GUBERNUR Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., memberikan sambutan pada acara Kegiatan Penyaluran Zakat Profesi Aparatur Sipil Negara Kabupaten Kolaka Utara, di Lasusua, 08 April 2023.
Hadir pada acara ini, antara lain: Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara; Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. Asrun Lio, M.Hum., Ps.D.,; Pj. Bupati Kolaka Utara, Parinringi, SE., M.Si; Ketua, Wakil Ketua, dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Utara; Anggota Forkopimda Kabupaten Kolaka Utara; dan para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi Sultra, yang sempat hadir; Sekretaris Daerah dan para Pejabat Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara; Pimpinan Instansi Vertikal (sipil dan TNI/Polri) Lingkup Wilayah Kabupaten Kolaka Utara; Pimpinan Lembaga/Ormas Islam se-Kabupaten Kolaka Utara; serta para Camat, Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Kolaka Utara.
“Agama kita mengajarkan, bahwa di Bulan Suci Ramadan, selain berpuasa kita juga dianjurkan untuk memperbanyak amaliah ramadan, seperti Tadarrus Al-Quran, berinfak, bersedekah, dan berzakat, demi meningkatkan ketaqwaan kepada Allah Subhanahu Wata’ala,” ujar Gubernur Ali Mazi
Khusus terkait dengan zakat yang merupakan kewajiban setiap umat Islam sebagai wujud rasa syukur, rasa terima kasih atas segala nikmat-nya berupa rezeki. Berzakat itu ibaratnya menyucikan diri dan harta kita. Apabila kita tidak berzakat, ibaratnya di dalam harta kita banyak kotoran, dan untuk membersihkannya harus melalui zakat, untuk kemudian disalurkan kepada orang-orang yang berhak (mustahik). Melalui zakat kita dapat berbagi kebahagiaan dengan menafkahkan sebagian harta kita untuk diberikan kepada saudara-saudara kita yang layak menerima. Dengan demikian, penunaian zakat sebagai salah satu ibadah Gairu Mahdah dalam bentuk aktifitas sosial kemasyarakatan untuk implementasi penguatan Hablun Minannas.
[GALERI FOTO] Penyaluran Zakat Profesi ASN Kabupaten Kolaka Utara
Begitu pentingnya agama memandang syari’at penunaian zakat, sehingga banyak disebutkan dalam Al Qur’an perintah penunaian zakat yang dikaitkan secara langsung dengan perintah shalat, diantaranya sebagaimana firman Allah pada Surat Al Baqarah ayat 110: ”Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat”. Melalui ayat tersebut seharusnya kita sebagai umat muslim menyadari dengan sepenuh hati bahwa zakat harus ditunaikan dengan Nawaitu yang tulus dan ikhlas tanpa adanya unsur paksaan dan tendensi lainnya.
Seiring dengan perintah agama tentang penunaian zakat, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Lahirnya undang-undang pengelolaan zakat tersebut merupakan bagian dari bukti nyata komitmen dan upaya berkelanjutan pemerintah dalam rangka memfasilitasi umat Islam menunaikan kewajiban berzakat, sekaligus untuk optimalisasi pengelolaan zakat yang dilaksanakan oleh BAZNAS, baik dalam hal pengumpulan zakat dari berbagai elemen masyarakat, termasuk di dalamnya zakat profesi Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun dalam hal pelaksanaan pendistribusian dan pendayagunaan dana Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) secara lebih profesional.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menyambut baik, seraya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara beserta BAZNAS Kabupaten Kolaka Utara yang secara sinergis melaksanakan kegiatan penunaian zakat profesi ASN di lingkup Kabupaten Kolaka Utara sebagai salah satu upaya untuk taat terhadap kewajiban agama, sekaligus menjadi wujud implementasi amanah Undang-Undang Pengelolaan Zakat, serta sebagai bentuk dukungan terhadap program prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, yakni Program Sultra Beriman,” ujar Gubernur Ali Mazi laga.
Menyikapi persoalan yang akhir-akhir ini menjadi hangat diperbincangkan, yakni Masalah Kemiskinan Ekstrim, tentu menjadi satu tantangan yang perlu sikapi dan mencari jalan keluar. Pemerintah terus berikhtiar dengan sekuat tenaga untuk mengurangi angka kemiskinan, khususnya kemiskinan ekstrim, meningkatkan taraf hidup masyarakat serta meminimalisir jarak kesenjangan antara golongan kaya dengan golongan yang lemah secara ekonomi. Ikhtiar itu membutuhkan dukungan dan partisipasi dari semua pihak, termasuk melalui penghimpunan dan penyaluran dana ZIS oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
“Pada kesempatan ini, saya mengimbau kepada seluruh umat Islam, khususnya para pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, instansi vertikal, BUMN, BUMD, dan segenap Aparatur Sipil Negara di Kolaka Utara khususnya, untuk menunaikan kewajiban zakatnya melalui BAZNAS. Melalui lembaga tersebut, dana zakat dapat dikelola secara profesional dan transparan. Sehingga dana zakat yang kita himpun menjadi salah satu modal kita dalam upaya menurunkan angka kemiskinan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten Kolaka Utara, dan secara umum di Provinsi Sulawesi Tenggara,” kata Gubernur Ali Mazi.
