mempunyai daya dorong lebih kuat untuk percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Daerah Kepulauan, yang sudah beberapa kali masuk dalam Prolegnas Prioritas DPR RI, tetapi belum juga dibahas dan disahkan, demi menjawab persoalan ketimpangan pelaksanaan pembangunan yang ada di Daerah Kepulauan, yang selama ini masih kita rasakan.
“Semoga pertemuan kita pada kesempatan ini diberkahi dan diridhoi Tuhan Yang Maha Kuasa, sehingga kita dapat bersama-sama segera menghadirkan pemerataan pembangunan yang memajukan dan menyejahterakan seluruh masyarakat, khususnya di Daerah Kepulauan, sekaligus secara umum untuk mendukung kemajuan pembangunan NKRI Tercinta,” kata Gubernur Ali Mazi.
Pokok-Pokok RUU Daerah Kepulauan
Adapun pokok-pokok RUU Daerah Kepulauan memuat lima hal penting :
- Menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan potensi wilayah bagi pemerintah daerah di daerah kepulauan;
- Mengakui dan menghormati kekhususan dan keragaman geografis dan sosial budaya daerah kepulauan;
- Mewujudkan pembangunan daerah kepulauan yang berkeadilan;
- Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berdaya saing;
- Meningkatkan kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan, memberikan perlindungan dan keberpihakan terhadap hak-hak masyarakat di daerah kepulauan.
Dalam mewujudkan tujuan ruu daerah kepulauan ada tujuh sektor yang perlu diperkuat, yakni :
- Sektor kelautan dan perikanan,
- Sektor perhubungan atau konektivitas;
- Sektor energi dan sumber daya mineral;
- Sektor pendidikan tinggi;
- Sektor kesehatan
- Sektor perdagangan antar-pulau dalam skala besar; dan
- Sektor ketenagakerjaan.
Arahan presiden untuk kepala daerah Tahun 2023
- Kendalikan inflasi. Pantau langsung harga di lapangan. Hati-hati mengatur tarif (PDAM, angkutan umum).
- Turunkan kemiskinan ekstrem sampai target 0% pada 2024.
- Fokus turunkan stunting.
- Perhatikan investasi. Jangan ada izin yang berbulan-bulan.
- Pastikan apbd dibelanjakan untuk produk-produk buatan dalam negeri.
- Kabupaten/kota harus mulai mendesain kotanya dengan baik sehingga memiliki diferensiasi dan memaksimalkan potensi daerah;
- Jaga stabilitas politik dan keamanan menuju pada pemilu 2024;
- Jamin kebebasan beragama. Jangan sampai konstitusi kalah oleh kesepakatan.
DPR dan Kemen PU Bahas Penyempurnaan RUU Daerah Kepulauan
Strategi pembangunan khusus sangat dibutuhkan Indonesia untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di daerah kepulauan. Penduduk yang menghuni kepulauan biasanya memiliki karakateristik khas. Disisi lain, aturan undang-undang yang ada, belum memberikan landasan bagi pelaksanaan strategi pembangunan khusus daerah kepulauan.
Hal ini menjadi kendala serius untuk kita. Padahal percepatan khusus adalah proses untuk meningkatkan kualitas hidup penduduk kepulauan. Tujuan dari Rancangan Undang-undang (RUU) antara lain bukan saja mengurangi kesenjangan pembangunan belaka namun juga sangat dimungkinkan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang notabene memiliki karakteristik khas daerah kepulauan. Selain itu, perencanaan yang tepat bagi tata ruang wilayah provinsi kepulauan harus diciptakan.
Hal ini juga tercantum dalam tujuan RUU percepatan pembangunan daerah kepulauan. Wamen PU menilai pengaturan percepatan daerah kepulauan kurang tepat jika diatur secara tersendiri. Akan lebih cocok aturan ini dimasukkan ke dalam pengaturan percepatan pembangunan daerah tertinggal atau pengaturan otonomi daerah, ujarnya. Karena jika tidak, dikhawatirkan RUU akan memunculkan dis-harmoni peraturan yang berimplikasi pada ketidakpastian hukum atau dengan kata lain RUU ini sulit untuk diimplementasikan.
Aturan yang dibutuhkan sebenarnya sudah diatur dalam UU tentang Otonomi Daerah dan UU Pengelolaan wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, ditambah lagi dengan UU bidang penataan ruang khususnya aturan RTRW Pulau. Selain itu, RUU percepatan Kepulauan dinilai tidak secara jelas mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemprov dan Pemkab/Kota.
Pasal 3 huruf c dalam RUU ini kurang tepat, karena masih mengacu pada Perda RTRW Prov/Kabupaten. Semestinya dibuat aturan tersendiri. Ketetapan yang menyatakan hanya infrastruktur kelautan saja yang dibutuhkan. Padahal, infrastruktur lainnya sangat penting. Pendanaan pada pasal 31 RUU tidak perlu diatur kembali, mengingat Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) sudah ada pengaturannya. []
Ilham Q. Moehiddin
Juru Bicara Gubernur Sultra
*Foto: JGS/Frans Patadungan © 2022