• Contact
  • Home 1
Friday, March 31, 2023
  • Login
No Result
View All Result
sgj10.com
  • BERANDA
  • SIARAN PERS
  • INFORMASI
  • ARTIKEL
  • FOTO
  • TELEVISI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • SIARAN PERS
  • INFORMASI
  • ARTIKEL
  • FOTO
  • TELEVISI
No Result
View All Result
sgj10.com
No Result
View All Result
Home Artikel

Gubernur Ali Mazi Berikan Kekuatan Hukum Pemungutan Retribusi Daerah

Gubernur Ali Mazi berfoto bersama dengan seluruh anggota DPRD Sultra, Forkopimda, Sekretaris Daerah, dan seluruh Kepada Dinas dan Badan Tingkat Sultra.

by JGS
November 4, 2021
in Artikel, Forum, Informasi, Siaran Pers
0
19
SHARES
98
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PEMERINTAH provinsi (Pemprov) bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tenggara sepakat menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Daerah.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Sultra dengan agenda pokok Pengambilan Keputusan Bersama atas Empat Buah Ranperda yang Berasal dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu 3 November 2021.

Keempat Ranperda tersebut, yakni Ranperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Ranperda Perubahan Keempat atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap.

Ketua DPRD Sultra H. Abdurrahman Shaleh, SH., MH., memimpin rapat tersebut beserta unsur Forkopimda antara lain yang hadir langsung Kapolda Sultra Irjen Pol. Drs. Yan Sultra Indrajaya, SH., (yang baru saja diangkat sebagai Kapolda Kepulauan Bangka Belitung) dan Kepala Kejaksaan Tinggi Prov. Sultra Sarjono Turin, SH., MH. Selain itu, juga hadir Dan Lanal Kendari Letnan Kolonel Laut (P) Iwan Iskandar, S. Tr. Han., M.M., dan Dan Lanud HLO Kolonel (Pnb.) Andy F. Picaulina, S.Sos., serta sejumlah pejabat tinggi pratama lingkup pemprov juga hadir.

Dalam sambutannya, Gubernur Ali Mazi menyampaikan terima kasih serta apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak legislatif dan eksekutif yang secara langsung terlibat dalam keempat rancangan peraturan daerah tersebut.

Gubernur Ali Mazi secara ringkas memberikan ulasan atas substansi dan harapannya pada empat rancangan peraturan daerah tersebut.

Pada Ranperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Gubernur Ali Mazi menyatakan bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), maka Perda dan peraturan kepala daerah (Perkada) yang mengatur retribusi yang berasal dari perpanjangan izin menggunakan Tenaga Kerja Asing, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah tersebut.

“Dengan ditetapkannya Perda ini, diharapkan Pemerintah Daerah tetap memiliki payung hukum dalam melakukan pemungutan retribusi, khususnya terhadap penggunaan Tenaga Kerja Asing oleh perusahaan,” jelas Gubernur Ali Mazi.

Pada Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, substansi materinya mencakup Penambahan Objek Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan.

Dengan penetapan Perda ini, diharapkan akan memberikan pelayanan kesehatan masyarakat secara maksimal dan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.

Adapun Ranperda Perubahan Keempat atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, didasarkan Potensi Pendapatan dari Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Penjualan Produk Usaha Daerah dan Pelayanan pada Jasa Kepelabuhanan.

Ranperda ini akan memberikan kekuatan dan dasar hukum dalam rangka pemungutan retribusi daerah.

Terakhir, Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap. Dijelaskan, dengan ditetapkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka telah merubah paradigma Surat Izin Usaha menjadi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

“Atas dasar itu, maka Perda ini bertujuan untuk mendukung kebijakan pembangunan perikanan tangkap di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara,” jelas Gubernur Ali Mazi.

Dengan ditetapkananya Ranperda ini, akan mendorong investasi melalui kemudahan perizinan berusaha bagi para pelaku usaha dengan menerapkan sistem perizinan yang cepat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperbaiki iklim. []

Ilham Q. Moehiddin
Juru Bicara Gubernur Sultra

*Foto: JGS/Frans Patadungan © 2021.

Tags: alimazigubernurgubernuralimazigubernursultrajubirgubernurjubirgubernursultrajurubicarapemerintahprovinsisulawesitenggara
JGS

JGS

Juru Bicara Gubernur Sulawesi Tenggara adalah pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur Ali Mazi yang berfungsi menyampaikan berbagai komentar resmi, baik lisan dan tulisan, atas nama gubernur. Dalam nomenklatur resmi Juru Bicara Gubernur dapat disebut sebagai Staf Khusus Komunikasi Gubernur. Saat ini Juru Bicara Gubernur Sulawesi Tenggara dijabat oleh Ilham Q. Moehiddin.

Next Post

Menuju Satu Data Indonesia, Gubernur Ali Mazi Hadiri Launching Hasil Pendataan Keluarga 2021

JGS/Frans Patadungan © 2021
JGS/Frans Patadungan © 2021

FOTO PEKAN INI

JGS/Frans Patadungan © 2021
JGS/Frans Patadungan © 2021

JGS Channel

https://youtu.be/zmID5b01NkE

Recommended

Gubernur Ali Mazi Berharap PD. BPR Bahteramas Menjadi Penggerak Ekonomi

1 year ago

Gubernur Ali Mazi Katakan Pemerintah Fokus Pembangunan Infrastruktur

1 year ago
Infografis: JGS © 2021

BUKU

Penerbit: Settung Publishing © 2019
Penerbit: UHO Press © 2020.
Penerbit: UHO Press © 2021

Dikelola oleh:

KEJUBIRAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA

 

Jl. Taman Suropati, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. 93111

PERS

  • Artikel
  • Forum
  • Foto
  • Informasi
  • Siaran Pers
  • Televisi
  • Uncategorized

PEMERINTAHAN

SULTRA EMAS

EKSPOSE AMAN 2020

© 2020-2021 Kejubiran Gubernur Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Home
  • Siaran Pers
  • Informasi
  • Artikel
  • Foto
  • Televisi

© 2020-2021 Kejubiran Gubernur Sulawesi Tenggara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?