TINDAK PIDANA Korupsi (TPK) di Indonesia merupakan masalah serius yang perlu dihadapi bersama-sama. Dalam dua dekade akhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan berbagai langkah pencegahan, penindakan, dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Kendati demikian, penindakan dan pencegahan korupsi tidak akan pernah optimal jika hanya dilakukan oleh pemerintah, tanpa melibatkan publik.
Diskusi intensif pun kerap digelar oleh lembaga ini, sebagai bagian dalam kerja besar melawan korupsi di Indonesia. Seusai menghadiri Rapat Koordinasi dan Supervisi di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, pada Selasa 16 Maret 2021, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, juga hadir di Sulawesi Tenggara untuk menghadiri Executive Focus Group Discussion (EFGD) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Pencegahan dan Penindakan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, yang dibuka oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., Rabu 17 Maret 2021, bertempat di Ruang Pola, Kantor Gubernur Sultra, Kompleks Bumi Praja Aundonouhu.
Hadir mendampingi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, antara lain; Kepala Satuan Tugas Gratifikasi KPK-RI Yulianto Sapto Prasetyo; Tim Koordinasi dan Supervisi Penindakan KPK-RI Ambar Suseno; dan Tim Koordinator Wilayah IV KPK-RI Muhammad Muslimin Ikbal dan Haryono. Bergantian anggota tim ini memaparkan materi mengenai aspek pengendalian gratifikasi.
Gubernur Ali Mazi didampingi Wakil Gubernur Lukman Abunawas dan Sekretaris Provinsi Nur Endang Abbas. Hadir pula Ketua DPRD Prov. Sultra Abdurrahman Shaleh dan Kepala Inspektorat Prov. Sultra Gusti Pasaribu, serta pejabat pimpinan tinggi pratama, antara lain: para Staf Ahli Gubernur, para Asisten Sekda, seluruh Kepala OPD dan Kepala Biro lingkup Pemerintah Prov. Sultra.
Terimakasih Atas Kerja Sama KPK-RI
Pada sambutannya, Gubernur Ali Mazi menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kehadiran Wakil Ketua KPK beserta staf yang menyelenggarakan Executive Focus Group Discussion ini. Adanya kesamaan persepsi semua penyelenggara negara, termasuk legislatif, tentang pentingnya pemberantasan korupsi dalam mencapai kemajuan pembangunan masyarakat dan bangsa, adalah bagian pertama dari tiga harapan besar yang disampaikan Gubernur Ali Mazi dalam pidato pembukaan.
Selain itu, adanya kesamaan pandangan dalam rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan terakhir, “kita semua memiliki tujuan yang sama yaitu mengoptimalkan pemanfaatan potensi yang tersedia dalam melayani kepentingan masyarakat, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemakmuran bangsa,” kata Gubernur Ali Mazi.
Terkait upaya pemberantasan korupsi, Gubernur Ali Mazi secara tegas menyampaikan kepada seluruh jajaran pemerintah Provinsi Sultra, di semua tingkatan, bahwa salasatu hal penting yang harus dilakukan bersama dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi adalah penguatan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sultra secara masif dan berkesinambungan.
“Juga tidak kalah penting adalah profesionalisme dan integritas yang tinggi dari seluruh unsur pimpinan dan segenap staf di lingkup Pemerintah Provinsi Sultra dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya masing-masing, dengan selalu berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai syarat utama untuk dapat terhindar dari perilaku koruptif,” tegas Gubernur Ali Mazi.
Atas nama pemerintah provinsi, Gubernur Ali Mazi menyampaikan terimakasih kepada KPK-RI atas perhatian dan dukungan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui kegiatan EFGD ini. “Semoga melalui kegiatan ini kita dapat terus memperkuat kerja sama antara Pemprov. Sultra dan KPK-RI, menjadikan pendorong semangat dan motivasi dalam menjalankan program pemberantasan korupsi di Prov. Sultra. Terimakasih juga kami sampaikan kepada Tim Korsupgah KPK-RI yang selama ini terus memberi bimbingan dan arahan kepada seluruh perangkat Pemerintah Provinsi dan Daerah, sehingga kami bisa bekerja lebih maksimal, lebih efisien, dan efektif, serta lebih taat kepada ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.” Demikian Gubernur Ali Mazi.
