GUBERNUR Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., memberi sambutan pada Pengukuhan Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi Sulawesi Tenggara, di Claro Hotel, Kendari, 4 Oktober 2022.
Turut hadir pada acara ini, Ketua Satuan Tugas Wilayah V Anti Korupsi Badan Usaha, Rosana Fransisca; Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Lukman Abunawas; Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Abdurrahman Shaleh; Penanggungjawab Pencegahan Korupsi Wilayah Sultra, Muhammad Muslimin Ikbal; Forkopimda Provinsi Sulawesi Tenggara: Kapolda Sultra, Teguh Pristiwanto; Kajati Sultra, Raimel Jesaja; Danrem 143 Halu Oleo, Brigjen TNI. Yufti Senjaya; Kabinda Sultra; Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Asrun Lio.
Hadir pula, Danlanal Kendari; Danlanud Halu Oleo; Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sultra; Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sultra; Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara; Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang; dan para Pimpinan Badan Usaha Milik Daerah.
Tindak Pidana Korupsi merupakan ancaman besar dan nyata bagi kita semua, karena dapat menghambat kemajuan pembangunan bangsa dimasa kini dan masa yang akan datang. Tindak Pidana Korupsi terjadi hampir di semua sektor, tidak hanya di sektor pemerintahan, tetapi juga pada sektor dunia usaha. Oleh karenanya, pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab kita semua, sehingga membutuhkan komitmen bersama, menuju entitas Indonesia yang bebas korupsi.
Lembaga/Badan Usaha merupakan salah satu pilar utama pembangunan perekonomian bangsa, sehingga keberadaan pengusaha menjadi sangat penting dan strategis. Kadin sebagai salah satu wadah organisasi yang menghimpun para pengusaha diharapakan mampu membentuk pengusaha-pengusaha yang profesional dan berintegritas.
“Persaingan bisnis dalam dunia usaha adalah hal lazim. Namun demikian diharapkan persaingan bisnis semestinya dilakukan secara yang sehat dan adil. Kedua unsur tersebut, dapat terwujud apabila tidak ada conflict of interest antara para pengusaha dan pemerintah,” kata Gubernur Ali Mazi.
Potensi korupsi di sektor dunia usaha cukup besar. Untuk itu, saya menyambut baik dan mengapresiasi dengan dibentuknya Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagai salah satu upaya dan komitmen kita bersama dengan mendorong semangat anti korupsi dengan melibatkan aktor-aktor di sektor swasta, yang diinisiasi oleh Kadin Sulawesi Tenggara.
“Besar harapan saya, dengan terbentuknya KAD Anti Korupsi Provinsi Sulawesi Tenggara, dapat menjadi wadah dialog untuk penyamaan persepsi antara pemerintah dan pelaku usaha, utamanya dalam membahas isu-isu strategis yang terkait dengan upaya pencegahan korupsi yang menghasilkan solusi, sesuai tugas dan fungsinya masing-masing, sehingga pencegahan korupsi dapat dilakukan secara simultan dan konpehensif melalui pendekatan kolaboratif partisipatif,” ujar Gubernur Ali Mazi lagi.
Gubernur Ali Mazi juga berharap pelaku bisnis di Sulawesi Tenggara agar mengedepankan integritas dalam menjalankan kepentingan bisnisnya. Hindarilah tindakan korupsi demi keberlangsungan usaha, agar dapat lebih berkontrubusi bagi kemajuan masyarakat, bangsa dan negara kita.
Komite Advokasi Daerah
Pengukuhan dan pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 370 Tahun 2022 tentang Pembentukan Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi Sulawesi Tenggara.
Susunan personalia Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Sulawesi Tenggara, terdiri atas; Pembina Gubernur Sulawesi Tenggara, Dewan Penasehat: Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Sekda Prov. Sultra, Ketua Umum Kadin Sultra, Asisten Administrasi Umum Setda Prov.Sultra.
Pemerintah Sulawesi Tenggara membentuk Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Sultra, untuk mendorong kerja sama yang baik dan bebas korupsi antara pemerintah dan pihak swasta. Keberadaan komite ini diyakini akan menciptakan sistem kerja yang jujur dan profesional.
Gubernur Ali Mazi dalam sambutannya, mengapresiasi dengan dibentuknya Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagai salah satu upaya komitmen dengan mendorong semangat anti korupsi, dengan melibatkan aktor-aktor di sektor swasta yang diinisiasi oleh Kadin Sulawesi Tenggara.
Gubernur Ali Mazi berharap, terbentuknya KAD Anti Korupsi di Sulawesi Tenggara, dapat menjadi wadah dialog untuk penyamaan persepsi antara Pemerintah dan pelaku usaha, utamanya dalam membahas isu-isu strategis yang terkait dengan upaya pencegahan korupsi yang menghasilkan solusi, sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Gubernur Ali Mazi juga mengatakan, “Pelaku bisnis di Sulawesi Tenggara agar mengedepankan integritas dalam menjalankan kepentingan bisnisnya dan hindarilah tindakan korupsi demi keberlangsungan usaha, agar dapat lebih berkontribusi bagi kemajuan masyarakat.” []
Ilham Q. Moehiddin
Juru Bicara Gubernur Sultra