• Contact
  • Home 1
Saturday, July 2, 2022
  • Login
No Result
View All Result
sgj10.com
  • BERANDA
  • SIARAN PERS
  • INFORMASI
  • ARTIKEL
  • FOTO
  • TELEVISI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • SIARAN PERS
  • INFORMASI
  • ARTIKEL
  • FOTO
  • TELEVISI
No Result
View All Result
sgj10.com
No Result
View All Result
Home Informasi

Gubernur Ali Mazi Imbau OPD Merespon BPK-RI Menuju Opini WTP Kedelapan

Kantor BPK-RI Perwakilan Sultra telah memulai pemeriksaan keuangan pemerintah daerah. Pada penyerahan LKPD Prov. Sultra T.A. 2020, Gubernur Ali Mazi mengimbau agar OPD responsif membantu kerja BPK untuk raihan opini WTP kedelapan. Seluruh OPD membahas setiap langkah dalam penganggaran program kerjanya kepada gubernur secara terbuka sesuai tahapannya.

by JGS
March 26, 2021
in Informasi
0
[GALERI FOTO] Penyerahan LKPD (Unaudited) Pemprov Sultra/Kabupaten/Kota se-Sultra T.A. 2020 kepada BPK-RI
14
SHARES
72
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GUBERNUR PROVINSI Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., mengimbau seluruh pimpinan dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sultra untuk bekerja sama secara transparan dan merespon seluruh kebutuhan data yang diperlukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dapat diperoleh sehingga memudahkan lembaga tersebut bekerja dengan baik.

“Saya imbau seluruh OPD untuk siap memberikan respon berupa data yang akurat dalam pemeriksaan BPK,” kata Gubernur Ali Mazi saat acara Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD – Unaudited) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sultra T.A. 2020 kepada Kepala BPK-RI Perwakilan Sultra, di Aula Kantor BPK-RI Perwakilan Prov. Sultra, Selasa 23 Maret 2021. Dalam acara ini juga diserahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) dari BPK kepada Pemerintah Daerah.

Hadir mendampingi Gubernur dalam penyerahan LKPD, antara lain; Sekretaris Daerah Prov. Sultra Nur Endang Abbas dan sejumlah pimpinan OPD, Walikota Kendari Sulkarnain Kadir, Bupati Butob Tengah Samahuddin, dan Plt. Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur. Pada penyerahan LKPD ini, Gubernur Ali Mazi berharap Sultra akan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kedelapan kalinya.

Penyerahan LKPD Unaudited merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 Ayat (3) menyatakan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan LKPD kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

[GALERI FOTO] Penyerahan LKPD (Unaudited) Pemprov Sultra/Kabupaten/Kota se-Sultra T.A. 2020 kepada BPK-RI

Sampai tanggal 26 Maret 2021, Kantor BPK Perwakilan Prov. Sultra telah menerima LKPD Unaudited T.A. 2020 dari 18 Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Sultra.

Diserahkannya LKPD Unaudited ini kepada BPK Perwakilan Prov. Sultra, maka BPK dapat melaksanakan pemeriksaan keuangan terinci atas LKPD tersebut. Pemeriksaan terinci tersebut untuk memberikan opini atas LKPD T.A. 2020 yang dilaksanakan dengan menguji dan menilai kewajaran laporan keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip dalam Standar Akuntasi Pemerintah (SAP), kepatuhan terhadap peraturan perundangan, efektifitas pengendalian intern dan kecukupan pengungkapan (disclosures) dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).

Penyusunan LKPD berbasis akrual, pemerintah daerah dapat lebih komprehensif menyajikan seluruh hak, kewajiban, kekayaan, perubahan kekayaan, hasil operasi, serta realisasi anggaran dan sisa anggaran lebih.

Di tempat yang sama, Kepala BPK-RI Perwakilan Sultra Andi Sonny menyatakan bahwa LKPD menjadi dasar bagi pemberian opini oleh BPK, dengan melakukan pemeriksaan laporan keuangan secara general audit terhadap setiap komponen data keuangan.

Jangka waktu pemeriksaan selama dua bulan, sehingga penting bagi seluruh OPD yang akan diperiksa untuk memberikan respon berupa data dan hal-hal lainnya. Opini BPK-RI atas laporan keuangan merupakan salasatu tolok ukur dan indikator penilaian akuntabilitas pemerintah daerah.

Pencatatan Akuntansi Berbasis Akrual

Dalam pemeriksaan keuangan pemerintah, BPK-RI menggabungkan dua metode basis akuntansi dalam pemeriksaan laporan keuangan; basis kas dan basis akrual.

Metode berbasis kas (cash based accounting) yakni metode pencatatan dalam akuntansi, yang hanya mencatat transaksi, jika ada penerimaan atau pengeluaran kas. Jadi, meski ada transaksi yang terjadi, misalnya hutang atau piutang, tetapi karena tidak adanya kas yang masuk atau keluar, maka transaksi ini tidak dicatat jika menggunakan metode basis kas.

