GUBERNUR Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., memberikan pendapat atau masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (Ruu) tentang Provinsi Sulawesi Tenggara yang disampaikan kepada Panitia Kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dalam Kunjungan Kerja di Kota Manado, Rabu 26 Januari 2022.
Hadir pula Wakil Ketua Komisi II DPR-RI Luqman Hakim, S.Ag., bersama seluruh Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI, beserta Gubernur Sulawesi Utara, serta para pejabat pemerintahan daerah di wilayah Sulawesi. Mendampingi Gubernur Ali Mazi, Asisten I (Pemerintahan dan Kesra) Sekretaris Daerah Sultra Muhammad Ilyas Abibu, SE., MDM.
Dalam pidatonya Gubernur Ali Mazi menyerukan perbaikan teks dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Sulawesi Tenggara, yang pada kesempatan ini sesungguhnya mengulang pendapat yang telah disampaikan sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR-RI pada tanggal 8 April 2021 yang lalu.
Gubernur Ali Mazi menghendaki penyempurnaan redaksional pada Pasal 3.
“Pengaturan mengenai Provinsi Sulawesi Tenggara bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan di Provinsi Sulawesi Tenggara yang baik, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan daya saing ekonomi, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” baca Gubernur Ali Mazi.
Kemudian pada Pasal 4, agar memasukkan koordinat yang diminta karena Pulau Kawikawia yang berada di Kecamatan Batu Atas Kabupaten Buton Selatan, dan Pulau Moromaho yang berada di Kecamatan Binongko Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara tidak masuk dalam titik koordinat tersebut.
[GALERI FOTO] RUU Provinsi Sultra Disampaikan Kepada Panja Komisi II DPR-RI
Sehingga perlu penyempurnaan untuk Pasal 4 (seharusnya titik koordinat yang benar) adalah: Pasal 4. 02o45’ (nol dua derajat dan empat puluh lima menit) –, 07o05’ (nol tujuh derajat dan nol lima menit) Lintang Selatan dan 120o39’ (seratus dua puluh derajat dan tiga puluh sembilan menit) – , 124o50’ (seratus dua pulu empat derajat dan lima puluh menit) Bujur Timur, sesuai koordinat terluar Provinsi Sulawesi Tenggara yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi Dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara; dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pasal 5 diperbaiki; Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dituangkan dalam peta yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Sampai hari ini peta yang dimaksud dalam draf RUU belum kami terima sehingga peta yang diusulkan adalah peta yang menggambarkan batas wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pasal 12 Ayat 1, diusulkan adalah; Pengembangan ekonomi ke arah industri di bidang pertanian, kelautan, pertambangan, pariwisata, dan perdagangan; a. Pengembangan prasarana dan sarana pembangunan; b. Pengelolaan Sumber Daya Alam secara efisien; dan Pengelolaan Sumber Daya Alam secara efisien dan ramah lingkungan; c. Pengelolaan tata pemerintahan yang taat asas dan tertib hukum.
Gubernur Ali Mazi juga mengusulkan pada Pasal 13, adalah (1) Pengembangan dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf “a” menitikberatkan pada aspek pendidikan, keterampilan, kesehatan, dan kehidupan sosial budaya dan agama berlandaskan pada iman dan taqwa serta ilmu pengetahuan dan teknologi; Dalam mewujudkan pengembangan dan peningkatkan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diperlukan strategi dan kebijakan meliputi: Pembangunan dan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan, kesehatan, sosial budaya, dan agama; dan (2) Pembangunan dan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan, kesehatan, sosial budaya, dan agama; dan Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang menunjang sektor pendidikan, kesehatan, sosial budaya, dan agama.
Pasal 14, diusulkan adalah Pengembangan ekonomi ke arah industri di bidang pertanian, kelautan, pertambangan, pariwisata, dan perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf “b”, menitikberatkan pada pengembangan industri dan perdagangan yang berbasis potensi Sumber Daya Manusia, potensi Sumber Daya Alam, potensi agraris, potensi maritim, potensi pariwisata dan daerah kepulauan dengan dukungan infrastruktur transportasi yang kuat.
Juga pada Ayat (1) diusulkan adalah Dalam menciptakan struktur ekonomi yang tangguh dengan bertumpu pada pengembangan industri dan perdagangan yang berbasis pada potensi Sumber Daya Manusia, potensi sumberdaya alam, potensi agraris, potensi maritim, potensi pariwisata sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), diperlukan strategi dan kebijakan antara lain dengan: Meningkatkan efisiensi berbagai kebijakan dalam upaya peningkatan produktivitas ekonomi dan nilai tambah produksi dengan memanfaatkan teknologi tepat guna; Menciptakan sistem distribusi yang efisien; Mewujudkan struktur ekonomi industrialis yang diiringi oleh perdagangan, jasa dan transportasi; Mewujudkan pembangunan pertanian yang berkelanjutan; Memanfaatkan secara optimal potensi perikanan dan kelautan; Memanfaatkan secara optimal potensi pariwisata; Memanfaatkan Sumber Daya Alam secara arif dan bijaksana dengan memperhatikan kelestarian ekosistem dan kesejahteraan bagi masyarakat; dan Menstimulasi tumbuhnya pengusaha di daerah terutama untuk industri kecil dan menengah.
