GUBERNUR Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., melantik Pj. Bupati Buton Selatan dan Pj. Bupati Muna Barat di Aula Merah Putih, Rumah Jabatan Gubernur Sultra, Kendari 27 Mei 2022.
Wakil Gubernur Sultra Dr. H. Lukman Abunawas, SH, M.Si., Ketua DPRD Sultra H. Abdurrahman Shaleh, SH., M.Si., Pj. Sekretaris Daerah Sultra Drs. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D.
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sultra; antara lain Kepala Kepolisian Daerah Sultra Irjen. Pol. Drs. Teguh Pristiwanto, SH., Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Raimel Jesaja, SH., MH., Komandan Korem 143/Halu Oleo Brigjen TNI. Yufti Senjaya, SE., M.Si.
Kepala BIN Daerah Sultra Brigjen TNI Raden Toto Oktavians, S.Sos., Kepala Badan Narkotika Nasional Sultra Brigjen Pol. Sabaruddin Ginting, Ketua Pengadilan Tinggi Sultra Dr. HAS. Pudjoharsoyo, SH., M.Hum., Komandan Pangkalan TNI AL Kendari Letkol Laut (P) Iwan Iskandar, M.Tr. Hanla,. MM., dan Komandan Pangkalan TNI AU HLO Kolonel (Pnb.) Andy F. Piccaulima, S.Sos.,
Pj. Bupati Buton Selatan, dan Pj. Bupati Muna Barat, para Bupati/Walikota se-Sultra, Ketua DPRD Kabupaten Buton Selatan, dan Ketua DPRD Kabupaten Muna Barat, para pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemerintah Provinsi dan para Pimpinan Instansi Vertikal lingkup Wilayah Sultra.
[GELERI FOTO] Pelantikan Pj. Bupati Buton Selatan dan Pj. Bupati Muna Barat
”Kita hadir disini untuk mengikuti acara Pelantikan La Ode Budiman (Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan) sebagai Penjabat (Pj.) Bupati Buton Selatan, dan Bahri, S.STP. M.Si (Direktur Perencanaan Anggaran Daerah pada Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri) sebagai Penjabat (Pj.) Bupati Muna Barat,” kata Gubernur Ali Mazi.
Pelantikan tersebut sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.74 – 1207 Tahun 2022 Tanggal 13 Mei 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.74 – 1209 Tahun 2022 Tanggal 13 Mei 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pengangkatan dan pelantikan Pj. Bupati Buton Selatan dan Pj. Bupati Muna Barat dilaksanakan dengan tujuan untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wakil Bupati Buton Selatan dan Bupati/Wakil Bupati Muna Barat Periode 2017 – 2022, yang telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 22 Mei 2022 yang lalu, agar Pemerintahan, Pembangunan Daerah dan Pelayanan Masyarakat di Kabupaten Buton Selatan dan Kabupaten Muna Barat tetap berjalan dengan tertib sebagaimana mestinya.
“Pelantikan Pj. Bupati Buton Selatan dan Pj, Bupati Muna Barat seyogyanya dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 2022, tetapi karena satu dan hal lain, sehingga pelantikan baru dapat dilaksanakan pada kesempatan ini,“ jelas Gubernur Ali Mazi.
Salah satu tugas utama penjabat bupati adalah menjaga kondisi wilayah dan masyarakat yang dipimpinnya senantiasa aman, tentram, tertib dan damai. Selain itu, sebagai kepala pemerintahan di daerah, harus memastikan semua urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berjalan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Pastikan semua masyarakat di wilayah yang dipimpin merasakan pelayanan pemerintah dan menikmati hasil-hasil kebijakan/program pembangunan di daerah.
Binalah aparatur birokrasi agar senantiasa bekerja secara profesional sebagai Abdi Negara, Abdi Pemerintahan dan Abdi Masyarakat. Pastikan semua aparatur pemerintahan daerah yang saudara pimpin bekerja dalam hubungan yang harmonis dan saling mendukung untuk kelancaran tugas masing-masing.
Pj. Bupati sebagai ASN aktif, untuk bersama para ASN lain di wilayah kerjanya untuk bersama-sama menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis dalam kaitannya dengan pemilihan kepala daerah yang akan datang. Pastikan bahwa keberadaan Pj. Bupati bukan untuk kelompok tertentu, tetapi untuk semua masyarakat di daerah yang dipimpin. “Untuk itu, diharapkan tugas tersebut, bersama tugas lainnya yang diamanatkan benar-benar menjadi perhatian serius Pj. Bupati, sebagai wujud sumbangsi dalam pembangunan daerah,” tegas Gubernur Ali Mazi.
Sebelum mengakhiri sambutannya, pada kesempatan itu, Gubernur Ali Mazi perlu mengingatkan kepada Pj. Bupati yang baru saja dilantik beberapa saat lalu, yaitu :
- Bahwa masa jabatan Pj. Bupati paling lama 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal pelantikannya hari ini, dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda, sesuai dengan ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku sampai ditetapkannya Bupati/Wakil definitif melalui proses pemilihan kepala daerah
- Bahwa sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pemerintah, maka Pj. Bupati wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Gubernur Sultra selaku wakil Pemerintah Pusat yang ditembuskan kepada Mendagri sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
Selanjutnya, Gubernur Ali Mazi selaku gubernur, wakil Pemerintah Pusat di daerah Sulawesi Tenggara, meminta kepada Pj. Bupati yang baru saja dilantik, agar sungguh-sungguh mengawal dan memastikan kebijakan/program pembangunan daerah yang ditetapkan bersama DPRD terharmonisasi dengan kebijakan Pemerintah Provinsi dan Kebijakan Nasional, demi mengakselerasi pembangunan di semua sektor, guna memajukan daerah, kesejahteraan masyarakat Buton Selatan, Muna Barat dan masyarakat Sultra khususnya, sekaligus kemajuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia secara umum.
Kepada Pj. Bupati Buton Selatan dan Pj. Bupati Muna Barat, saya ucapkan selamat bekerja. Laksanakanlah tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan oleh undang-undang dan pemerintah dengan sebaik-baiknya,“ tutup Gubernur Ali Mazi. []
Ilham Q. Moehiddin
Juru Bicara Gubernur Sultra