GUBERNUR Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., diwakili Kepala Biro Pembangunan Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Rusdin Jaya, S.Ip., M.Si., pada dalam acara Focus Group Discussion Saving Ocean Streangthen Indoesia yang gelar oleh Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam pada Senin 19 September 2022, di Grand Cempaka Hotel, Jakarta Pusat.
“Judul yang dipilih itu Menilik Kebijakan Hak Sertikat Tanah di Atas Perairan dan Masa Depan Laut Indonesia dalam Prespektif Pemberian Sertifikat Hak Guna Bangunan Kepada Suku Bajo di Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara,” ungkap Karo Pembangunan Sekda Sulawesi Tenggara, LM. Rusdin Jaya.
Karo Pembangunan Sekda Sulawesi Tenggara, LM. Rusdin Jaya merincikan, pemberian HGB untuk Sulawesi Tenggara, yakni, masyarakat Suku Bajo telah memiliki jaminan hukum atas pemilikan tanah, yang bisa digunakan untuk mengakses permodalan ke lembaga keuangan formal dan non formal.
“Nelayan selain dapat membangun tempat tinggal permanen dan layak, juga dapat digunakan untuk memperoleh modal usaha untuk pengembangan ekonomi produktif lainya, yang kesemuanya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir dan pulau -pulau kecil,” jelas Karo Pembangunan Sekda Sulawesi Tenggara, LM. Rusdin Jaya.
Karo Pembangunan Sekda Sulawesi Tenggara, LM. Rusdin Jaya menambahkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah mengakomodasi sebagian Wilayah Perairan Laut untuk Zona Permukinan sebagai kebijakan daerah terhadap perencanaan ruang laut yang dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Khusus permasalah, yakni nelayan sebagai objek dari program tersebut masih bertumpu pada lahan atau tanah, yang berorientasi pada daratan dan belum menyentuh kepada pemukiman masyarakat pesisir, yang berdiam di atas pesisir yang banyak tersebar di wilayah Sulawesi Tenggara.
“Berikutnya, belum dicantumkan pembatasan yang bersangkutan dengan hak tersebut , termasuk pembatasan dalam pemindahan hak, penggunaan tanah menyangkut garis sempadan pantai dan kawasan lindung, seperti yang disebut dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 90 ayat (2),” terang Karo Pembangunan Sekda Sulawesi Tenggara, LM. Rusdin Jaya.
Karo Pembangunan Sekda Sulawesi Tenggara, LM. Rusdin Jaya menambahkan, Zona Permukiman seluas sekitar 556,63 Ha terdiri atas 99 lokasi, difokuskan pada perkampungan nelayan dan suku tradisional (Bajo dan lainnya) yang telah bermukim di wilayah pesisir, khususnya diatas laut yang terletak di sepanjang pesisir dan pulau-pulau kecil khususnya di Kabupaten /Kota kepulauan .
“Kebijakan pengelolaan zona permukiman di pesisir dan pulau-pulau kecil Sulawesi Tenggara ada lima yakni, Mengembangkan Fasilitas Umum, Sosial dan Ekonomi, Meningkatkan Kualitas Perumahan dan Lingkungan yang Layak, Mengembangkan Perumahan Diatas Laut yang Dilakukan oleh Suku Bajo dan Masyarakat yang Hidup Diatas Laut, Mengembangkan Perumahan yang Berwawasan Lingkungan dan Tidak Dalam Sempadan Pantai,” tukas Karo Pembangunan Sekda Sulawesi Tenggara, LM. Rusdin Jaya. []
Ilham Q. Moehiddin
Juru Bicara Gubernur Sultra