GUBERNUR Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., menghadiri Gala Dinner bersama Majalah Tempo, melalui Focus Group Discussion tentang Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan, di Jakarta, 2 Oktober 2022.
Focus Group Discussion ini merupakan rangkaian kegiatan terkait Kunjungan Kerja Gubernur Ali Mazi memenuhi undangan Majalah Tempo yang juga dihadiri, antara lain; Direktur Utama Tempo Inti Media, Arif Zulkifli; Asisten I Sekretaris Daerah Sultra, Muhammad Ilyas Abibu; Kepala Badan Penghubung Provinsi Maluku, Saiful Indra Fatta; Sekretaris Provinsi Maluku Utara, Syamsuddin Abdul Kadir; Asisten 1 Provinsi Nusa Tenggara Barat, Madani Mukarom; Kepala Badan Pengubung Provinsi Nusa Tenggara Timur, Henrdy Donald Izaac; dan Kepala Penghubung Provinsi Sulawesi Tenggara, Wa Ode Kanufia Diki.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Ali Mazi, juga sebagai Ketua Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan, menyampaikan akan pentingnya kegiatan ini sebagai upaya bersama untuk memperjuangan kapentingan masyarakat khususnya masyarakat pesisir.
“Melalui kegiatan ini menjadi hal yang baik dan apa yang kita laksanakan ini adalah untuk pentingan bangsa dan negara. Saya kira juga tidak mungkin melakukan ini bila bukan untuk kepentingan masyarakat. Kepentingan bangsa,” kata Gubernur Ali Mazi.
Ketua Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan, Gubernur Ali Mazi, juga menyampaikan harapan agar perjuangan Rancangan Undang-Undang Kepulauan yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun dapat terwujud. Gubernur Ali Mazi berharap akan kehadiran Majalah Tempo yang menginisiasi Focus Group Discussion dapat memperlancar perjuangan untuk masyarakat yang ada di kepulauan.
“Jujur saja mungkin karena kami memiliki kesibukan yang begitu banyak sehingga jadwal-jadwal yang sudah kita diagendakan bersama DPR-RI dan pemerintah itu sangat terbatas. Mudah-mudahan apa yang dilakukan oleh Majalah Tempo ini dapat melancarkan atau mempermudah dalam rangka membantu perjuangan dari seluruh warga masyarakat yang ada di kepulauan. Kita sama-sama tahu, bahwa hingga kini pembangunan yang belum merata. Oleh karena itu melalui forum ini nanti mudah-mudahan perjuangan kami selama bertahun-tahun bisa terealisasi. Saya kira Majalah Tempo punya segudang cara agar tokoh-tokoh kita yang ada, baik dari DPR maupun dari pemerintah bisa hadir dan bisa mendengarkan langsung,” kata Gubernur Ali Mazi lagi.
Perjuangan Rancangan Undang-Undang Kepulauan, menurut Gubernur Ali Mazi, merupakan upaya untuk mengurangi kesenjangan pembangunan dan kesejahteraan bagi masyarakat berciri Kepulauan dan Pesisir. Lebih lanjut harapan, Ketua Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan, agar perjuangan ini dapat terwujud di tahun depan, dikarenakan semua persyaratan telah dipenuhi dan juga telah mendapat dukungan dari beberapa pihak.
“Kalau kita bicara potensi, saya kira Kawasan Timur Indonesia cukup berpotensi dan berkontribusi banyak terhadap pembangunan bangsa dan negara ini. Tetapi lucu, pembagian kue-nya yang tidak merata. Mudah-mudahan besok kita diskusi-diskusi tentang ini kita minta pikiran-pikiran dari seluruh peserta yang hadir. Paling tidak tahun depan ini dapat terealisasi. Karena kalau kita berpikir tentang persyaratan-persyaratan, semuanya sudah selesai, semua sudah lengkap, sudah ada bahan persetujuan dari DPD. DPD juga sudah berupaya untuk juga terus mendorong ini,” kata Gubernur Ali Mazi.
Pada moment tersebut, Gubernur Ali Mazi, membacakan paparan narasi tentang “Kolaborasi Memajukan Indonesia dari Daerah Kepulauan” yang disampaikan pada Focus Group Discussion RUU Daerah Kepulauan yang diselenggarakan oleh Tempo Media, Senin, 3 Oktober 2022
“Pada acara Focus Group Discussion ini, saya akan memaparkan pokok-pokok pikiran bagaimana kita membangun Kolaborasi Memajukan Indonesia dari Daerah Kepulauan,” kata Gubernur Ali Mazi menghantar tinjauan tentang Daerah Kepulauan.
Pertama, Isu Pembangunan Daerah Kepulauan, antara lain; Tingginya biaya ekonomi; Potensi ekonomi besar, namun masyarakat miskin; Keterbatasan infrastruktur dasar: komunikasi, trasportasi, sarana dan prasarana ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan sarana air bersih; Keterbatasan kualitas SDM; Ancaman kejahatan lintas negara: penyelundupan, human traficking (perdagangan manusia), narkoba, dan pencurian ikan; dan Interaksi sosial ekonomi dengan masyarakat negara tetangga, seperti Indonesia-Philipina, Indonesia-Malaysia.
