ACARA BERTEMA Mengawal Pelayanan Publik di Masa Pandemi Covid-19, ini juga dihadiri oleh para anggota Ombudsman RI periode 2016-2021, jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, serta para tamu undangan lainnya.
Tahun 2020 ditandai dengan munculnya pandemi Covid-19 sehingga mempengaruhi kondisi pelayanan publik, yang berubah menjadi pelayanan berbasis digital. Salasatu upaya Ombudsman RI dalam memaksimalkan pelayanan publik sesuai standar adalah melalui survei kepatuhan.
Wakil Ketua Ombudsman RI Lely Pelitasari Soebekty menyampaikan laporan tahunan sebagai upaya untuk mempertanggungjawabkan amanah sekaligus transparansi lembaga atas kinerja selama satu tahun.
Sesuai Undang Undang No. 37 Tahun 2008, Ombudsman RI mendapatkan mandat untuk menjalankan dua fungsi utama yaitu Penyelesaian Laporan Masyarakat dan Pencegahan Maladministrasi. Penyelesaian Laporan Masyarakat ditunjukkan sebagai upaya preventif kuratif atas pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik oleh penyelenggara. Sedangkan Pencegahan Maladministrasi merupakan upaya preventif terhadap kemungkinan terjadi atau berkurangnya administrasi dalam penyelesaian laporan. []
*Foto: JGS/Frans Patadungan © 2021; Humas MenPANRB/Don © 2021; BPMI Setpres © 2021.