SESUAI PERATURAN Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, maka Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., dan Wagub Sultra Dr. H. Lukman Abunawas, S.H., M.Si., mengumpulkan seluruh pimpinan tinggi pratama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik kedinasan, badan, kebiroan, staf ahli, dan direktur lembaga di lingkup Pemerintah Provinsi Sultra, dalam rapat koordinasi (rakor) sekaligus penandatanganan Pakta Integritas.
Rakor dan Penandatanganan Pakta Integritas itu berlangsung di Ruang Merah Putih, Rumah Jabatan Gubernur Sultra, Selasa 26 Januari 2021, dan disaksikan oleh Gubernur Ali Mazi dan Wagub Lukman Abunawas. Sekda Prov. Sultra Nur Endang Abbas sedang berada di luar kota untuk menjalankan penugasan.
Kendati sejumlah pimpinan tinggi pratama tidak sempat hadir, namun Pakta Integritas ini bersifat wajib dan harus ditaati untuk menguji kinerja keseluruhan pimpinan OPD selama setahun.
Kebijakan baru Gubernur Ali Masi dan Wagub Lukman Abunawas ini memiliki alasan kuat. Semenjak menjabat selama dua tahun empat bulan, kedua pimpinan tertinggi di Sulawesi Tenggara ini hendak melihat dan mengevaluasi sejumlah kinerja OPD terkait program-program yang sudah termaktub dalam RPJMD 2018-2023, dan capaian yang telah dilakukan untuk Program Prioritas Gubernur.
[GALERI FOTO] Penandatanganan Pakta Integritas Pimpinan OPD Pemprov. Sultra
Di hadapan seluruh pimpinan OPD lingkup Prov. Sultra, Gubernur Ali Mazi mengatakan bahwa tujuan rakor tersebut untuk menyatukan persepsi dan langkah dalam mewujudkan visi dan misi AMAN sebagai Gubernur dan Wagub Sultra.
“Hari ini kita berkumpul untuk mengevaluasi seberapa jauh capaian RPJMD 2018-2023 dalam menjabarkan visi dan misi, serta Program Prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur, sehingga pada akhir masa bakti kami, apa yang dicapai tersebut dapat menjadi legacy kami berdua, serta berdampak secara langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Sultra,” kata Gubernur Ali Mazi membuka rakor.
Ada tujuh poin penting yang ditegaskan Gubernur Ali Mazi.
Pertama, Gubernur Ali Mazi memerintahkan kepada Kepala Bappeda Prov. Sultra —dibantu Kepala Batlibangda Prov. Sultra— untuk merekapitulasi capaian lima prioritas pembangunan daerah yang meliputi Sultra Sehat; Sultra Cerdas; Sultra Peduli Masyarakat Miskin; Sultra Produktif; serta Sultra Beriman dan Berbudaya, yang disesuaikan dengan Garbarata untuk menyukseskan visi dan misi dalam RPJMD 2018-2023.
“Saya tekankan ini. Saya minta kepada seluruh pimpinan OPD dan Biro untuk mengevaluasi target kinerja masing-masing,” tegas Gubernur Ali Mazi.
Kedua, setiap OPD dan Biro membuat Program Kerja Strategis untuk mendukung pencapaian target kinerja yang telah disampaikan Gubernur. Gubernur Ali Mazi menyampaikan agar para pimpinan OPD untuk bekerja sungguh-sungguh serta fokus pada setiap kegiatan yang dilaksanakan.
Gubernur Ali Mazi menerangkan, “setiap OPD harus mampu membuat perencanaan. Jangan hanya bisa melaksanakan, tetapi harus mampu membuat perencanaan dalam satu tahun kerja. Pada tahun 2021 ini, sudah direncanakan pembahasan Anggaran Perubahan akan dipercepat di bulan Juli, dan pada bulan Agustus APBD induk juga sudah berjalan, sehingga jika seluruhnya dilaksanakan tepat waktu, maka bulan September sudah selesai.”
