GUBERNUR Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., hadir sebagai pembicara dalam wawancara Peringatan ke-XXVI Hari Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Tahun 2022, di Kemendagri, Jakarta, Kamis 21 April 2022.
Acara bertajuk “Mewujudkan ASN yang Proaktif dan Berakhlak Dengan Membangun Sinergi Pusat dan Daerah Dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Emas 2045” ini menggunakan tehnik Multy Camera System dipandu oleh Imam Priyono serta diikuti oleh Gubernur Ali Mazi dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Dr. Akmal Malik, M.Si.
Dihadapan Dirjend Otonomi Daerah, Gubernur Ali Mazi melontarkan banyak kritik terkait jabatan seorang gubernur. Sepangjang sesi wawancara, Gubernur Ali Mazi secara tidak langsung mengkritik pola rotasi jabatan. Seorang gubernur tidak bisa melakukan rotasi, minimal enam bulan kerja.
“Seorang gubernur, wakil pemerintah pusat di daerah, saat dilantik tidak bisa melakukan rotasi, minimal enam bulan. Pertanyaannya hari ini, kita sebagai seorang politisi, kita diharuskan melawan ‘politisi’ yang ada di birokrasi. Ini yang seringkali jadi masalah. Kita perintahkan lain, dia jalankan lain. Banyak sekali yang jadi masalah di daerah. Seharusnya gubernur diberi keluasan seperti yang ada di UU. Begitu kita dilantik jadi gubernur, kita diperhadapkan dengan pilihan; mana orang yang bisa bekerja, mana orang yang tidak bisa bekerja. Bisa saja ketika dia menerima jabatan itu bukan karena kemampuannya tapi karena kadekatannya,” kata Gubernur Ali Mazi.
Dirjend Otonomi Daerah Akmal Malik mengatakan bahwa Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
[GALERI FOTO] Wawancara Peringatan ke-XXVI Hari Otonomi Daerah Tahun 2022
“Pasca reformasi, dengan ditetapkannya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Otonomi Daerah dimaknai sebagai hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejatinya, otonomi daerah ini mampu membantu pemerintah pusat dalam pembangunan nasional dengan mengoptimalkan potensi dan peran pemerintah daerah,” ujar Akmal Malik.
Para kepala daerah bersama-sama dengan DPRD didorong untuk tidak hanya mengenal tugas pokok dan fungsi sesuai undang-undang, tetapi juga memiliki pemahaman utuh mengenai dasar negara, konstitusi, prinsip-prinsip dasar NKRI, serta wawasan kebangsaan sesuai dengan dinamika global. Sinergi pemerintah pusat dan daerah sudah selayaknya menjadi prioritas untuk dioptimalkan.
Tanpa sinergi yang kukuh antara pemerintah pusat dan daerah mustahil program pembangunan nasional dapat berjalan dengan efektif, terutama dalam program Mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045.
Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Di samping itu melalui otonomi luas, dalam lingkungan strategis globalisasi, Daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman Daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Oleh karena itu, seluas apa pun otonomi yang diberikan kepada Daerah, tanggung jawab akhir penyelenggaraan Pemerintahan Daerah akan tetap ada ditangan Pemerintah Pusat.
Pemerintahan Daerah pada negara kesatuan merupakan satu kesatuan dengan Pemerintahan Nasional. Sejalan dengan itu, kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh Daerah merupakan bagian integral dari kebijakan nasional. Pembedanya adalah terletak pada bagaimana memanfaatkan kearifan, potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas Daerah untuk mencapai tujuan nasional tersebut di tingkat lokal yang pada gilirannya akan mendukung pencapaian tujuan nasional secara keseluruhan.
Beberapa tantangan yang masih dihadapi oleh Pemerintah dan Pemerintahan Daerah dalam rangka pencapaian tujuan pemberian Otonomi Daerah, diantaranya: 1. Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik, 2. Pengembangan kehidupan demokrasi, 3. Keadilan nasional, 4. Pemerataan hasil-hasil pembangunan, 5. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI, 6. Mendorong pemberdayaaan masyarakat, dan 7. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, peningkatan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kewenangan Pemerintah Daerah
Kewenangan pemerintah daerah dijabarkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Setiap pemerintah daerah memiliki hak untuk mengatur kepentingan masyarakat di daerah masing-masing. Pemerintah daerah juga bertanggung jawab atas segala urusan yang terjadi di daerah kepengurusannya.
Kewenangan pemerintah daerah dapat diketahui melalui penjelasan berikut ini. Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi.
Tugas pembantuan pemerintahan daerah dilakukan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah yang melaksanakan tugas sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 14 Ayat 2, urusan pemerintah daerah kabupaten/kota berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi di daerah yang bersangkutan. Kewenangan pemerintah daerah provinsi sama dengan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota, namun bedanya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 13 Ayat 1.
Kemudian, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 13 Ayat 1. Di bawah ini tercantum poin-poinnya;
- Urusan pemerintahan yang lokasinya berada di lintas daerah kabupaten/kota
- Urusan pemerintahan yang penggunanya berada di lintas daerah kabupaten/kota
- Urusan pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya berada di lintas daerah kabupaten/kota
- Urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah provinsi.
Kewenangan pemerintah daerah dalam bidang pendidikan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Hal-hal tersebut meliputi pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Poin-poin dalam bidang pendidikan tersebut adalah sebagai berikut; 1. Manajemen pendidikan, 2. Kurikulum, 3. Akreditasi, 4. Pendidik dan tenaga kependidikan, 5. Perizinan pendidikan, dan 6. Bahasa dan sastra.
Hari Otonomi Daerah di Indonesia diperingati setiap tanggal 25 April. Sehingga definisi otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya yang dilakukan oleh suatu daerah.
Sementara itu, menurut UU No. 32 tahun 2004, pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri berbagai hal terkait pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan otonomi daerah berlandaskan hukum dan telah diatur dalam peraturan undang-undang dimulai pada UU no 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah.
Otonomi daerah memiliki tujuan yang jelas agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Tujuan pelaksanaan otonomi daerah dapat dikelompokkan menjadi 3 tujuan. []
Ilham Q. Moehiddin
Juru Bicara Gubernur Sultra
*Foto: JGS/Frans Patadungan © 2022 dan Ari Ardiansyah © 2022