GUBERNUR Sulawesi Tenggara, H. Ali Mazi, SH., resmi mengeluarkan instruksi terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Instruksi Gubernur tersebut bernomor 443.2/3662 tahun 2021, menetapkan perpanjangan PPKM di Sultra dari tanggal 24 Agustus sampai dengan 6 September 2021.
Instruksi Gubernur itu dikeluarkan berdasarkan Intruksi Kemendagri Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatadan Kegiatan Masyarakat Level 3 Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Deseae 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Sesuai instruksi tersebut, ada 12 daerah di Sulawesi Tenggara yang masuk dalam kategori PPKM Lever 3, yakni Kota Kendari, Kota Baubau, Kab. Konawe, Kab. Konawe Selatan, Kab. Konawe Kepulauan, Kab. Konawe Utara, Kab. Kolaka, Kab. Kolaka Timur, Kab. Kolaka Utara, Kab. Buton Utara, Kab. Buton Tengah, dan Kab. Muna Barat. Sedangkan Kab. Bombana, Kab. Buton Selatan, Kab. Muna dan Kab. Wakatobi masuk kategori PPKM Level 2.
Gubernur menginstruksikan kepada Bupati dan Wali Kota di masing-masing daerah, baik daerah yang masuk Level 2 maupun Level 3 agar mengoptimalkan perpanjangan PPKM.
Selanjutnya, dalam instruksi itu juga, Gubenur meminta agar Bupati dan Wali Kota memperkuat sosialisasi dan penegakan hukum bagi pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19.
****
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 37 TAHUN 2021
TENTANG
PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 3, LEVEL 2 DAN LEVEL 1 SERTA MENGOPTIMALKAN POSKO PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI TINGKAT DESA DAN KELURAHAN UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Sulawesi Tenggara disebutkan dalam Diktum KESATU, angka (2) bagian (s), dan di angka (3) bagian (h), serta angka (4). Juga diatur dalam Diktum KEDUA sebagai berikut :
Angka (2). Khusus kepada Gubernur yang wilayah Kabupaten/Kotanya ditetapkan sesuai kriteria level situasi
pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria level 3 (tiga) yaitu:
Bagian (s). Gubernur Sulawesi Tenggara yaitu Kota Kendari, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton
Utara, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten
Konawe, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Utara, Kota Bau Bau, dan Kabupaten Muna Barat;
dan…
Angka (3). Khusus kepada Gubernur yang wilayah Kabupaten/Kotanya ditetapkan sesuai kriteria level situasi
pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria level 2 (dua), yaitu.
Bagian (h). Gubernur Sulawesi Tenggara yaitu Kabupaten Bombana, Kabupaten Buton, Kabupaten Buton
Selatan, Kabupaten Muna, dan Kabupaten Wakatobi;
serta…
Angka (4). Bupati/Wali kota dengan kriteria Level 2 (dua) sebagaimana angka 3 (tiga) dan Bupati/Wali kota yang
tidak masuk kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria Level 4 (empat) dan
Level 3 (tiga), menetapkan dan mengatur PPKM di masing-masing wilayahnya pada tingkat
Kecamatan, Desa dan Kelurahan sampai dengan Tingkat Rukun Warga (RW)/Rukun Tetangga (RT)
yang menimbulkan dan/atau berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 sesuai kondisi wilayah
dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.
Diktum KEDUA: PPKM dengan kriteria Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 3 (tiga) dan angka 4 (empat) dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dan kriteria level berdasarkan assemen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. []
Ilham Q. Moehiddin
Juru Bicara Gubernur Sultra