BIRO Organisasi Setprov. Sultra menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) secara tatap muka selama dua hari, Senin 27 September dan Selasa 28 September 2021, di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pembahasan difokuskan pada Penyederhanaan Birokrasi, Penyesuaian Tugas Pokok, serta Tugas dan Fungsi (TUSI) Inspektorat dan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), serta evaluasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pada rakor tersebut membahas pula Penjabaran 8 (delapan) Area Reformasi Birokrasi dan SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan) serta tindak lanjut Peraturan Menteri (Permen) PAN dan RB Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah.
Hadir antara lain Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kemen PAN dan RB Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, M.Si.; dan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemen PAN dan RB Prof. Dr. Diah Natalisa, MBA.; para Staf Ahli Gubernur Sulawesi Tenggara; para Asisten Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara; Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara; para Kepala OPD dan Kepala Biro Lingkup Pemprov. Sulawesi Tenggara; serta para Kepala Bagian Organisasi Kabupaten/Kota se- Sulawesi Tenggara.
Mengawali sambutannya, Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Ali Mazi, SH., selaku kepala daerah mengucapkan selamat datang di Bumi Anoa kepada pejabat Kemen PAN-RB RI, sekaligus menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kehadiran pada kegiatan Rapat Koordinasi Biro dan Bagian Organisasi se-Sulawesi Tenggara, yang mengangkat tema “Penguatan Kelembagaan, Ketatalaksanaan, dan Reformasi Birokrasi dalam Mewujudkan Sulawesi Tenggara yang Aman, Sejahtera, dan Bermartabat.”
“Terimakasih dan apresiasi juga saya sampaikan kepada panitia dan seluruh peserta rapat yang telah berperan dan berpartisipasi pada acara ini. Semoga peran dan partisipasi saudara-saudari sekalian, menambah spirit untuk melahirkan poin-poin penting, berharga dan bermanfaat, khususnya untuk mendorong peningkatan peran dan kinerja biro dan bagian organisasi di lingkup Pemerintah Daerah (provinsi dan kabupaten/kota se sultra) sesuai dengan tugas dan fungsinya,” kata Gubernur Ali Mazi.
Gubernur Ali Mazi juga menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas capaian penilaian dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dalam hal Penataan Kelembagaan dengan Kategori Sangat Tinggi. “Ini adalah prestasi bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Hal ini hendaknya dipertahankan bahkan harus terus ditingkatkan sebagai bentuk tanggung jawab kita kepada rakyat atas amanah yang dipercayakan kepada kita semuanya.”
“Selaku Pimpinan Daerah Sultra, saya sangat menyambut positif dengan diselenggarakannya acara ini, yang mana kegiatan ini belum pernah dilaksanakan sebelumnya dan hendaknya dijadikan wadah untuk saling bertukar informasi dan saling memberi masukan positif dalam mendukung kelancaran tugas-tugas pemerintahan khususnya Biro dan Bagian Organisasi. Menurut hemat saya, ini langkah maju yang perlu dimaksimalkan pelaksanaannya pada kesempatan ini dan kesempatan berikutnya, karena mengingat dinamika perubahan peraturan kelembagaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sangatlah cepat. Tuntutan adanya birokrasi yang memiliki performance handal adalah kunci utama keberhasilan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Biro dan Bagian Organisasi merupakan ujung tombak dalam menentukan model serta struktur organisasi yang tepat untuk menjalankan roda pemerintahan secara efektif dan efisien,” jelas Gubernur Ali Mazi.
Semangat reformasi di berbagai bidang kehidupan, termasuk reformasi dalam Tataran Aparatur Negara dan Birokrasi, maka berdasarkan grand design Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2025 diharapkan terbentuk karakter birokrasi kelas dunia yang nantinya bisa menjawab tantangan di masa depan yang semakin kompleks.
Mewujudkan birokrasi yang mampu menjawab berbagai tantangan tersebut, harus disiapkan ruang model organisasi yang mampu menyesuaikan diri dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyesuaikan diri dengan dinamika perubahan lingkungan global.
