UNTUK mengembangkan energi baru dan terbarukan, serta melaksanakan Implementasi Rencana Umum Energi Daerah (RUED) tentang Energi Bauran, Gubenur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., mengikuti gelaran Rapat Koordinasi dan Konsultasi yang dilaksanakan oleh Dewan Energi Nasional (DEN), dari Ruang Merah Putih, Rumah Jabatan Gubernur Sultra, 21 September 2021.
Gubernur Ali Mazi didampingi, antara lain Sekretaris Daerah Prov. Sultra Dr. Hj. Nur Endang Abbas, SE., M.Si., Kadis Pendidikan dan Kebudataan Prov. Sultra Drs. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., Kadis Tanaman Pangan dan Peternakan Prov. Sultra, Drs. Muhamad Djudul, M.Si., Kadis Perindustrian dan Perdagangan Prov. Sultra Hj. Sitti Saleha, SE. M.Si.,
Dewan Energi Nasional giat melakukan koordinasi membahas RUED berdasarkan capaian tahun 2020. Rapat DEN bersama Gubernur Ali Mazi, menghadirkan Anggota DPR RI Komisi VII Rusda Mahmud dan Sekjen Dewan Energi Nasional DR. Ir. Djoko Siswanto, M.B.A. Lingkup tugas Komisi VII adalah bidang Energi, Riset dan Teknologi, serta Lingkungan Hidup.
Hadir pula jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sultra; antara lain Kapolda Sultra Irjen Pol. Drs. Yan Sultra Indrajaya, SH. (diwakili), Kepala Kejaksaan Tinggi Prov. Sultra Sarjono Turin, SH., MH. (diwakili), Danrem 143/HO Brigjen TNI. Jannie Aldrin Siahaan, SE., M.B.A.
Anggota DEN yang hadir antara lain Ir. Satya Widya Yudha, M.Sc., Dr. Ir. Musri, M.T., Dr. Ir. Herman Darnel Ibrahim M.Sc. IPU., Dr. (HC) Yusra Khan, S.H., dan Kepala Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan DEN Ir. Yunus Saefulhak, M.M., M.T.,
Dalam Rapat Koordinasi dan Konsultasi melalui kanal Zoom mengenai Bauran Energi dan Rencana Pengembangan Energi Baru Terbarukan serta Implementasi Rencana Umum Energi Daerah (RUED), ikut hadir Kabinda Prov. Sultra Brigjen TNI Raden Toto Oktavians, S.Sos. (diwakili), Ketua Pengadilan Tinggi Prov. Sultra Dr. HAS. Pudjoharsoyo, SH., M.Hum., Dan Lanud HLO Kendari (diwakili), Kepala Badan Narkotika Nasional Prov. Sultra Brigjen Pol. Sabaruddin Ginting (diwakili),
Sales Branch Manager Wil. VII PT. Pertamina Patra Niaga (Persero) Agung Wijaya Wicaksono, Pimpinan PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), dan pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
– Jalannya rapat tidak akan dituliskan terperinci dan hanya akan menampilkan data yang diperlukan –
Gubernur Ali Mazi mengatakan bahwa Kebijakan Energi Nasional merupakan kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya Kemandirian Energi Dan Ketahanan Energi Nasional.
“Untuk menciptakan Keamanan Pasokan Energi (Energy Security of Supply) secara berkelanjutan dan pemanfaatan energi secara efisien, maka ketergantungan terhadap satu jenis sumber energi tertentu harus terus dikurangi, dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber-sumber energi alternatif, terutama yang dapat diperbaharui serta penggunaan teknologi energi yang efisien dan ramah lingkungan harus ditingkatkan,” kata Gubernur Ali Mazi.
Pemerintah telah menyusun rancangan Grand Strategi Energi Nasional yang mengakselerasi, antara lain: Peningkatan Kapasitas Produksi dan Penyerapan Energi Baru Terbarukan (EBT).
Hal tersebut sebagai upaya mengakselerasi percepatan Pencapaian Target Bauran Energi Nasional pada tahun 2025, yang terdiri dari Bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 23 persen; Gas Bumi sebesar 22 persen; Minyak Bumi sebesar 25 persen; dan Batubara sebesar 30 persen.
“Sementara itu, capaian pada tahun 2020, yaitu Bauran Energi Baru Terbarukan sebesar 11,20 persen; Gas Bumi sebesar 19,16 persen; Minyak Bumi sebesar 31,60 persen; dan Batubara sebesar 38,04 persen,” kata Gubernur Ali Mazi.
Dijabarkan Gubernur Ali Mazi, di Sulawesi Tenggara saat ini energi masih di dominasi penggunaan Batubara sebesar 84,01 persen, dan Minyak Bumi sebesar 15,98 persen. Sementara pemanfaatan Energi Baru Terbarukan hanya sebesar 0,010 persen.
