PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengupayakan pembebasan delapan Warga Negara Indonesia (WNI), yang ditangkap penjaga laut Papua Nugini (PNG) saat melaut pada 17 November 2021.
Delapan WNI itu adalah Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Motor (KM.) Sumatera Jaya yang berlayar dari pelabuhan asal Merauke, Papua. Enam ABK kapal penangkap ikan tersebut adalah warga Kabupaten Wakatobi dan dua ABK lainnya warga Sumatera dan Sulawesi Selatan
Mewakili Gubernur Ali Mazi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Prov. Sultra Andi Parinringi, SE., M.Si., akan melakukan koordinasi ke Kementerian Luar Negeri terkait pembebasan warga Wakatobi tersebut.
“Saya mewakili gubernur bersama Ibu Wakil Bupati Wakatobi dan Pak Hugua melakukan koordinasi ke Kemenlu, semoga secepatnya bisa menjadi atensi dan saudara kita yang ditangkap di Papua Nugini itu bisa cepat dibebaskan,” jelas Andi Parinringi, Kamis 23 Desember 2021.
Lebih lanjut, pihaknya diterima langsung oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (PWNI-BHI Kemlu) Judha Nugraha, dan langsung membahas mengenai bagaimana teknis pembebasan dan deportasi delapan orang Warga Negara Indonesia asal Wakatobi itu, sehingga bisa kembali ke rumahnya dengan selamat.
“Kami akan upayakan yang terbaik untuk saudara kita yang ditahan di Papua Nugini. Nanti saya sampaikan bagaimana hasilnya,” jelas Andi Parinringi.
Delapan WNI tersebut ditangkap otoritas penjaga laut Papua Nugini (PNG) pada 17 November 2021, karena melewati batas negara, setelah mencari ikan di wilayah perairan Kepi di Agas.
Informasi dari kapten kapal, penangkapan delapan orang WNI ini karena persoalan melintas batas dan tidak ada bukti pencurian ikan di laut Papua Nugini, karena mereka baru akan mulai melaut. Terlebih lagi mereka juga masih awam soal perbatasan negara. []
Ilham Q. Moehiddin
Juru Bicara Gubernur Sultra
*Foto: JGS/Frans Patadungan © 2021 dan Ari Ardiansyah © 2021