SERTIPIKAT LAHAN Kawasan P2ID Sultra telah ditemukan. Sejak mula dipersoalkan 22 tahun yang lalu, Pemprov Sultra selalu memenangkan gugatan di semua tingkatan peradilan, yang dilakukan sekelompok orang. Aset Pemprov Sultra tersebut kini, secara de facto dan de jure, telah berkuatan hukum, dan pihak manapun yang hendak menghalangi pembangunannya, akan menerima implikasi hukum, sesuai perundangan yang berlaku.
Setelah melalui penelusuran panjang, sertipikat tanah kawasan Pusat Promosi dan Informasi Daerah (P2ID) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang selama ini “hilang”, akhirnya ditemukan. Sertipikat asli lahan seluas 34 hektar —beserta seluruh dokumen pendukungnya— itu ternyata tersimpan dalam ruang barang bukti Pengadilan Tinggi Kendari, dalam kurun waktu persidangan 1995 – 1996.
Dokumen-dokumen penting tersebut, pada Senin 15 Maret 2021, diserahkan kepada pemiliknya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, dalam acara Penyerahan Sertifikat Dokumen Lahan P2ID Provinsi Sulawesi Tenggara, di Aula Merah Putih, Rumah Jabatan Gubernur, Senin 15 Maret 2021. []
*Foto: JGS/Frans Patadungan © 2021.