SESUAI PERATURAN Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, maka Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., dan Wagub Sultra Dr. H. Lukman Abunawas, S.H., M.Si., mengumpulkan seluruh pimpinan tinggi pratama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik kedinasan, badan, kebiroan, staf ahli, dan direktur lembaga di lingkup Pemerintah Provinsi Sultra, dalam rapat koordinasi (rakor) sekaligus penandatanganan Pakta Integritas. []
*Foto: JGS/Frans Patadungan © 2021