GUBERNUR PROVINSI Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Ali Mazi, SH., menerima kunjungan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Jumwal Shaleh. Kunjungan KPU Kota Kendari ini hendak mendengar petunjuk dan menerima instruksi lanjutan dari Gubernur Sultra, sehubungan dengan Permohonan Hibah Tanah Lokasi Kantor KPU Kota Kendari, yang beralamat di Jalan Chairil Anwar Nomor10, Puuwatu, Kota Kendari, yang sebelumnya telah diajukan berupa surat resmi KPU Kota Kendari bernomor: 38/RT.01.02-SD/7471/KPU-Kot/III/2021.
Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Shaleh diterima Gubernur Ali Mazi di ruang kerja Kantor Gubernur Sultra, Bumi Praja Aundonouhu, Kota Kendari, Kamis, 25 Maret 2021. Gubernur Ali Mazi didampingi Kepala BPKAD Setprov Sultra Hj. Isma. Sedangkan Ketua KPU Kota Kendari, didampingi Koordinator Divisi Data La Ndolili dan Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Sri Marliyah Putri Taridala.
Dalam audiensi tersebut Gubernur Ali Mazi memberikan pemahaman mengenai legal konstruktif pada proses serah hibah Aset Milik Daerah (AMD) berupa lahan. Selanjutnya, Gubernur Ali Mazi memberi ruang seluas-luasnya terkait pemanfaatan lahan milik daerah untuk institusi vertikal yang terkait tugas dan tanggung jawabnya untuk kepentingan masyarakat. Proses hibah tanah milik Pemprov Sultra kepada lembaga lain (vertikal) harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagai bentuk tertibnya pencatatan dan pengelolaan aset daerah.
Sektor pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah dalam peraturan tersebut dapat dilihat pada poin (d) yakni; Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna Barang Milik Negara/Daerah yang dapat dilakukan oleh Pengguna Barang setelah memperoleh persetujuan Pengelola Barang.
Secara keseluruhan Gubernur Ali Mazi memberikan persetujuannya terkait proses hibah tanah milik Pemerintah Provinsi kepada KPU Kota Kendari. Persetujuan tersebut dalam bentuk penandatanganan disposisi yang selanjutnya diserahkan kepada Kepala BPKAD Setprov Sultra Hj. Isma, yang akan segera memprosesnya secara administratif untuk kemudian diteruskan kepada DPRD Sultra. Sebagai diatur dalam perundangan, proses hibah AMD Provinsi harus melalui persetujuan DPRD Provinsi.
Proses permohonan hibah tanah milik Pemerintah Provinsi yang ditempati KPU Kota Kendari, sesungguhnya sudah dilakukan sejak tahun 2014. Proses peralihan AMD yang memang tidak mudah, menjadikan disposisi Gubernur Sultra terkait AMD tersebut baru diperoleh KPU Kota Kendari di tahun 2021 ini.
Untuk itu, Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Shaleh berterimakasih sebesar-besarnya kepada Gubernur Ali Mazi yang telah memberi ruang seluas-luasnya kepada institusi yang ia pimpin untuk mengabdi kepada masyarakat. Jumwal Shaleh sangat berharap kepada DPRD Sultra untuk menyetujui pengajuan hibah tersebut, sehingga status aset tanah KPU Kota Kendari akan lebih jelas dan sah secara hukum.
Pelepasan Aset Milik Daerah merupakan bagian pelayanan kepada masyarakat. Kendati demikian pelepasan AMD harus memenuhi kriteria yang harus dipenuhi lembaga vertikal pemohon. Di Sultra, banyak AMD yang telah digunakan lembaga vertikal selama puluhan tahun, dan sukar direvitalisasi fisiknya sebab AMD tersebut belum dipindahtangankan.
Sehingga penghibahan aset tidak menghambat proses pembangunan oleh lembaga vertikal di atas lahan yang dimaksud. []
Ilham Q. Moehiddin
Jubir Gubernur Sulawesi Tenggara
*Foto: JGS/Dok. KPU Kota Kendari © 2021.