Pada Pasal 16, yang diusulkan adalah: Pengelolaan Sumber Daya Alam secara efisien dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf “d”, menitikberatkan pada pengelolaan Sumber Daya Alam yang ramah lingkungan untuk menjamin keberlanjutan pembangunan dan menjaga keseimbangan lingkungan.
Dalam mewujudkan pengelolaan Sumber Daya Alam secara efisien sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), diperlukan strategi dan kebijakan antara lain dengan, yang diusulkan adalah: Dalam mewujudkan pengelolaan Sumber Daya Alam secara efisien dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), diperlukan strategi dan kebijakan antara lain dengan: Meningkatkan efisiensi berbagai kebijakan dalam upaya peningkatan produktivitas ekonomi dan nilai tambah produksi dengan memanfaatkan teknologi tepat guna; Menciptakan sistem distribusi yang efisien; Mewujudkan struktur ekonomi industrialis yang diiringi oleh perdagangan, jasa dan transportasi; Mewujudkan pembangunan pertanian yang berkelanjutan; Memanfaatkan secara optimal potensi perikanan dan kelautan; Memanfaatkan secara optimal potensi pariwisata; Memanfaatkan Sumber Daya Alam secara arif dan bijaksana dengan memperhatikan kelestarian ekosistem dan kesejahteraan bagi masyarakat; dan Menstimulasi tumbuhnya pengusaha di daerah terutama untuk industri kecil dan menengah.
Pada Pasal 18 juga diusulkan adalah: tambahan huruf “d” yang berbunyi: sumber anggaran lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19 diusulkan adalah; Dalam mewujudkan pengembangan ekonomi ke arah industri dan perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara bersama pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tenggara mengembangkan kawasan ekonomi secara terintegrasi di wilayah kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sedang pada Pasal 20, diusulkan adalah; Pola pembangunan Sulawesi Tenggara sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diselenggarakan secara terpola, terencana, terarah, menyeluruh, dan terintegrasi berdasarkan tata ruang wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara. Pada Pasal 21, diusulkan adalah Menambahkan huruf “k” yang berbunyi: pola pemanfaatan sumber daya alam yang ramah lingkungan dan bekelanjutan. Pasal 23, diusulkan adalah Menambahkan huruf “f” yang berbunyi: pemenuhan kebutuhan kebebasan menjalankan ibadah sesuai agamanya masing-masing. Pasal 28, diusulkan adalah Bidang perikanan dan kelautan; dan Bidang kepariwisataan.
Menurut Gubernur Ali Mazi, pada Pasal 50 dan Pasal 51, perlu dipertimbangkan agar Pasal 50 dan Pasal 51 dituntut penghapusan. Hal ini karena substansi pengaturan pada kedua pasal tersebut telah diatur pada Pasal 41 dan Pasal 42 pada Rancangan Undang-Undang.
Dengan usulan penyempurnaan ini, maka “Berdasarkan uraian sebagaimana yang kami kemukakan tersebut di atas, pada prinsipnya saya selaku Pimpinan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sependapat bahwa Rancangan Undang-Undang Provinsi Sulawesi Tenggara dapat mempercepat tercapainya peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” kata Gubernur Ali Mazi.
Segala perbaikan tersebut untuk memperkuat masukan terhadap RUU Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya terkait batas wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Luqman Hakim menjelaskan, Komisi II DPR RI memandang perlu dilakukan penataan kembali tentang dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia. Terutama, yang masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950/Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di daerah-daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Menurut Luqman Hakim, Komisi II DPR RI memandang perlu bahwa setiap provinsi memiliki Undang-Undang pembentukannya sendiri-sendiri, sebagaimana amanat dalam Pasal 18 Ayat (1) UUD 1945. “Undang-Undang Provinsi yang dibuat di zaman RIS secara konsep sudah tidak cocok lagi dengan konsep otonomi daerah saat ini.”
Pada kesempatan itu, Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey, S.E., mengapresiasi Komisi II DPR RI terhadap pembahasan pembahasan RUU Provinsi, khususnya Provinsi Sulut. Menurut Olly Dondokambey, Pemprov Sulut sangat bersyukur adanya pembahasan ini. Karena sampai saat ini Provinsi Sulut memakai Undang-Undang yang masih satu dengan provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tengah.
Gubernur Ali Mazi sedari awal mendorong pembahasan RUU segera dituntaskan. Hal itu sangat penting mengingat Undang-Undang Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sudah kadaluarsa.
Turut hadir dalam pembahasan itu, Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Pj. Sekretaris Daerah Prov. Sulut Asiano Gammy Kawatu, SE., M.Si., serta jajaran pejabat Eselon II Pemprov Sulawesi Utara. []
Ilham Q. Moehiddin
Juru Bicara Gubernur Sultra
*Foto: JGS/Frans Patadungan © 2022 dan Ari Ardiansyah © 2022