GUBERNUR Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., memberikan sambutan pada Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara, Kendari, Senin 30 Januari 2023.
Hadir antara lain; Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Raimel Jesaja, SH., MH., dan Gubernur Ali Mazi yang dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Subeno; Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sultra, Ramadani; Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan; Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra, Setyawan Nurcholiq. Selain itu, turut hadir Koordinator Kejati Sultra, Pejabat Eselon IV dan Jaksa Pengacara Negara Kejati Sultra, Kepala Kejaksaan Negeri se-Sultra dan Pejabat Eselon IV (melalui daring).
”Alhamdulillah, kita bersyukur kepada tuhan yang maha kuasa, karena atas izin-Nya, kita dapat berinisiatif menyelenggarakan dan melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara pada kesempatan ini,” kata Gubernur Ali Mazi.
Proses yang telah dilaksanakan hingga terselenggaranya Nota Kesepakatan tersebut, Gubernur Ali Mazi atas nama Pemerintah Provinsi menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dan kepada para eksekutif terutama Kepada Biro Hukum yang terlibat secara langsung dan aktif dalam pembahasan Nota Kesepakatan tersebut, dan kepada Biro Pemerintahan, selaku Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Gubernur Ali Mazi percaya, bahwa Nota Kesepakatan yang dihasilkan hari ini merupakan sumbangsih berharga dalam ranah pengabdian kita kepada daerah ini, guna memperkuat landasan hukum bagi kita dalam mendorong kemajuan menyelenggarakan pemerintahan dan kebijakan pembangunan daerah serta pemberdayaan masyarakat di Sulawesi Tenggara, utamanya pada bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Ditetapkannya Nota Kesepakatan tentang Penanganan Masalah di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, diharapkan dapat menjadi pedoman penanganan masalah hukum, yang meliputi :
- Pemberian Bantuan Hukum, yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan surat kuasa khusus bagi penggugat / pemohon / pelawan / pembantah atau tergugat / termohon / terlawan / terbantah yang dilakukan secara litigasi dan non litigasi.
- Pemberian Pertimbangan Hukum, yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan pendapat hukum / legal opinion (LO) dan / atau pendampingan hukum / legal assistance (LA) dan / atau audit hukum/ legal audit di bidang perdata dan tata usaha negara, atas dasar permohonan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
- Tindakan Hukum lainnya, yaitu layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) diluar dari penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator atau konsiliator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar lembaga negara, instansi pemerintah di pusat / daerah, BUMN / BUMD dalam lingkup Pemerintahan Provinsi Sulawsi Tenggara di bidang perdata dan tata usaha negara dengan tujuan melakukan penyelamatan dan pemulihan atas keuangan / kekayaan / aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
”Nota Kesepakatan yang ditandantangani ini, bertujuan untuk memperkuat regulasi yang telah ada, serta untuk mendorong peningkatan sinergitas dan kolaborasi seluruh stakeholder terkait dalam hal penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara,” kata Gubernur Ali Mazi.
Melalui kesempatan ini, Gubernur Ali Mazi selaku pimpinan daerah kembali menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara bersama segenap jajaran jaksa pengacara negara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dan rekan-rekan eksekutif, serta kepada semua pihak yang telah berperan dan berkontribusi positif dalam pembangunan daerah Sulawesi Tenggara.
”Semoga apa yang telah kita upayakan tersebut bernilai ibadah, dan mendapatkan ganjaran pahala yang selayaknya dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Tak lupa saya mengajak kepada kita semua, mari terus menjaga komitmen dan bersinergi secara efektif dan efisien untuk mewujudkan Sulawesi Tenggara yang aman, maju, sejahtera dan bermartabat secara berkelanjutan, menuju sultra masa depan Indonesia.
Penandatangan Nota Kesepakatan
Kajati Sultra, Raimel Jesaja, menyampaikan sangat mengapresiasi atas terselenggaranya Nota Kesepakatan ini. “Karena salah satu kewenangan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan disebutkan dalam Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 34 UU RI Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, disebutkan bahwa Kejaksaan dapat mewakili negara, pemerintah dalam hal memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukim lainnya,” terang Kajati Sultra, Raimel Jesaja.
Kajati Sultra, Raimel Jesaja, mengatakan salah satu kewenangan yang ada dibidang Datun ini yaitu kesepakatan untuk mewakili Pemprov Sultra terkait masalah penanganan masalah hukum bidang Datun. “Nota kesepakatan ini adalah perpanjangan dari nota kesepakatan sebelumnya, dimana setiap nota kesepakatan yang dilakukan berlaku selama 2 tahun dan dapat diperpanjang,” jelas Kajati Sultra, Raimel Jesaja.
Kajati Sultra, Raimel Jesaja bersyukur Kejati Sultra dan Gubernur Sultra bisa memperpanjang dan melanjutkan kerjasama dalam bidang Datun ini, selain untuk melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan juga untuk bisa bersama sama bekerja sama membantu Pemprov Sultra apabila terdapat masalah hukum Datun
“Saya berharap agar semua koordinasi sinergitas yang sudah baik selama ini bisa terjaga dan terawat secara baik untuk meningkatkan pemerintahan dan pembangunan khusunya dibidang hukum dan kedepan lebih ditingkatkan,” ucap Kajati Sultra, Raimel Jesaja.
Kata Kajati Sultra, Raimel Jesaja, Kejati Sultra akan selalu berkolaborasi bekerjasama dengan jajaran Pemprov Sultra untuk menyelenggarakan dan melaksanakan Nota Kesepakatan yang sudah ditandatangani bersama agar tujuan dan manfaat dari Nota Kesepakatan betul betul bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat.
Gubernur Ali Mazi menyampaikan atas nama Pemprov Sultra mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya atas terselenggaranya acara penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemprov Sultra dengan Kejati Sultra.
Gubernur Ali Mazi percaya bahwa nota kesepakatan diterbitkan merupakan sumbangsih berharga dalam ranah pengabdian kita kepada daerah guna memperkuat landasan hukum bagi kita dalam mendorong kemajuan penyelenggaraan pemerintahan dan kebijakan peraturan daerah serta pemberdayaan dibidang Datun di Sultra.
”Dengan adanya nota kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi pedoman penanganan masalah hukum dibidang Datun yang meliputi pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan jukum dan tindakan hukum lainnya,” ujar Gubernur Ali Mazi.
Kata Gubernur Ali Mazi, adapun isi dari Nota Kesepakatan antara Pemprov Sultra dan Kejati Sultra adalah Nota Kesepakatan tentang Penanganan Masalah Hukum Datun. “Maksud Nota Kesepakatan tersebut adalah sebagai dasar bagi para pihak untuk turut serta dan aktif dalam penanganan masalah hukum di bidang Datun dalam ruang lingkup Pemprov Sultra.”
Untuk diketahui, adapun tujuan dari Nota Kesepakatan tersebut adalah meningkatkan efektifitas penanganan masalah masalah hukum dibidang Datun baik didalam maupun diluar pengadilan. Objek dari Nota Kesepakatan tersebut adalah penanganan masalah hukum dibidang Datun dalam ruang lingkup Pemprov Sultra
Yang menjadi ruang lingkup Nota Kesepakatan adalah bidang Hukum Datun l meliputi pemberian bantuan hukum secara litigasi dan non litigasi, pemberian pertimbangan hukum dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance) dan Audit Hukum (Legal Audit). Tindakan Hukum Lain yaitu layanan Jaksa Pengacara Negara diluar dari Penegakan Hukum, Bantuan Hukum dan Pertimbangan Hukum. []
Ilham Q. Moehiddin
Juru Bicara Gubernur Sultra