Gubernur Ali Mazi memerintahkan seluruh OPD agar segera melakukan perencanaan dan tender, sehingga minimal di bulan Maret 2021, seluruh OPD telah dapat melaksanakan pekerjaan. Tujuannya agar kinerja OPD tidak berkejaran dengan waktu.
Gubernur Ali Mazi menginginkan agar target capaian terhadap semua yang diprogramkan dapat selesai tepat waktu. Agar tidak terjadi kesemrawutan seperti tahun 2020, di mana Pemprov Sultra merasakan beban pekerjaan yang lebih banyak dari biasanya akibat dampak pandemi Covid-19. Pemprov Sultra harus berkejaran dengan waktu pembahasan APBD, yang mempengaruhi capaian pekerjaan yang di angka 86 persen.
Hal tersebut membuat Gubernur Ali Mazi, Wagub Lukman Abunawas, Sekda Nur Endang Abbas, dan Kepala BPKAD Hj. Isma, harus terus melakukan monitoring dan evaluasi ke seluruh OPD. Sebab, jika hal tersebut tidak dilakukan, Pemprov. Sultra dikhawatirkan akan mengalami kesulitan hingga hari ini.
“Karena itulah, saya dan Wagub akan bertindak tegas. Ini menyangkut kinerja pemerintahan. Bagaimana pun, tanpa dibarengi dengan keihklasan dan kemauan, tentu apapun yang kita kerjakan akan terasa berat. Seluruh OPD harus fokus pada kegiatan-kegiatan yang dilakukan,” kata Gubernur Ali Mazi.
Namun, kegiatan-kegiatan khusus juga harus mendapat perhatian. Semisal, mengenai penanganan korban gempa atau bencana alam di provinsi lain, Pemprov Sultra telah membuat Posko Bantuan di gudang Dinas Sosial Prov. Sultra, sehingga seluruh bantuan yang masuk dapat terdata dan terdaftar.
Ketiga, pada Selasa 26 Januari 2021 dilaksanakan penandatanganan Pakta Integritas sebagai konsekuensi ASN yang diberikan amanah oleh Pemerintah Provinsi Sultra, yang berlaku pada para pejabat, pimpinan tinggi pratama, eselon IV sampai eselon II.
“Ini sangat penting bagi saya. Ini janji Anda untuk menjalankan tugas secara sungguh-sungguh dan fokus. Saya ingatkan, bahwa Pakta Integritas adalah janji kepada pimpinan dan diri sendiri, dan sebagai pedoman penilaian bagi saya untuk memberikan sanksi bagi ASN yang tidak dapat melaksanakan tugas sesuai dengan terget dalam Pakta Integritas, sebagaimana perundangan yang berlaku. Ini menjadi catatan penting kami berdua (Gubernur dan Wagub, —red.). Sehingga Anda tidak seenaknya menjalankan tugas, pakai prinsip asal bapak senang, atau asal gubernur suka, wagub suka, sudah Anda anggap selesai,” tegas Gubernur Ali Mazi.
Keempat, disiplin harus ditegakkan. Mulai dari penggunaan pakaian dinas dan atribut sesuai dengan Pergub; menjalankan tata kelola keuangan daerah dengan baik dan benar; serta cepat, tanggap dan responsif terhadap instruksi pimpinan.
Kelima, Gubernur Ali Mazi mengingatkan kepada seluruh pimpinan OPD untuk menjaga kebersihan lingkungan kerja masing-masing.
“Saya minta kepada para Asisten Setprov Sultra untuk mengevaluasi dan memperhatikan kinerja seluruh staf di Kantor Gubernur, agar masuk kerja tepat waktu (07.15 WITA, —red.). Harus tepat waktu dan tekun masuk kantor,” tegas Gubernur Ali Mazi.
Lebih jauh Gubernur Ali Mazi menyampaikan, bahwa para Staf Ahli Gubernur untuk menjaga kedisplinannya. Gubernur memerintahkan penjabat Sekretaris Daerah Prov. Sultra agar menegur siapapun Staf Ahli Gubernur yang tidak disiplin. Bagi yang memperoleh teguran hingga tiga kali dan masih tetap mangkir, akan dikenai sanksi pemecatan sebagai sanksi terberat.