Penggunaan komponen energi tersebut masih sangat jauh dari target Bauran Energi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, di mana target yang ditetapkan di tahun 2021, adalah sebagai berikut: Untuk penggunaan Batubara sebesar 37 persen; Penggunaan Minyak Bumi sebesar 47 persen; Penggunaan Gas Bumi sebesar 11 persen; dan penggunaan Energi Baru Terbarukan sebesar 5 persen.
“Penggunaan Batubara banyak digunakan sebagai sumber energi pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap oleh PT PLN (Persero) maupun pada industri khususnya Industri Pertambangan. Kebutuhan energi listrik pada Industri Pertambangan kedepannya diperkirakan sebesar 4,02 Giga Watt (GW). Inilah yang menjadi salah satu tantangan berat dalam capaian bauran energi di sulawesi tenggara,” kata Gubernur Ali Mazi.
Mencermati kondisi tersebut salah satu upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, kata Gubernur Ali Mazi, adalah melalui percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai; dan Instruksi Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Percepatan Implementasi Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan.
Dengan capaian Bauran Energi Daerah saat ini, masih banyak upaya yang harus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berharap adanya dukungan kebijakan dan regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR-RI untuk bersama-sama dalam mendukung percepatan pencapaian Target Bauran Energi pada tahun 2025.
“Saya atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Pusat, DPR, Dewan Energi Nasional, dan kepada semua pihak atas perhatiannya dalam mendukung pelaksanaan kebijakan Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara, khususnya kebijakan pengelolaan energi daerah, agar dapat dimanfaatkan secara berkeadilan, rasional, optimal, terpadu dan terintegrasi, bertanggungjawab, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan,” demikian Gubernur Ali Mazi.
Akselerasi Pencapaian Target Bauran Energi
Ditegaskan Anggota DEN Satya Widya Yudha, bahwa perlu adanya upaya strategis dan sinergitas antara Kementerian/Lembaga, Anggota DEN dari unsur Pemerintah, dan Anggota DEN dari Pemangku Kepentingan untuk mengakselerasi pencapaian target bauran energi.
“Upaya strategis itu dengan melihat dinamika keenergian yang terjadi, Pemerintah telah menyusun rancangan Grand Strategi Energi Nasional yang mengakselerasi, antara lain, mengembangkan peningkatan kapasitas produksi dan penyerapan Energi Baru Terbarukan (EBT),” kata Satya Widya Yudha.
Percepatan Pencapaian Bauran Energi Nasional 2025 adalah mendorong ekonomi sirkular dengan dukungan riset dan inovasi. Beberapa inisiatif penerapan EBT sudah dilakukan di tingkat pemerintah misalnya dengan mengaplikasikan kendaraan listrik sebagai kendaaraan dinas menteri, eselon I dan eselon II di Kementerian Perhubungan.
Dalam kesempatan itu, APK DEN memberikan pandangan terkait kebijakan masing-masing sektor Kementerian dan Lembaga Anggota DEN dari pemerintah dan gagasan untuk mendukung percepatan Pencapaian Target Bauran Energi Baru Terbarukan pada 2025 tersebut dalam mendukung upaya perumusan kebijakan dan kegiatan DEN pada 2021.
Anggota DEN dari Pemangku Kepentingan As Natio Lasman, mengatakan upaya dalam percepatan EBT diprioritaskan salah satunya melalui Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). “Sebagai lumbung energi surya, lalu dukungan perpajakan, subsidi, pembiayaan, juga pengembangan biomassa, peningkatan produktivitas sawit, pungutan dan retribusi air, dan penyediaan lahan,” kata As Natio Lasman.
Anggota DEN Agus Puji Prasetyono juga menyatakan, bahwa fokus Rencana Kerja DEN 2021 antara lain yaitu Peningkatan Ketahanan Menuju Kemandirian Dan Kedaulatan Energi Indonesia, Pengawasan Kebijakan Lintas Sektor dan Implementasi KEN (Kebijakan Energi Nasional), RUEN (Rencana Umum Energi Nasional), RUED (Rencana Umum Energi Daerah) dan Konservasi Energi, Menetapkan dan Memastikan Daerah Potensi Rawan Krisis dan Darurat Energi. Pengawasan dan Penyelesaian Regulasi Pembauran KEN dan RUEN.
Program Kendaraan Bermotor LBB
Upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sultra dalam menghadapi tantangan bauran energi adalah melalui percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Gubernur Ali Mazi berpesan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pembangunan daerah Sultra, khususnya Kebijakan Pengelolaan Energi Daerah, agar dapat dimanfaatkan secara berkeadilan, rasional, optimal, terpadu dan terintegrasi, bertanggungjawab, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Anggota DEN Musri menyampaikan bahwa Provinsi Sultra telah menyelesaikan Perda RUED di tahun ini melalui Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Sultra. Tujuan dari RUED Sultra adalah untuk memenuhi kebutuhan energi masyarakat, industri, sektor lainnya dan mendukung pembangunan di Provinsi Sultra serta meningkatkan akses masyarakat terhadap energi dengan harga yang wajar seperti BBM, LPG, Gas Bumi dan listrik terutama pada wilayah kepulauan dan daerah 3T (Tedepan, Tertinggal dan Terluar). Musri mengingatkan bahwa Sultra merupakan provinsi yang memiliki wilayah perairan cukup luas dan terdapat banyak pulau sehingga pembangunan infrastruktur energi perlu memperhatikan dan memaksimalkan potensi energi setempat.
