GUBERNUR Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., memberikan penjelasan atas perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, di Gedung Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Selasa 18 Mei 2021.
Dalam pidato penjelasannya, Gubernur Ali Mazi menyebutkan bahwa salasatu alasan perubahan RPJMD Sultra 2018-2023 apabila terjadi perubahan mendasar, mencakup terjadinya bencana alam, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan.
[GALERI FOTO] Penjelasan Gubernur Atas Perubahan RPKMD Sultra 2018-2023
Pandemi global Covid-19 tidak saja mempengaruhi kesehatan masyarakat, namun juga situasi ekonomi, sosial, dan budaya global—lebih spesifik negara Indonesia, khususnya pula Provinsi Sulawesi Tenggara. Kendati demikian, proses penyusunan dokumen perubahan RPJMD Sultra 2018-2023 telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017.
Dengan tahapan penyusunan RPJMD Sultra 2018-2023 sebelum perubahan atau yang berlaku mutatis mutandis (Latin: perubahan penting yang harus dilakukan, —red.) sesuai dengan situasi dan kondisi yang mendesak. Prosesnya pun telah dilakukan, yang diawali penetapan tim penyusun, pelaksanaan Focus Group Discussion dan konsultasi publik dengan melibatkan pemangku kepentingan. “Tujuannya yakni melakukan revisi terhadap tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan pembangunan dalam rangka pencapaian visi dan misi pembangunan Sultra,” kata Gubernur Ali Mazi.
Hasil pertemuan tersebut menjadi bahan penyempurna rancangan awal untuk dibahas lebih lanjut sesuai tahapan penyusunan. Diharapkan perubahan RPJMD sudah dapat ditetapkan dalam peraturan daerah sebelum persetujuan RKPD tahun 2022, paling lambat akhir Juni 2021.
Gubernur Ali Mazi menyampaikan, “RKPD 2022 dan perubahan RKPD 2021 yang telah disusun dapat ditetapkan dengan berpedoman pada perubahan RPJMD Sultra 2018-2023. Untuk inilah diperlukan kerjasama antara pimpinan dan anggota dewan sehingga dapat melakukan pembahasan dokumen perubahan RPJMD untuk periode tahun 2018-2023.”
Pembahasan Rancangan Awal
Menindaklanjuti menyerahkan dokumen rancangan awal perubahan RPJMD Sultra 2018-2023 sehari sebelumnya, pada Rabu 19 Mei 2021, bertempat di Ruang Rapat Paripurn, Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh memimpin Rapat Pembahasan Rancangan Awal Perubahan RPJMD Provinsi Sultra 2018-2023 bersama dengan Pemprov Sultra yang diwakili Kepala Badan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sultra, Johannes Robert, dan sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemprov Sultra.
Kepala Bappeda Sultra, Johannes Robert menjelaskan bahwa adanya perubahan materi RPJMD Sultra 2018-2023 disebabkan adanya anggaran yang di-refocusing karena pandemi Covid-19.
RPJMD merupakan Dokumen Perencanaan Daerah untuk satu periode pemerintahan berjalan, terhitung sejak dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah, sampai berakhir masa jabatannya.
Dokumen RPJMD memuat visi-misi pembangunan daerah yang dijabarkan ke dalam tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan pembangunan, serta program prioritas dan program perangkat daerah (OPD) disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Pada tahun ketiganya, RPJMD Sultra 2018-2023 dijabarkan ke dalam empat misi pembangunan.
Pertama, meningkatkan kualitas hidup masyarakat agar dapat berdaulat dan aman dalam bidang ekonomi, pangan, pendidikan, kesehatan, lingkungan, politik, serta iman dan taqwa.
Kedua, memajukan daya saing wilayah melalui penguatan ekonomi lokal dan peningkatan investasi.
Ketiga, mendorong birokrasi pemerintah provinsi yang moderen, tata kelola, pemerintah desa yang baik serta memberikan bantuan kepada kecamatan dan kelurahan sebagai pusat pelayanan pemerintah.
Kemudian keempat, meningkatkan konektivitas, kemitraan antar pemerintah, swasta dan masyarakat dalam rangka peningkatan daya saing daerah melalui pembangunan dan perbaikan infrastruktur dan aspek sosial ekonomi.
Umumnya anggota DPRD Sultra meminta agar Pemprov Sultra dalam melakukan perubahan agar tetap berada pada misi utamanya, dan visi pembangunan Gubernur Ali Mazi dan Wagub Lukman Abunawas teralisasi seluruhnya di akhir masa jabatan.
DPRD Sultra juga mengharapkan sinergitas dengan OPD dalam membahas pembangunan daerah, sebagaimana pembicaraan mengenai kebijakan, agar seluruh program Pemerintah Provinsi dapat realisasi. DPRD Sultra sangat mengapresiasi langkah Pemprov Sultra yang segera beradaptasi pada kondisi pandemik dengan segera mendorong rencana perubahan RPJMD Sultra 2018-2023.
“Dampak dari perubahan kebijakan sangat berpengaruh terhadap sinkronisasi prioritas pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara terhadap pembangunan Nasional dan penilaian kinerja kepala daerah dan wakil kepala daerah,” jelas Gubernur Ali Mazi.
RPJMD Sultra Dijabarkan Kembali
“Sejak ditetapkan, dan dalam perjalanan pelaksanaan RPJMD Sultra 2018-2023, telah terjadi hal luar biasa yang mempengaruhi rencana pembangunan daerah. Baik dari aspek regulasi, maupun subtansi, seperti ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN tahun 2020-2024; penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodifikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah; serta penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” jelas Gubernur Ali Mazi.
Di sisi lain, pandemi telah menuntut perubahan kebijakan pemerintah daerah untuk percepatan penanganan Covid-19 dan upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi, sehingga dibutuhkan perencanaan pembangunan yang lebih realistis, yaitu sesuai dengan kewenangan dan kemampuan fiskal.
Perubahan rencana pembangunan, diharapkan dapat lebih fokus terhadap permasalahan yang dihadapi dengan mempertimbangkan sumber daya yang ada. Perubahan target dan indikator kinerja pembangunan akan tersesuaikan seiring perubahan regulasi tersebut.
“Sedemikian itulah pertimbangan mendasar sehingga Pemprov Sultra melakukan perubahan RPJMD Sultra 2018-2023 —untuk sisa waktu perencanaan sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, serta Perubahan Dokumen Perencanaan Daerah,” Tuntas Gubernur Ali Mazi. []
Ilham Q. Moehiddin
Juru Bicara Gubernur Sultra
*Foto: JGS/Frans Patadungan © 2021.