Tolak Tekanan Berupa Suap dan Gratifikasi
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di hadapan seluruh audiens EFGD Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Pencegahan dan Penindakan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, menyatakan agar seluruh peserta EFGD untuk menolak setiap tekanan berupa suap, gratifikasi, dan hal-hal lain yang dilarang sesuai perundangan tindak pidana korupsi.

Menolak suap dan gratifikasi adalah salasatu metode pencegahan korupsi. Selain itu, kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, ada beberapa hal yang menyebabkan tindakan korupsi, di antaranya adalah; adanya peluang, tekanan internal maupun eksternal, dan rasionalisasi.
Mengulangi penyampaian sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar meminta jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk serius melakukan pencegahan korupsi.
“EFGD seperti ini merupakan bagian dari bimbingan KPK-RI sesuai dengan fokus Program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK-RI Tahun 2021. Serta kiranya dapat membangun suatu kerangka kerja yang dapat digunakan untuk memahami elemen-elemen resiko korupsi berdasarkan sektor wilayah. Ada modus-modus korupsi yang terjadi melalui intervensi penerimaan daerah, perizinan, benturan kepentingan, dan penyalahgunaan wewenang. Mari terapkan langkah-langkah pencegahan korupsi dalam tata kelola pemerintahan secara serius,” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Sultra Peringkat ke-12 MCP Indonesia
Selain sejumlah hal teknis mengenai peningkatan literasi gratifikasi, pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi ikut dibicarakan. Unit ini dibentuk atau ditunjuk (melalui surat keputusan) pimpinan Kementerian, Lembaga, dan Organisasi Pemerintah Daerah (KLOPD), dan bertugas menjalankan fungsi pengendalian gratifikasi. Unit ini beranggotakan personel yang menjalankan fungsi pengawasan, kepatuhan, dan fungsi lain yang sejenis.
Corruption Perception Index (Indeks Persepsi Korupsi) Indonesia, menurut Tim KPK-RI, terus mengalami perbaikan setiap tahunnya. Di tahun 2012, dari 180 negara, Indonesia masih berada di peringkat ke-118. Pada tahun 2017, posisi Indonesia terkoreksi ke peringkat ke-96.
KPK-RI juga membangun sistem untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan, yang disebut Monitoring Control for Prevention (MCP), yang meliputi delapan area perubahan: Perencanaan dan Penganggaran APBD; Pengadaan Barang dan Jasa; Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Kapabilitas APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah); Manajemen ASN; Dana Desa; Optimalisasi Pendapatan Daerah; dan Manajemen Aset Daerah.
Provinsi Sulawesi Tenggara, pada tahun 2020, mengalami kenaikan peringkat dalam Monitoring Control for Prevention (MCP) di urutan ke-12 (dengan nilai 71,76) dari 34 provinsi di Indonesia.
Sejumlah materi kunci tentang korupsi yang disampaikan Tim KPK mengenai: Gratifikasi; Pengenalan Gratifikasi WEB; Pengendalian Gratifikasi WEB; Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG); Korupsi dan Integritas; Tata Cara Pelaporan Gratifikasi; dan Panduan Aplikasi Gratifikasi On Line (GOL).
Seusai sesi diskusi, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyerahkan kenangan-kenangan berupa buku Kajian Implementasi Pasal Gratifikasi dalam Putusan Pengadilan (Edisi Revisi) terbitan Direktorat Gratifikasi Kedeputian Bidang Pencegahan KPK, kepada Gubernur Ali Mazi, Wakil Gubernur Lukman Abunawas, Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh, dan Sekda Prov. Sultra Nur Endang Abbas, serta kepada lima peserta diskusi yang dianggap menghadirkan suasana edukatif melalui pertanyaannya masing-masing.
Gubernur Ali Mazi juga memberikan kenangan-kenangan yang sama berupa buku berjudul Sultra dalam Pikiran Ali Mazi (edisi pertama). []
Ilham Q. Moehiddin
Jubir Gubernur Sulawesi Tenggara
*Foto: JGS/Frans Patadungan © 2021; La Ode Kaharmin © 2021.