Gubernur Ali Mazi, Wagub Lukman Abunawas, dan Sekda Nur Endang Abbas telah bersepakat untuk sesering mungkin melakukan sidak (inspeksi mendadak, —red.), agar ketiga pimpinan tinggi ini mengetahui, bahwa bagi penjabat yang telah diberi kepercayaan dan tidak menjalankan kepercayaan tersebut dengan sebaik-baiknya, maka akan diberikan sanksi berat. “Kita akan berikan jalan lain,” kata Gubernur Ali Mazi.
Keenam, Gubernur Ali Mazi mengharapkan seluruh Kepala OPD dan Biro yang memiliki kegiatan fisik agar mempercepat proses lelang dan harus selesai sampai akhir bulan Maret 2021, sekaligus segera merealisasikan seluruh program dan kegiatan yang telah ditetapkan.
Gubernur Ali Mazi menekankan, “saya bersungguh-sungguh mengenai hal ini. Pada akhir Maret 2021, seluruh Kepala OPD dan Biro harus segera merealisasikan seluruh program dan kegiatan yang telah ditetapkan atau direncanakan.”
Ketujuh, Gubernur Ali Mazi telah menerima surat dari Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai Penyampaian LHKPN Tahun Laporan 2020, yang harus segera disampaikan pada akhir Maret 2021. Untuk hal tersebut, Gubernur Ali Mazi mengimbau kepada seluruh penjabat lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mengisi dan menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
Selain ketujuh poin penting tersebut, Gubernur Ali Mazi juga menekankan pentingnya setiap Kepala OPD dan Biro untuk tidak menerjemahkan dan tidak keliru mempersepsikan perintah pimpinan (Gubernur, —red.) sehingga kerap menghasilkan kinerja yang berbeda.
“Pimpinan OPD jangan selalu keliru menerjemahkan perintah Gubernur. Jalankan saja perintah Gubernur. Tidak perlu diterjemahkan macam-macam. Jangan keliru mempersepsikan perintah. Jika diperintahkan begini, maka harus direspon sesuai isi perintah. Tak perlu lagi diterjemahkan macam-macam, sehingga berbeda praktiknya di lapangan!” tegas Gubernur Ali Mazi.
Selain ketujuh poin penting dan sejumlah bentuk ketegasan lain yang disampaikan Gubernur Ali Mazi, maka hal-hal lain termasuk isi dan keputusan dalam rakor tidak akan disampaikan dalam laporan kejubiran ini.
Mengenai Pakta Integritas
Pakta Integritas sudah diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Substansi dari Pakta Integritas dituangkan ke dalam dokumen Pakta Integritas. Pada ketentuan Pasal 1 angka 1 Permen PANRB 49/2011, diterangkan bahwa dokumen Pakta Integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Secara garis besar, Pakta Integritas berisi:
- Kesediaan ikut serta dalam upaya mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melakukan perbuatan tercela.
- Tidak meminta atau menerima suap, gratifikasi atau bentuk lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Bersikap jujur, transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugas.
- Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas.
- Memberikan contoh pelaksanaan kinerja berdasarkan peraturan perundang-undangan kepada bawahan.
- Menyampaikan penyimpangan integritas di instansi terkait dan menjaga kerahasiaan saksi.
- Apabila melanggar, maka akan menerima konsekuensi hukum.
Pelaksanaan Pakta Integritas diwajibkan bagi para pimpinan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, para Pejabat serta seluruh Aparat Sipil Negara di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dan diawali dengan penandatanganan dokumen Pakta Integritas.
Tujuan Pakta Integritas, antara lain:
- Memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi;
- Menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel;
- Mewujudkan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggung jawab, dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Pancasila.
Berdasarkan uraian tersebut, Pakta Integritas merupakan perjanjian yang dibuat bersama oleh pejabat di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang berfungsi untuk menegaskan komitmen dalam menjalankan kewenangan dengan jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Pelaksanaan Pakta Integritas merupakan wujud pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam pelaksanaan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. []
Ilham Q Moehiddin
Jubir Gubernur Sulawesi Tenggara
*Foto: JGS/Frans Patadungan © 2021