Metode berbasis akrual (accrual based accounting) adalah suatu metode akuntansi, di mana penerimaan dan pengeluaran diakui atau dicatat ketika transaksi terjadi, bukan ketika uang kas untuk transaksi-transaksi tersebut diterima atau dibayarkan. Akrual akan mempengaruhi nilai dari suatu neraca karena melibatkan aset dan kewajiban. Atau, selain mencatat transaksi pengeluaran dan penerimaan kas, juga mencatat jumlah hutang dan piutang organisasi. Akuntansi berbasis akrual memberikan gambaran yang lebih akurat atas kondisi keuangan organisasi daripada akuntansi berbasis kas. Namun, sistem pemeriksaan berbasis akrual juga lebih kompleks daripada pemeriksaan berbasis kas.

Seluruh OPD Bahas Proker dan Anggaran kepada Gubernur

Terkait isu mengenai adanya OPD —yang konon— tidak menyampaikan hasil bahasan anggaran program kerjanya, Gubernur Ali Mazi menyatakan, sampai saat ini, seluruh OPD telah membahas setiap langkah dalam penganggaran program kerjanya kepada gubernur secara terbuka sesuai tahapannya.

Secara normatif, hasil pembahasan anggaran untuk program kerja OPD disampaikan kepada gubernur untuk mendapatkan koreksi atau penajaman, sehingga anggaran dapat terserap sempurna. “Misalnya, kita hendak menyusun anggaran perubahan. Maka program kerja harus disesuaikan dengan anggaran yang ada, kemudian disampaikan kepada gubernur untuk dibahas, dikoreksi, dan diberikan penajaman, sehingga anggaran dapat terserap sempurna. Transparansi anggaran program kerja ini dilakukan agar masyarakat juga tau,” ujar Gubernur Ali Mazi.

Hal tersebut memang harus dilakukan sebagai langkah konsultatif sesuai yang diatur dalam perundang-undangan. “Karena prosedur ini juga ada aturannya dalam perundang-undangan, sehingga dalam membuat program kerja tidak muncul masalah yang tidak bersesuaian dengan perundangan dan hitungan akuntansi pemerintah,” tegas Gubernur Ali Mazi.

Gubernur Ali Mazi sangat berharap, agar BPK-RI Perwakilan Sultra terus memberikan arahan, bimbingan, dan masukan terhadap LKPD yang telah disampaikan Pemerintah Provinsi Sultra, sehingga manajemen pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.

“Dari hasil audit BPK ini, masyarakat juga dapat menilai bagaimana kinerja keuangan Pemerintah Daerah melalui opini yang nantinya diperoleh. Opini BPK-RI atas laporan keuangan akan menciptakan reputasi yang dapat menaikkan atau menurunkan tingkat kepercayaan para pemangku kepentingan atas laporan keuangan yang disajikan.” Demikian Gubernur Ali Mazi. []

Ilham Q. Moehiddin
Jubir Gubernur Sulawesi Tenggara

 

*Foto: JGS/Frans Patadungan © 2021.

Tags: akrualakuntansialimazibasisBPKdaerahgubernurgubernuralimazigubernursultrajubirgubernurjubirgubernursultrajurubicarakaskeuanganlaporanopdopinipemeriksaanpemerintahprovinsisulawesitenggaraWTP
JGS

JGS

Juru Bicara Gubernur Sulawesi Tenggara adalah pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur Ali Mazi yang berfungsi menyampaikan berbagai komentar resmi, baik lisan dan tulisan, atas nama gubernur. Dalam nomenklatur resmi Juru Bicara Gubernur dapat disebut sebagai Staf Khusus Komunikasi Gubernur. Saat ini Juru Bicara Gubernur Sulawesi Tenggara dijabat oleh Ilham Q. Moehiddin.

Next Post

[GALERI FOTO] Pembukaan Rakerwil PW IKA-PMII Sultra

HUT RI KE-76 / 17 Agustus 2021

https://sgj10.com/wp-content/uploads/2021/08/TESTI-17-AGUSTUS-GUB-JADI.mp4
JGS/Frans Patadungan © 2021
JGS/Frans Patadungan © 2021

FOTO PEKAN INI

JGS/Frans Patadungan © 2021
JGS/Frans Patadungan © 2021

JGS Channel

https://youtu.be/zmID5b01NkE

Recommended

Gubernur Ali Mazi: Polemik Aset Pemkab Buton dan Pemkot Baubau Selesai

Gubernur Ali Mazi: Polemik Aset Pemkab Buton dan Pemkot Baubau Selesai

1 year ago
[GALERI FOTO] Pisah-Sambut Pangdam XIV/Hasanuddin

Gubernur Ali Mazi: Andi Sumangerukka adalah Sosok yang Ramah dengan Misi Teritorial yang Jelas

1 year ago
Infografis: JGS © 2021

BUKU

Penerbit: Settung Publishing © 2019
Penerbit: UHO Press © 2020.
Penerbit: UHO Press © 2021

INFOGRAFIS

BPS Prov. Sultra © 2021
BPS Prov. Sultra © 2021

Dikelola oleh:

KEJUBIRAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA

 

Jl. Taman Suropati, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. 93111

PERS

  • Artikel
  • Forum
  • Foto
  • Informasi
  • Siaran Pers
  • Televisi
  • Uncategorized

PEMERINTAHAN

SULTRA EMAS

EKSPOSE AMAN 2020

© 2020-2021 Kejubiran Gubernur Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Home
  • Siaran Pers
  • Informasi
  • Artikel
  • Foto
  • Televisi

© 2020-2021 Kejubiran Gubernur Sulawesi Tenggara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?