Kedua, Potensi Posisi dan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Indonesia, antara lain; Indonesia Negara Bahari dan Kepulauan Terbesar di dunia dengan luas Wilayah Laut Indonesia 6,4 juta kilo meter persegi (75 persen), dan luas Wilayah Darat Indonesia 1,9 juta kilo meter persegi (25 persen); Negara Indonesia berada di posisi strategis Samudera Hindia dan Pasifik; Sekitar 90 persen Perdagangan Global yang melalui laut, 40 persen di antaranya melewati Perairan Indonesia; Luas Perairan: 6,4 juta kilo meter persegi (Laut Teritorial 0,29 juta kilo meter persegi, Perairan Pedalaman dan Perairan Kepulauan 3,11 juta kilo meter persegi, dan luas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) Indonesia 3,00 juta kilo meter persegi; dan Potensi Ekonomi Sektor Kelautan Indonesia: Perikanan Tangkap; Perikanan Budidaya; Industri Pengolahan Hasil Perikanan; Industri Bioteknologi Kelautan; Energi dan Sumber Daya Mineral; Pariwisata Bahari; Transportasi Laut; Industri dan Jasa Maritim; Hutan Pesisir/Mangrove; Sumber Daya Wilayah Pulau-pulau Kecil; dan Sumber Daya Non Konvensional (Baru & Terbarukan).
“Adapun Total Potensi Ekonomi Sebelas Sektor Kelautan Indonesia, sebesar 1.338 miliar US Dolar/tahun atau 5 kali lipat APBN 2019 (Rp 2.400 triliun = 190 miliar US Dollar) atau 1,3 PDB nasional saat ini,” kata Gubernur Ali Mazi lagi.
Ketiga, Strategi Percepatan Pembangungan Daerah Berciri Kepulauan, antara lain; Satu, Dukungan Regulasi dan Kebijakan. Mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Daerah Kepulauan merupakan entry point pembangunan daerah kepulauan yang mayoritas mewakili wajah Indonesia di wilayah pinggiran; RUU Daerah Kepulauan, merupakan inisasi DPD RI dalam menjawab aspirasi dari seluruh masyarakat yang mendiami kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, yang selama ini belum mendapat perhatian yang serius, sehingga kondisinya sangat Terbelakang, Tertinggal dan Termiskin (3T); Tujuan UU Daerah Kepulauan, antara lain: 1) Menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan potensi wilayah bagi pemerintah daerah di daerah kepulauan; 2) Mengakui dan menghormati kekhususan dan keragaman geografis dan sosial budaya daerah kepulauan; 3) Mewujudkan pembangunan daerah kepulauan yang berkeadilan; 4) Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berdaya saing; dan 5) Meningkatkan kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan, memberikan perlindungan dan keberpihakan terhadap hak-hak masyarakat di daerah kepulauan.
Dua, Memperkuat Identiitas Kebudayaan Suku-suku Bangsa sebagai Aset Nasional. Menjaga dan melindungi kebudayaan Nusantara sebagai identitas nasional menghadapi semakin masifnya interaksi budaya dan perdagangan di wilayah perbatasan Filipina, Malaysia, Singapura dan Timor Leste.
Tiga, Menyediakan Infrastruktur Dasar Ekonomi Kemaritiman dan Memaksimalkan Penyelenggaraan Tol Laut. Penambahan kapasitas Pelabuhan Umum, Pelabuhan Perikanan dan Dermaga, serta menambah jumlah armada Tol Laut untuk kelancaran distribusi barang hingga ke pelosok dan pemerataan harga logistik setiap barang di seluruh wilayah Indonesia agar dapat menurunkan biaya ekonomi yang tinggi.
Empat, Penyediaan SDM Daerah Handal dan Berkualitas. Meningkatkan Kuantitas, Kualitas dan Kompetensi SDM, Inovasi Teknologi dan Riset Daerah, agar dapat menciptakan produk yang memiliki nilai tambah bagi pembangunan daerah, (Pemprov. Sultra mendirikan Institut Teknologi Kelautan (ITK) Buton.
Lima, Pengembangan Destiinasi Pariwisata. Mengembangkan Obyek, Infrastruktur, Transportasi, Komunikasi dan Destinasi Wisata yang memiliki keunggulan, berwawasan lingkungan, dengan tetap menjaga kearifan lokal secara berkelanjutan di masing-masing daerah seperti di Raja Ampat, Wakatobi, Likupang dan destinasi wilayah lainnya.
Enam, Penguatan Tata Kelola dan Implementasi Perikanan di Perbatasan. Memperkuat Pengelolaan Perikanan di WPP 711 (Natuna), 716 (Sulawesi) dan 718 (Arafura) yang merupakan laut terbuka dan perbatasan dengan negara lain yang selama ini menjadi lokasi terjadinya Illegal, Unreported, Unregulated Fishing (IUUF).
Keempat, Sinergitas Membangun Daerah Berciri Kepulauan, antara lain; Dukungan kementerian/lembaga terkait, dan TNI/Polri sesuai kewenangannya masing-masing; Kerja sama antar daerah; Dukungan BUMN, BUMD dan sektor swasta; dan Dukungan Perguruan Tinggi, LSM, Media dan stakeholders lainnya.
Ditambahkan Gubernur Ali Mazi, bahwa pembangunan daerah kepulauan harus menjadi kebijakan prioritas. Perlu segera hadir regulasi khusus (Undang-Undang Daerah Kepulauan) untuk mengatur tentang ruang – kewenangan – anggaran kekhususan bagi daerah kepulauan.
“Untuk itu, hasil pertemuan ini akan segera dibahas dengan internal Anggota BKS Provinsi Kepulauan untuk menentukan strategi kedepan dalam memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan, dan saya sebagai Ketua BKS Provinsi Kepulauan akan memimpin pertemuan internal tersebut,” ujar Gubernur Ali Mazi. []
Ilham Q. Moehiddin
Juru Bicara Gubernur Sultra
*Foto: JGS/Frans Patadungan © 2022