Disadari bahwa tugas BAZNAS tidak hanya sebatas pengumpulan dana Zakat Infaq dan Sedekah (ZIS). Namun tugas yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana pendistribusian dan pendayagunaan dana ZIS untuk membangun kemandirian umat baik, secara individu maupun dalam konteks penguatan ekonomi umat.
Kita bersyukur karena dana Zakat Profesi ASN di Kabupaten Kolaka yang telah dihimpun selama setahun terakhir, dapat disalurkan pada hari ini. Kita harap dana zakat yang tersalurkan dapat meringankan beban kebutuhan hidup para Mustahik. Kita juga berdoa dan berharap semoga itu menjadi berkah bagi kita semuanya, dan semoga zakat yang kita keluarkan akan menyempurnakan ibadah puasa, serta menyempurnakan ketaqwaan kita kepada Allah Subhanahuh Wata’ala.
“Saya atas nama peribadi dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa dan ibadah-ibadah lainnya, sembari mengajak mari tingkatkan kualitas amalia ramadan kita, dan mari perkokoh persatuan, serta menjaga kekompakan dalam membangun masyarakat, daerah, serta bangsa dan negara kita. Semoga amal ibadah kita diterima dan diridhoi Allah Subhanahu Wata’ala,” kata Gubernur Ali Mazi menutup sambutannya.
Hibah Pembangunan Masjid
Pj. Bupati Kolaka Utara, Parinringi, mengatakan salah satu program pemerintah daerah Kabupaten Kolaka Utara yang berlangsung selama beberapa tahun secara bersinambungan, dimana setiap ASN wajib mengeluarkan zakat penghasilan dari gaji mereka setiap bulannya sebesar 2,5 persen.
Pada akhir bulan Maret tahun 2023 ini, sesuai laporan dari pengurus BAZNAS Kolaka Utara, telah dihimpun dana zakat sebesar Rp2,7 milyar dari ASN sebanyak 3.442 orang dan disalurkan kepada 3.649 orang fakir dan miskin serta marbot masjid se-Kabupaten Kolaka Utara. “Berharap semoga bernilai ibadah bagi ASN yang telah mengeluarkan zakat hartanya. Saya berharap pula semoga dapat bermanfaat buat keluarga dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Pj. Bupati Kolaka Utara, Parinringi.
Gubernur Ali Mazi mengatakan agama mengajarkan bahwa di Bulan Suci Ramadhan selain berpuasa kita juga dianjurkan untuk memperbanyak amal ramadhan seperti Tadarus Al-Qur’an, berinfak, bersedekah dan berdakwa, demi meningkatkan ketakwaan kepada Allah Subhanahu Wa ta’ala, khusus terkait mengenai zakat merupakan suatu kewajiban setiap umat Islam
Seiring dengan perintah agama dalam penunaikan zakat, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, lahirnya UUD pengelolaan zakat tersebut merupakan bagian dari bukti nyata, komitmen dan upaya berkelanjutan pemerintah dalam rangka memfasilitasi umat Islam menunaikan kewajibanya berzakat. Untuk optimalisasi pengelolaan BAZNAS baik dalam hal pengumpulan zakat dari berbagai elemen masyarakat termasuk didalamnya zakat provinsi, ASN, maupun pelaksanaan distribusian.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menyambut baik dan terima kasih serta memberikan apresiasi kepada Kabupaten Kolaka Utara beserta BAZNAS yang secara sinergi melaksanakan kegiatan menunaikan Zakat Profesi ASN di Kabupaten Kolaka Utara sebagai salah satu upaya untuk taat kepada kewajiban agama. Sekaligus sebagai wujud implementasi AMAN, serta sebagai bentuk dukungan terhadap program-program prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yakni Program Sultra Beriman.
Penerima Hibah Pembangunan Masjid dari Gubernur Sulawesi Tenggara :
- Masjid At-Taubah yang beralamat di Desa Latawaro, Kecamatan Lambai, dengan jumlah Rp95.000.000,
- Masjid Raya Baiturrahim beralamat di Desa Malamala, Kecamatan Kodeoha, dengan jumlah Rp190.000.000,
- Masjid Nurul Mukhlisin beralamat di Desa Lalowatu, Kecamatan Ngapa, dengan jumlah Rp40.000.000,
- Masjid Al-Amiin beralamat di Desa Beringin, Kecamatan Ngapa, dengan jumlah Rp10.000.000,
- Masjid At-Taqwa beralamat di Kelurahan Beringin, Kecamatan Ngapa, dengan jumlah Rp20.000.000,
- Masjid Al-An Nur beralamat di Desa Maruge, Kecamatan Katoi, dengan jumlah Rp47.500.000,
- Masjid Nurul Yaqin beralamat di Kelurahan Batu Putih, Kecamatan Batuputih, dengan jumlah Rp10.000.000,
- Masjid Syuhada beralamat di Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua, dengan jumlah Rp10.000.000,
- Masjid Pesantren Al-Islam Leombo beralamat di Desa Pomalaa, Kecamatan Pakue Tengah, dengan jumlah Rp10.000.000, dan
- Pondok Pesantren Maqdis, Kabupaten Kolaka Utara, dengan jumlah Rp23.750.000
[]
Ilham Q. Moehiddin
Juru Bicara Gubernur Sultra
*Foto: JGS/Frans Patadungan © 2023