“Tanamkan dan prioritaskan langkah penegakan yang humanis. Pengaman mudik boleh melakukan penegakan hukum kepada warga yang bandel. Penegakan hukum harus dilaksanakan sebagai upaya terakhir dalam pengetatan mudik.”
H. Ali Mazi, SH.
Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara
MERESPON Instruksi Presiden Republik Indonesia, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI, Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), serta Imbauan Kapolri dan Panglima TNI, Forkopimda Sultra mengelar Pasukan Operasi Ketupat Anoa 2021 untuk mengecek kesiapan personel maupun sarana prasarana, pelibatan unsur TNI/Polri, Pemda, dan Mitra Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) lainnya, sekaligus mengantisipasi seluruh perkembangan dalam masyarakat sehubungan penyebaran Covid-19 terkait Idul Fitri 1442 Hijriah.
Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Anoa 2021 dilaksanakan di Mapolda Sultra, Rabu 5 Mei 2021, yang dipimpin langsung oleh Gubernur Provinsi Sultra Ali Mazi sebagai Inspektur Upacara. Selain oleh jajaran Forkopimda, upacara ini juga dihadiri Walikota Kendari, dan sejumlah pejabat lembaga vertikal (beserta personilnya masing-masing), antara lain: Basarnas Prov Sultra, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sultra, Badan Narkotika Nasional Prov. Sultra, Polda Sultra, Korem 143/HO, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Pramuka, Jasa Raharja, dan lainnya.
Dalam Amanat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang dibacakan oleh Gubernur Ali Mazi, ditegaskan, bahwa narasi larangan mudik secara Nasional bersifat tunggal dan tidak boleh diterjemahkan macam-macam. “Yang harus dilakukan saat ini adalah mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” tegas Gubernur Ali Mazi.
Sebagai tindak lanjut dari larangan mudik secara Nasional yang diinstruksikan Presiden, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 443.1/1898 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Transportasi Selama Masa Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah/Tahun 2021 dalam rangka Pengendalian dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 4 Mei 2021.
“Lihat India, Singapura, dan Malaysia, lonjakan kasus baru akibat gelombang kedua Covid-19 sudah mencapai ratusan ribu setiap harinya. Korban Covid-19 di India, semenjak gelombang kedua terjadi sudah mencapai 19 juta orang lebih. Makanya pemerintah pusat segera menyiapkan antisipasi. Kita tidak boleh lengah lagi sebagaimana di September 2019. Kita harus patuhi aturan, tidak boleh lagi diterjemahkan. Kita di Indonesia, khususnya di Sultra, tidak menginginkan hal-hal seperti itu terjadi lagi,” jelas Gubernur Ali Mazi.
Melalui Surat Edaran, Gubernur Ali Mazi dan para Bupati/Wali Kota, serta jajaran Pemprov dan Pemda, bersama-sama dengan TNI/Polri, terus mengimbau dan membangun kesadaran masyarakat bahwa untuk sementara membatasi lalu lintas orang (termasuk mudik) dan terus melakukan Protokol Kesehatan.
Kekuatan Personil dan Sarana Pendukung
Untuk Operasi Ketupat 2021 ini, secara Nasional, unsur Polri menurunkan 90.592 personel, unsur TNI melibatkan 11.533 personel, dan 52.880 personel dari instansi gabungan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Jasa Raharja, dan Pramuka.
Para personel gabungan tersebut ditempatkan di 381 Pos Penyekatan untuk mengantisipasi masyarakat yang berniat mudik. Untuk penanganan gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dan Kamseltibcar (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran) didirikan 1.536 Posko Pengamanan di pusat-pusat keramaian, seperti; pusat perbelanjaan, stasiun kereta, terminal bus, bandara, pelabuhan, dan tempat-tempat wisata.
Posko Pengaman tersebut juga memiliki fungsi ganda, sebagai Pos Pengendalian Penyebaran Covid-19, dengan mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan dan pengecekan dokumen yang harus dibawa para penumpang (sertifikat vaksinasi, hasil tes negatif Covid-19 dalam 24 jam terakhir, e-HAC, SIKM, dan lainnya).
Petugas kesehatan dari Posko Gugus Tugas Covid-19 akan melalukan rapid test antigen secara acak kepada penumpang yang dicurigai, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Masyarakat yang berada di kerumunan dan mengabaikan Protokol Kesehatan (3M dan 3T) juga akan diberi sanksi teguran lisan, sanksi fisik, maupun sanksi administratif.
Gubernur Ali Mazi mengingatkan, “tanamkan dan prioritaskan langkah penegakan yang humanis. Pengamanan mudik boleh melakukan penegakan hukum kepada warga yang bandel. Penegakan hukum harus dilaksanakan sebagai upaya terakhir dalam pengetatan mudik.” []
Ilham Q. Moehiddin
Juru Bicara Gubernur Sultra
*Foto: JGS/Frans Patadungan © 2021; La Ode Kaharmin © 2021.