Anggota Komisi VII DPR RI, Rusda Mahmud mengatakan bahwa DEN mengatur ketentuan mengenai jenis, jumlah, waktu dan lokasi cadangan penyangga energi yang sangat penting bagi ketahanan energi Provinsi Sultra. Rusda juga mengatakan agar nantinya RUED Sultra disinergikan dengan RUEN, disamping itu untuk mendorong Program EBT, pemanfaatan lahan tambang reklamasi serta program penghijauan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.
Sekretaris Jenderal DEN Djoko Siswanto menyampaikan, DEN sebagai Lembaga Nasional, tetap dan mandiri, bertugas untuk merancang dan merumuskan KEN, juga menetapkan RUEN, menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi serta mengawasi pelaksanaan kebijakan bidang energi yang bersifat lintas sektor.
Berdasarkan Pasal 4 Perpres Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional, DEN bersama Kementerian ESDM melakukan pembinaan penyusunan rancangan RUED Provinsi.
Saat ini terdapat 21 provinsi yang telah menetapkan Perda RUED termasuk Provinsi Sulawesi Tenggara. Dokumen RUED Provinsi harus sinergi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Umum Kelistrikan Daerah (RUKD), Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan dokumen Perencanaan Lainnya. Visi pengelolaan energi Sulawesi Tenggara adalah terwujudnya sektor energi sebagai salah satu pilar utama pembangunan sulawesi tenggara melalui pengembangan energi baru terbarukan yang bersih dan terjangkau.
Pengembangan Infrastruktur Energi
Potensi EBT di Provinsi Sulawesi Tenggara sangat besar, antara lain: Energi Surya (3917 MW), Energi Air (301 MW), Energi Biomassa (164 MW), Energi Bayu (257 MW) dan Energi Panas Bumi (896 MW). Peran dan manfaat RUED bagi daerah yaitu menjamin ketersediaan energi di daerah hingga tahun 2050, mendukung rencana pembangunan dan pengembangan daerah, termasuk Kawasan Industri, sebagai dasar daerah untuk mengajukan anggaran melaui APBN/APBD untuk pengembangan infrastruktur energi daerah terutama EBT dan sebagainya.
Satya Widya Yudha menambahkan beberapa contoh matriks implementasi RUED Provinsi Sulawesi Tenggara antara lain: Membentuk BUMD khusus bidang energi yang bertugas untuk mengembangkan potensi energi baru dan terbarukan; Memfasilitasi pembangunan wilayah Kawasan Industri dan Kawasan Ekonomi Khusus; serta Pembangunan infrastruktur energi dan infrastruktur pendukung lainnya dalam bentuk penyediaan lahan maupun non fiskal lainnya sesuai roadmap yang telah disusun; dan Menyusun peraturan daerah/gubernur dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait kewajiban pemanfaatan sel surya minimum sebesar 25 persen dari luas atap bangunan kompleks industri dan bangunan komersial, penerangan jalan umum serta bangunan fasilitas umum lainnya melalui Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Senada dengan itu, Anggota DEN Herman Darnel Ibrahim mengatakan menurut data PLN saat ini di Provinsi Sultra terdapat kapasitas pembangkit listrik sebesar 200 MW, beban puncak 120 MW, dan konsumsi listrik 75 kWh/kapita. Perlu adanya strategi untuk meningkatkan konsumsi listrik di Provinsi Sultra.
Herman Darnel Ibrahim mengatakan karena harga EBT yang masih tinggi, Provinsi Sultra masih perlu untuk memprioritaskan pembangunan pembangkit listrik yang murah untuk segera memenuhi kebutuhan listrik masyarakat untuk menciptakan pergerakan positif perekonomian masyarakat setempat.
Anggota DEN Yusra Khan mengatakan Provinsi Sultra akan menjadi provinsi yang maju mengingat banyaknya potensi energi yang dimiliki. Di samping itu, pentingnya implementasi RUED Provinsi Sultra untuk mencapai target Rencana Umum Energi skala Nasional.
Rapat koordinasi dilanjutkan dengan diskusi. Setelah pertemuan dengan Gubernur Ali Mazi, Anggota DEN melanjutkan kunjungan ke PT. Virtue Dragon Nikel Industry. []
Ilham Q. Moehiddin
Juru Bicara Gubernur Sultra
*Foto: JGS/Frans Patadungan © 2021.