PEMERINTAH provinsi (Pemprov) bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tenggara sepakat menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Daerah.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Sultra dengan agenda pokok Pengambilan Keputusan Bersama atas Empat Buah Ranperda yang Berasal dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu 3 November 2021.
Keempat Ranperda tersebut, yakni Ranperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Ranperda Perubahan Keempat atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap.
Ketua DPRD Sultra H. Abdurrahman Shaleh, SH., MH., memimpin rapat tersebut beserta unsur Forkopimda antara lain yang hadir langsung Kapolda Sultra Irjen Pol. Drs. Yan Sultra Indrajaya, SH., (yang baru saja diangkat sebagai Kapolda Kepulauan Bangka Belitung) dan Kepala Kejaksaan Tinggi Prov. Sultra Sarjono Turin, SH., MH. Selain itu, juga hadir Dan Lanal Kendari Letnan Kolonel Laut (P) Iwan Iskandar, S. Tr. Han., M.M., dan Dan Lanud HLO Kolonel (Pnb.) Andy F. Picaulina, S.Sos., serta sejumlah pejabat tinggi pratama lingkup pemprov juga hadir.
Dalam sambutannya, Gubernur Ali Mazi menyampaikan terima kasih serta apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak legislatif dan eksekutif yang secara langsung terlibat dalam keempat rancangan peraturan daerah tersebut.
Gubernur Ali Mazi secara ringkas memberikan ulasan atas substansi dan harapannya pada empat rancangan peraturan daerah tersebut.
Pada Ranperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Gubernur Ali Mazi menyatakan bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), maka Perda dan peraturan kepala daerah (Perkada) yang mengatur retribusi yang berasal dari perpanjangan izin menggunakan Tenaga Kerja Asing, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah tersebut.
“Dengan ditetapkannya Perda ini, diharapkan Pemerintah Daerah tetap memiliki payung hukum dalam melakukan pemungutan retribusi, khususnya terhadap penggunaan Tenaga Kerja Asing oleh perusahaan,” jelas Gubernur Ali Mazi.
Pada Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, substansi materinya mencakup Penambahan Objek Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan.
Dengan penetapan Perda ini, diharapkan akan memberikan pelayanan kesehatan masyarakat secara maksimal dan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.
Adapun Ranperda Perubahan Keempat atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, didasarkan Potensi Pendapatan dari Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Penjualan Produk Usaha Daerah dan Pelayanan pada Jasa Kepelabuhanan.
Ranperda ini akan memberikan kekuatan dan dasar hukum dalam rangka pemungutan retribusi daerah.
Terakhir, Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap. Dijelaskan, dengan ditetapkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka telah merubah paradigma Surat Izin Usaha menjadi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
“Atas dasar itu, maka Perda ini bertujuan untuk mendukung kebijakan pembangunan perikanan tangkap di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara,” jelas Gubernur Ali Mazi.
Dengan ditetapkananya Ranperda ini, akan mendorong investasi melalui kemudahan perizinan berusaha bagi para pelaku usaha dengan menerapkan sistem perizinan yang cepat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperbaiki iklim. []
Ilham Q. Moehiddin
Juru Bicara Gubernur Sultra
*Foto: JGS/Frans Patadungan © 2021.