PERPANJANGAN PPKM Mikro tersebut sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Nomor 445/3114 tentang Perpanjangan Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah atau Work From Home (WFH) dan Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Kantor atau Work From Office (WFO).
Pemberlakuan perpanjangan tersebut terhitung mulai tanggal 21 hingga 25 Juli 2021. Adapun isi Surat Edaran tersebut yakni, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 d Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalan Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Menyambung dan memperhatikan Surat Edaran Walikota Kendari Nomor 440/4633/2021 tertanggal 21 Juli 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro di Kota Kendari dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid 19.
Maka surat edaran tersebut berisi penerapan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau WFH 75% dan pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau WFO 25% berdasarkan surat edaran Gubernur Sulawesi Tenggara, demikian sebagian bunyi Surat Edaran Gubernur Sultra tesebut.
Serat edaran itu ditunjukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Biro, lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. []
Ilham Q. Moehiddin
Juru Bicara Gubernur Sultra
*JGS © 2021.