BANK PEMBANGUNAN DAERAH (BPD) di Indonesia meyakini mampu meningkatkan modal inti dan memenuhi regulasi dengan penambahan modal dari pemegang saham maupun rights issue. Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyatakan siap merilis aturan terbaru mengenai Permodalan Bank. Di dalamnya ada ambang batas bawah modal inti bank umum konvensional dikerek naik menjadi Rp3 triliun dari Rp100 miliar.
Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., menghadiri Roadshow Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri bersama Otoritas Jasa Keungan (OJK) dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) dengan tema Dalam Rangka Pemenuhan Modal Inti Bank Sultra, di Phinisi Ballroom Claro Hotel Kendari, Kamis 27 Mei 2021.
Hadir bersama Gubernur Ali Mazi, antara lain Direktur Bank Sultra Abdul Latif, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Tenggara Mohammad Fredly Nasution, Sekda Prov. Sultra Nur Endang Abbas, para Bupati/Wali Kota selaku pemegang saham Bank Sultra, para Ketua Komisi Bidang Penganggaran DPRD Sultra dan Kab./Kota se-Sultra, para pejabat pimpinan tinggi pratama lingkup Pemprov Sultra, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Prov. Sultra, para Sekda Kab./Kota se-Sultra, Dewan Komisaris Bank Sultra. []
*Foto: JGS/Frans Patadungan © 2021.