GUBERNUR Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., mengikuti acara Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Tahun 2021, secara video conference. Hadir pula Sekretaris Daerah Sultra Dr. Hj. Nur Endang Abbas, SE., M.Si., Kepala Biro Administrasi Perekonomian Setda Sultra Dra. Yuni Nurmalawati, M.Si., dan Kepala OJK Sultra Arjaya Dwi Raya.
Untuk meningkatkan koordinasi TPAKD dan mempercepat pemulihan ekonomi, rapat digelar dengan tema “Percepatan Akses Keuangan di Daerah untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional”.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan rapat secara virtual, Kamis 16 Desember 2021, dan Pemerintah Sulawesi Tenggara turut mengikuti kegiatan ini dari Ruang Merah Putih, Rujab Gubernur Sultra.
Adapun rakornas dilaksanakan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi di daerah melalui kolaborasi dan inovasi guna mendorong perluasan akses keuangan dan mewujudkan sektor jasa keuangan. Kolaborasi dan inovasi tersebut diharapkan berperan optimal dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas.
Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah merupakan suatu forum koordinasi antar instansi dan pemangku kepentingan terkait untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan eknomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.
Tim ini terdiri dari pemerintah daerah, perwakilan instansi vertikal di daerah, regulator, lembaga jasa keuangan, akademisi, dan pihak terkait lainnya. Inisiasi pembentukan TPAKD dilatarbelakangi oleh adanya upaya untuk mendorong peningkatan kontribusi sektor jasa keuangan formal terhadap ekonomi produktif melalui pemberdayaan UMKM, pengembangan ekonomi daerah, dan penguatan sektor ekonomi prioritas.
Melalui TPAKD, Pemerintah Daerah dapat lebih meningkatkan ketersediaan akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat, mendorong peningkatan peran industri jasa keuangan terhadap perekonomian daerah, serta mencari terobosan dalam membuka akses keuangan yang lebih produktif bagi masyarakat di daerah.
Dalam rangka menentukan strategi dan arah kebijakan TPAKD, telah diluncurkan Roadmap TPAKD sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan terkait, dalam melaksanakan operasionalisasi TPAKD periode 2021-2025. Roadmap ini disusun oleh OJK bersama dengan Kemendagri, Kemenko Bidang Perekonomian dan didukung oleh Asian Development Bank (ADB).
Dalam Roadmap dimaksud, telah ditetapkan Visi dari TPAKD yaitu menjadikan TPAKD sebagai akselerator dalam rangka mendorong ketersediaan dan pemanfaatan akses keuangan formal sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat di daerah guna pemerataan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Visi tersebut diturunkan dalam 4 Misi utama, yaitu: Misi 1: Memperkuat infrastruktur dan peningkatan titik akses keuangan di daerah. Misi 2: Memastikan keberlanjutan TPAKD untuk jangka panjang. Misi 3: Memperkuat kapasitas anggota TPAKD dan peningkatan kinerja TPAKD. Misi 4: Mendukung pencapaian target literasi dan inklusi keuangan.
Implementasi dari keempat Misi TPAKD yaitu berupa rincian program kerja yang dilaksanakan oleh TPAKD di tingkat pusat maupun daerah. Secara umum, program dan kegiatan yang dilakukan oleh TPAKD selama lima tahun akan berfokus pada setiap program tematik setiap tahunnya.
Tahun 2021: Akselerasi pembukaan rekening tabungan dan pembiayaan yang mudah, cepat, dan berbiaya rendah, antara lain melalui digitalisasi produk/layanan keuangan. Tahun 2022: Akselerasi pemanfaatan digitalisasi produk/layanan keuangan. Tahun 2023: Akselerasi pemanfaatan produk/layanan keuangan syariah. Tahun 2024: Akselerasi pemanfaatan produk/layanan industri keuangan non-bank. Tahun 2025: Akselerasi pemanfaatan produk/layanan pasar modal.
Harapannya, dalam lima tahun ke depan, seluruh masyarakat mengenal produk dan layanan keuangan dari berbagai sektor jasa keuangan.
Namun demikian, TPAKD tetap dapat melakukan program kerja lain yang berada di luar fokus program tematik. Keberadaan Roadmap ini diharapkan dapat lebih memperkuat TPAKD dari sisi kelembagaan, infrastruktur, dan sumber daya dalam mendukung pencapaian target literasi dan inklusi keuangan.
Sinergi dan kerja sama yang kuat antara seluruh pemangku kepentingan terkait sangat diperlukan dalam mengimplementasikan Roadmap TPAKD di seluruh Indonesia. Roadmap TPAKD ini juga diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program kerja Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI), khususnya dalam hal percepatan akses keuangan di daerah serta pencapaian target inklusi keuangan sebesar 90 persen di akhir tahun 2024.
Pada Rakornas TPAKD 2021 itu juga diberikan TPAKD Award terbaik kepada TPAKD tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota.
Sesuai dengan roadmaps TPKAD di tahun 2021 sampai 2025 terdapat beberapa target dan rencana aksi di tahun 2022, diantaranya, pertama, pembentukan lebih banyak TPKAD. Target yang dulu ditulis ini 65 persen tapi saat ini sudah mencapai 65 persen dari seluruh bank di Indonesia, dapat dilaporkan jumlahnya hanya 334 dan saat ini sudah terbentuk 325 TPKAD, sehingga target ini akan naikkan lagi.
Target kedua, implementasi program tematik TPAKD di tahun 2022, yaitu akselerasi pemanfaatan produk atau layanan keuangan digital. Ketiga, implementasi bisnis matching dengan mendorong sektor ekonomi unggulan daerah dan penguatan ekosistem keuangan digital.
Di tengah ketidakpastian kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19, saat ini pemerintah bersama dengan industri jasa keuangan dan pemangku kepentingan lainnya telah menyiapkan serangkaian inisiatif strategi untuk menghadapi berbagai tantangan di sektor jasa keuangan dalam rangka Mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam kaitan ini percepatan akses keuangan di daerah menjadi salah satu strategi dalam mendukung pemulihan ekonomi Indonesia dan pencapaian target inklusi keuangan sebesar 90 persen pada tahun 2024.
Untuk mewujudkan hal tersebut maka keberadaan TPKAD menjadi sangat penting sesuai Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang SNKI dan Permenko Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan SNKI, TPKAD diberikan tugas sebagai pelaksanaan SNKI di tingkat daerah.
Adapun terdapat empat fokus program kerja yang telah diimplementasikan oleh TPAKD. Pertama, optimalisasi produk dan layanan keuangan. Kedua, penguatan infrastruktur akses keuangan. Ketiga, peningkatan literasi keuangan dan yang asistensi dan pendampingan.
Dalam menjalankan program tersebut TPKAD memperhatikan keragaman budaya dan juga potensi unggulan di masing-masing daerah, dengan terus berinovasi dalam pengembangan produk untuk mendorong tingkat literasi dan inklusi keuangan di daerah. []
Ilham Q. Moehiddin
Juru Bicara Gubernur Sultra
*Foto: JGS/Frans Patadungan © 2021