SETELAH MELALUI penelusuran panjang, sertipikat tanah kawasan Pusat Promosi dan Informasi Daerah (P2ID) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang selama ini “hilang”, akhirnya ditemukan. Sertipikat asli lahan seluas 34 hektar —beserta seluruh dokumen pendukungnya— itu ternyata tersimpan dalam ruang barang bukti Pengadilan Tinggi Kendari, dalam kurun waktu persidangan 1995 – 1996.
Ditemukannya seluruh sertipikat asli yang telah menjadi hak milik Pemprov Sultra setelah melalui proses pembayaran ganti-rugi kepada para pihak yang merasa memiliki sejumlah lahan yang dimaksud, kian menguatkan status hukum atas lahan kawasan P2ID Sultra, yang sebelumnya juga telah dimenangkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Terlupanya letak penyimpanan dokumen penting yang pernah menjadi barang bukti itu, mengakibatkan Pemprov Sultra kesulitan melakukan perubahan dokumen balik nama atas 34 hektar lahan P2ID Sultra yang telah dituntaskan pembayarannya tersebut.
Seluruh dokumen penting tersebut ditemukan setelah dua lembaga —Kejaksaan Tinggi Sultra dan Pengadilan Tinggi Sultra— melakukan kerja sama pencarian secara intensif.
“Untuk itu, saya selaku Gubernur, dan atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sultra dan Pengadilan Tinggi Sultra yang telah bekerja sama secara sinergis, sehingga sertipikat dan dokumen lainnya dapat ditemukan,” kata Gubernur Sultra H. Ali Mazi, SH., pada sambutannya dalam acara Penyerahan Sertipikat Dokumen Lahan P2ID Provinsi Sulawesi Tenggara, di Aula Merah Putih, Rumah Jabatan Gubernur, Senin 15 Maret 2021.
[GALERI FOTO] Penyerahan Sertifikat Dokumen Lahan P2ID Provinsi Sulawesi Tenggara
Acara ini dihadiri Sekretaris Provinsi Sultra Nur Endang Abbas, Kepala Kejaksaan Tinggi Prov. Sultra Sarjono Turin dan perangkatnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Shiley Sumuan dan perangkatnya, Kakanwil BPN Prov. Sultra Elias Tedjo dan perangkatnya, Asisten I Setprov Sultra Basiran, Kepala BPKAD Hj. Isma.
Gubernur Ali Mazi berharap, agar pihak Kejati Sultra tetap mengawal upaya Pemprov Sultra untuk menyelamatkan aset-aset daerah tersebut, “Hal ini juga bagi seluruh pihak yang berada di internal maupun di eksternal Pemprov Sultra agar mengawal seluruh upaya penyelamatan aset-aset daerah. Ditemukan dan diserahkannya kembali sertipikat tersebut, akan mengakhiri carut-marut permasalahan dan terselesaikan tanpa merugikan pihak manapun,” sambung Gubernur Ali Mazi.
Pemprov Menang Hingga Tingkat Kasasi
Kawasan P2ID Sultra —yang setelah pemekaran— kini terletak di Jalan Khairil Anwar, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, seluas 34 hektar itu dibangun oleh Gubernur Kaimoeddin pada Juli 1995, dan selesai dibangun sekaligus diresmikan pada September 1996. Proses pembebasan lahan bahkan sudah dimulai pada tahun 1994, dan proses pembebasannya telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006.
Setelah difungsikan pada tahun 1996, anehnya, sekelompok orang mulai mempersoalkannya di tahun 1999. Mereka mengaku belum menerima pembayaran atas ganti rugi lahan pembangunan dari panitia sembilan. Pada tahun 2013, mereka mengugat Pemprov Sultra secara perdata.
Sejak diperkarakan di Pengadilan Negeri Kendari pada tahun 2013, dengan nomor gugatan: 68/Pdt.G/2013/PN.Kdi., gugatan para pemohon tersebut tidak pernah dikabulkan. Pemprov Sultra memenangkan seluruh gugatan, melalui pernyataan Majelis Hakim bahwa “…gugatan tersebut tidak dapat diterima dengan pertimbangan bahwa lokasi tersebut secara keseluruhan telah dibayarkan ganti ruginya.”
Namun sekelompok orang tersebut terus berupaya mengugat lahan milik Pemprov Sultra tersebut. Upaya berkali-kali, di lembaga peradilan di semua tingkatan, itu selalu menetapkan hak kepemilikan atas lahan berada dalam penguasaan Pemprov Sultra. Bahkan di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Kendari No.49/PDT/2018/PT KDI tertanggal 13 Agustus 2018, mengenai kasus sengketa lahan P2ID Sultra, dengan terbanding Gubernur Sulawesi Tenggara. MA memenangkan Gubernur Sulawesi Tenggara, dan menghukum Pembanding (yang semula Penggugat) untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan.
Kawasan P2ID Sultra Akan Dibangun
Seusai menerima dokumen dan sertipikat lahan P2ID dari Kajati Sultra Sarjono Turin, Gubernur Ali Mazi langsung mengeluarkan instruksi kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai pengelola aset daerah, agar segera mengurus proses balik-nama sekian aset tersebut atas nama Pemprov Sultra.
Secara tegas, Gubernur Ali Mazi juga memerintahkan kepada institusi terkait (Kepolisian Pamong Praja,—red.) dengan bantuan unsur TNI-Polri, agar melakukan pengamanan penuh dengan mengosongkan area dari seluruh pihak yang secara hukum tidak lagi berwenang, sekaligus memagari kawasan P2ID Sultra, yang akan segara dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan daerah —dengan berpedoman pada asas hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya meminta kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sultra, dan BPN Kota Kendari, agar kiranya dapat membantu kelancaran proses balik-nama kepemilikan sertipikat- lahan P2ID yang telah dilunasi tersebut,” tegas Gubernur Ali Mazi.
Ilham Q. Moehiddin
Jubir Gubernur Sulawesi Tenggara
*Foto: JGS/Frans Patadungan © 2021; Laode Kaharmin © 2021.