SILANG-SENGKARUT data dan fakta dalam perdebatan publik mengenai perjalanan dan proses pembangunan JTK, menghangat di media sosial sepekan menjelang diresmikan. Ketidaktahuan atau ketidakpahaman publik lebih banyak menghiasi perbincangan di sekitar isu tersebut. Saling tuding, bahkan telah menghujat dua karakter gubernur yang pernah dan sedang memimpin Sultra saat ini.
Tindakan-tindakan itu tentunya tidak boleh dimaklumi. Publik yang terdidik adalah publik yang mampu menggunakan hak konstitusi berpendapatnya secara tepat dan terhormat, bukan publik yang sekadar mendorong pergunjingan dan penghujatan, namun luput memahami esensi informasi secara benar.
Sebelum jauh mengupas kisah di balik inisiasi JTK, saya ingin mendedahkan beberapa hal ini ke dalam memori Anda: nomenklatur dan fisik infrastruktur JTK adalah domain Pemerintah Pusat, sesuai Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Infrastruktur JTK telah mengalami redesign (rancang ulang) oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN), dan dibangun oleh Konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT. Pembangunan Perumahan (PP) dan PT Nindya Karya (NK).
Selain fungsinya sebagai kemanfaatan bagi publik, Pemerintah Pusat tentu saja menolak klaim sporadik daerah terkait preposisi aset negara tersebut. []