• Contact
  • Home 1
Saturday, June 10, 2023
  • Login
No Result
View All Result
sgj10.com
  • BERANDA
  • SIARAN PERS
  • INFORMASI
  • ARTIKEL
  • FOTO
  • TELEVISI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • SIARAN PERS
  • INFORMASI
  • ARTIKEL
  • FOTO
  • TELEVISI
No Result
View All Result
sgj10.com
No Result
View All Result
Home Artikel

Gubernur Ali Mazi Hadiri Penandatanganan Kesepakatan tentang Perubahan KUA T.A. 2022

Struktur Rancangan Perubahan KUA dan PPAS, total Perubahan Anggaran Tahun 2022 diproyeksikan sebesar Rp.4,642.576.876.120,- Triliun, dan mehasilkan selisih Rp.124.072.015.058,- Milyar.

by JGS
September 22, 2022
in Artikel, Forum, Foto, Informasi, Siaran Pers
0
12
SHARES
61
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GUBERNUR Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., secara mendadak melakukan video call saat kunjungan di Kota Baubau, Kabupaten Buton, untuk menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Tenggara dengan acara pokok Penandatanganan Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) T.A. 2022, serta dan Perubahan Prioritas dan Platform Anggaran Sementara (PPAS) T.A. 2022, Kamis 22 September 2022.

Turut hadir para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan para Pimpinan Instansi Vertikal (Kementerian/Lembaga) lingkup Wilayah Sulawesi Tenggara.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Prov. Sulawesi Tenggara, menggelar Rapat Paripurna Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2022 yang di pimpin Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, Abdurrahman Shaleh.

Dalam penjelasannya, Anggota DPRD Sultra, Aswandi, mengatakan Struktur Rancangan Perubahan KUA dan PPAS, total Perubahan Anggaran Tahun 2022 diproyeksikan sebesar Rp4,642.576.876.120 Triliun.

[GALERI FOTO] Penandatanganan Kesepakatan Perubahan KUA 2022

Diskusi mendalam telah dilakukan dengan Badan Anggaran DPRD Sulawesi Tenggara dan Tim Anggaran Pemda Sulawesi Tenggara dan para Kepala OPD sejak hari Selasa sampai dengan Jumat yang dilanjutkan dengan konsultasi pada Bina Kuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, maka diperoleh kesepahaman dan kesepakatan dalam rangka perbaikan penyempurnaan naskah yang dipaparkan sebagai berikut;

Adanya perubahan asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan APBD Tahun 2022 yang mekiputi perubahan terhadap kebijakan Pendapatan Belanja dan Pembiayaan Daerah; Pada Rancangan Perubahan PPAS pada Anggaran 2022 disepakati: Perubahan Pendapatan dan Penerimann Penyesuian Daerah, Perubahan Prioritas Belanja Daerah, Perubahan Plafon Anggaran Sementara Berdasarkan Urusan Pemerintahan dan Program Kegiatan, dan Perubahan Rencana Pembiayaan Daerah TA. 2022.

Dokumen Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara No 9 Tahun 2021 tentang Anggaran APBD Sulawesi Tenggara dengan nilai belanja, sebesar Rp4,767. 316.591.184,- sehinga terdapat selisih sebesar Rp124.740.715.058,- yang terdiri dari pinjaman SMI, utang dan fisik.

Pemerintah baru saja menetapkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak, sehingga kebijakan ini akan berdampak kepada ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat. Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan mitigasi munculnya dampak inflasi akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.

Berdasarkan kebijakan itu, Anggota DPRD Sultra, Aswandi, Pemerintah Daerah diharuskan mengalokasikan Belanja Perlindungan Sosial sebesar dua persen dari penyaluran DAU dan DBH Triwulan IV 2022 yang dapat digunakan untuk pemberian bantuan sosial kepada UMKM dan nelayan, tukang ojek, penciptaan lapangan kerja atau pemberian subsidi disektor transportasi daerah.

Dengan total yang disetujui Rp.4.642.576.876.120, sementara Provinsi Sulawesi Tenggara dengan nilai belanja sebesar Rp.4.745.316.180.120, sehingga terdapat selisih sebesar Rp 124.072.015.058.

Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, Abdurrahman Shaleh, mengatakan, tindak lanjut dari pembahasan ini mulai hari Senin, dari uraian APBD. “Jadi, hasil-hasil kita akan bahas, kesimpulanya akan kita uraikan di OPD masing-masing. Akan tetapi ini tidak boleh lewat sampai 30 September mendatang. Sehingga APBD ini harus tuntas tuntas sebelum 30 September.”

Mengenai selisih tersebut, Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, Abdurrahman Shaleh mengatakan, sudah ada solusi karena semua ada aturannya dan mekanismenya sudah sesuai. Masuknya ini karena peraturan pemerintah mengatakan bahwa penambahan dan pengurangan diatur dan ada pasalnya.

“Makanya untuk memperkuat itu, kita telah konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, dan kita bawa semua eksekutif, dan kita dudukan hingga kita buat berita acara dan telah sesuai dengan mekanisme yang ada,” pungkas Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, Abdurrahman Shaleh.

Usai memberikan penjelasan, Pj. Sekda Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, menyerahkan dokumen KUA PPAS kepada Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, Abdurrahman Shaleh untuk dibahas lebih lanjut bersama Tim Anggaran. []

Ilham Q. Moehiddin
Juru Bicara Gubernur Sultra

*Foto: JGS/Frans Patadungan © 2022

Tags: alimazigubernurgubernuralimazigubernursultrajubirgubernurjubirgubernursultrajurubicarapemerintahprovinsisulawesitenggara
JGS

JGS

Juru Bicara Gubernur Sulawesi Tenggara adalah pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur Ali Mazi yang berfungsi menyampaikan berbagai komentar resmi, baik lisan dan tulisan, atas nama gubernur. Dalam nomenklatur resmi Juru Bicara Gubernur dapat disebut sebagai Staf Khusus Komunikasi Gubernur. Saat ini Juru Bicara Gubernur Sulawesi Tenggara dijabat oleh Ilham Q. Moehiddin.

Next Post

[GALERI FOTO] Penandatanganan Kesepakatan Perubahan KUA 2022

JGS/Frans Patadungan © 2021
JGS/Frans Patadungan © 2021

FOTO PEKAN INI

JGS/Frans Patadungan © 2021
JGS/Frans Patadungan © 2021

JGS Channel

https://youtu.be/zmID5b01NkE

Recommended

[GALERI FOTO] RDP Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)

Gubernur Ali Mazi: Landasan Konstitusi Pembentukan Provinsi Sultra, Secara de Jure Belum Mengikat Sultra dalam NKRI

2 years ago

[VIDEO] Ekspose UMKM Mahasiswa Universitas Halu Oleo

6 months ago
Infografis: JGS © 2021

BUKU

Penerbit: Settung Publishing © 2019
Penerbit: UHO Press © 2020.
Penerbit: UHO Press © 2021

Dikelola oleh:

KEJUBIRAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA

 

Jl. Taman Suropati, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. 93111

PERS

  • Artikel
  • Forum
  • Foto
  • Informasi
  • Siaran Pers
  • Televisi
  • Uncategorized

PEMERINTAHAN

SULTRA EMAS

EKSPOSE AMAN 2020

© 2020-2021 Kejubiran Gubernur Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Home
  • Siaran Pers
  • Informasi
  • Artikel
  • Foto
  • Televisi

© 2020-2021 Kejubiran Gubernur Sulawesi Tenggara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?