“Mencermati hal tersebut, maka tugas berat bagi Biro dan Bagian Organisasi untuk merumuskan deskripsi pembagian tugas bagi seluruh Organisasi Pemerintahan Daerah, baik tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota,” tegas Gubernur Ali Mazi.
Seperti penjelasan Gubernur Ali Mazi, Biro dan Bagian Organisasi-lah yang mengkaji tugas dan fungsi dari Organisasi Perangkat Daerah yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Grand Design Reformasi Birokrasi
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi merupakan amanah dari Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2025, mencakup 8 (delapan) Area Perubahan yang meliputi: Manajemen Perubahan; Deregulasi Kebijakan; Penataan Organisasi; Penataan Tatalaksana; Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia; Penguatan Akuntabilitas; Penguatan Pengawasan; dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Delapan Area Perubahan tersebut yang menjadi tugas utama dari Biro dan Bagian Organisasi yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Organisasi, Penataan Tata Laksana, serta Penguatan Akuntabilitas.
“Pada Area Manajemen Perubahan, diharapkan agar semua Pemerintah Kabupaten/Kota telah menyusun dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2019-2024 sebagai Tindak Lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2019-2025. Dari road map tersebut merupakan peta jalan tentang rencana dan strategi yang akan ditempuh untuk mewujudkan wajah birokrasi pemerintah daerah sampai dengan tahun 2024,” jelas Gubernur Ali Mazi.
Manajemen perubahan yang dimaksud Gubernur Ali Mazi harus diterjemahkan serta ditindaknaljuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah dalam melaksanakan reformasi birokrasi. Sehingga apa yang akan dilaksanakan, sudah tertuang dalam Rencana Aksi Reformasi Birokrasi.
Pada aspek penataan organisasi, seluruh pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten kota telah mengusulkan penyederhanaan birokrasi kepada Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara serta kabupaten/kota telah melaksanakan hal tersebut dan mendapatkan “nilai predikat sangat tinggi”. Penyederhanaan birokrasi merupakan quick win mandatory dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2020.
“Saya menekankan, kiranya pembentukan organisasi pada Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten Kota harus memperhatikan efektif serta efisensi. Dalam artian apabila ada organisasi yang memiliki tugas dan fungsi yang sama harus dilakukan penataan untuk mendapatkan organisasi yang ideal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Tim kelembagaan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota telah bekerja keras bukan berarti sudah berhenti dengan keluarnya penilaian dari Kementerian Dalam Negeri. Tugas ini akan terus berlanjut seiring dengan adanya penyesuaian dengan aturan perundangan yang berlaku,” urai Gubernur Ali Mazi.
Pada aspek tata laksana dalam rangka mendorong percepatan terwujudnya Tata Kelola Administrasi Pemerintahan Yang Baik (good government) berdasarkan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Intansi Pemerintah, yang merupakan acuan bagi seluruh instansi pemerintah untuk menyusun peta proses bisnis.
Peta Proses Bisnis merupakan diagram yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif antar unit organisasi, untuk menghasilkan kinerja yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan.
Peta proses bisnis ini dilandaskan pada pencapaian Reformasi Birokrasi dalam melakukan perubahan secara sistematik dan terencana, menuju tatanan administrasi pemerintahan yang lebih baik, bertujuan untuk mewujudkan aparatur sipil negara yang lebih profesional, efektif, efisien dan akuntabel.
Gubernur Ali Mazi menjelaskan, bahwa penataan tatalaksana sebagai salah satu area perubahan Reformasi Birokrasi adalah hal fundamental untuk mewujudkan organisasi instansi pemerintah yang tepat fungsi, tepat ukuran dan tepat proses. “Olehnya itu, rapat koordinasi kali ini merapakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terus mendorong percepatan penerapan kebijakan proses bisnis, serta meningkatkan kualitas kinerja seluruh perangkat daerah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memenuhi harapan masyarakat mengenai pelayanan publik yang semakin prima.”
Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah
Pada aspek penguatan akuntabilitas, penerapan SAKIP merupakan integrasi dari Sistem Perencanaan, Sistem Penganggaran dan Sistem Pelaporan Kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Keuangan. Selain itu, SAKIP sangat berguna untuk mengukur setiap kinerja yang dilakukan oleh setiap OPD dan juga dijadikan sebagai tolak ukur untuk mempertanggungjawabkan anggaran yang telah digunakan untuk pembangunan daerah.
Kondisi implementasi SAKIP di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menunjukkan tingkat efektifitas dan efeisiensi penggunaan anggaran dibandingkan dengan capaian kinerjanya, kualitas pembangunan budaya kerja birokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada hasil “sudah baik”.
“Kita berharap untuk ke depannya seluruh OPD Provinsi dan OPD Kabupaten/Kota se-Sultra dapat menyusun perencanaan kinerja yang sesuai dengan visi dan misi Kepala Daerah. Setiap Aparatur Sipil Negara mulai dari tingkat atas sampai tingkat bawah menyusun perjanjian kinerja tahunan yang nantinya dijadikan barometer untuk mengukur tingkat efektifitas dan efisensi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Mengingat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah menyelesaikan revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta revisi Rencana Strategis (RENSTRA) OPD,” urai Gubernur Ali Mazi.
Dari hasil revisi tersebut akan mengubah Target Kinerja Organisasi maupun Target Kinerja Individu. Gubernur Ali Mazi berharap kepada Biro dan Bagian Organisasi sebagai koordinator dari implementasi SAKIP pada Pemerintah Daerah untuk benar-benar memperhatikan kesesuaian antara target kinerja dengan laporan kinerja yang disampaikan oleh semua OPD. “Hanya dengan cara seperti itu, efektifitas dan efisiensi penggunaan keuangan daerah untuk pembangunan dapat diwujudkan,” tukas Gubernur Ali Mazi.
Gubernur Ali Mazi berpesan kepada seluruh peserta Rapat Koordinasi Biro dan Bagian Organisasi se-Sultra, agar mengikuti rakor ini dengan sebaik-baiknya, agar kegiatan ini betul-betul dapat menghasilkan rumusan yang akan dijadikan rekomendasi untuk perbaikan kinerja Biro dan Bagian Organisasi se-Sultra pada masa kini dan masa-masa yang akan datang.
“Saya percaya, apabila kita semua bersungguh-sungguh, melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan apa yang menjadi TUSI kita dengan dilandasi keikhlasan, kejujuran, ketekunan dan keuletan, maka Sulawesi Tenggara yang aman, maju, sejahtera dan bermartabat dengan izin Tuhan yang maha kuasa, insyaa allah, dapat bersama kita wujudkan,” kata Gubernur Ali Mazi.
Plt. Karo Organisasi Setda Sultra Adi Yusuf Tamburaka, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa Rakor tersebut digelar selama dua hari, bertempat di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sultra, secara tatap muka dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan.
Adi Yusuf Tamburaka merinci 150 peserta hadir, meliputi unsur Sekretaris Daerah, Kepala Bidang, Asisten Setda, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian, dari 17 Kabupaten/Kota, serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Secara virtual, narasumber yang memberikan pemaparan, berasal dari unsur Kemendagri dan Kemen PAN dan RB. Rakor ini diharapkan dapat berjalan sesuai rencana dan tujuan.
SAKIP merupakan integrasi Sistem Perencanaan, Sistem Penganggaran dan Sistem Pelaporan Kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
SAKIP merupakan penjabaran Intruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Instansi Pemerintah. Didalamnya disebutkan kewajiban bagi setiap Instansi Pemerintah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok, sehingga dipandang perlu adanya pelaporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Bagi seorang Pimpinan Lembaga Pemerintah atau Kepala Daerah, SAKIP akan sangat berguna untuk dapat mengukur pencapaian setiap proses pembangunan, atau kinerja yang dilakukan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Selain itu, sistem ini bisa juga dijadikan sebagai tolak ukur untuk mempertanggungjawabkan anggaran yang telah digunakan untuk pembangunan daerah. []
Ilham Q. Moehiddin
Juru Bicara Gubernur Sultra
*Foto: JGS/Frans Patadungan © 2021.