HARI Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) disebut juga Hari Ulang Tahun UUD No.5 Tahun 1960, atau HUT Agraria. Undang Undang Pembaharuan Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Mengenai ini, diperingati dengan menggelar upacara yang dipimpin langsung oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., di Lapangan Upacara Kanwil ATR/BPN Sultra, Jumat 24 September 2021.
Dalam sambutannya, Gubernur Ali Mazi menuturkan, bahwa Pemerintah, DPRD, Kanwil ATR/BPN Kabupaten/Kota, maupun para Bupati/Wali Kota, saling bahu-membahu dan bekerja sama untuk melaksanakan proses persetipikatkan tanah. “Mudah-mudahan target pemerintah di tahun 2025, semua tanah sudah disertipikatkan, sehingga pada Hari Ulang Tahun HANTARU berikutnya kita bisa menyambut kinerja BPN yang luar biasa.”
Menurut Gubernur Ali Mazi, dengan memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional 2021, BPN Sultra diajak bagaimana bekerja keras untuk melakukan persetipikatkan semua lahan-lahan yang ada di Sulawesi Tenggara.
Oleh karena itu, sambung Gubernur Ali Mazi, melalui program pemerintah pusat yang segera melakukan pendataan dan persetipikatkan pada Program Retribusi Aset Reforma Agraria, baik di Sultra maupun daerah-daerah lain. “Itulah target Presiden RI Joko Widodo dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI yang dipimpin Dr. Sofyan A. Djalil, SH, MA, M.ALD., agar menteri bisa memberikan instruksi kepada para bupati dan wali kota.”
“Apabila masyarakat tidak mampu melakukan persetipikatkan, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota bersama BPN akan diberikan kemudahan sehingga bisa disertipikatkan dan menjadi aset. Setelah punya sertipikat, bisa menjadikan jaminan untuk ke depan,” tutur Gubernur Ali Mazi.
Gubernur Ali Mazi menambahkan, kebijakan penghapus BPHTP untuk masyarakat tidak mampu akan dibijaksanai dan dibantu langsung oleh Pemerintah setempat bersama Kanwil ATR/BPN.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Prov. Sultra, Iljas Tedjo Prijono mengatakan salasatu yang dilakukan pihaknya untuk pemulihan ekonomi secara Nasional dengan adanya BPN memberikan masyarakat sertipikat. Sertipikat itu setelah ada di tangan masyarakat bisa dimanfaatkan sebagai agunan untuk usaha mikro maupun usaha-usaha yang lain dan bisa membantu ekonomi masyarakat.
“Kegiatan PTLS tidak dipungut biaya/gratis bagi masyarakat. Dalam keadaan bukan PTLS ada kewajiban pemohon untuk membayar sebagai bentuk Penerima Negara Berpajak, baik ketika pengukuran maupun kegiatan lainnya. Dengan adanya PTLS biaya itu tidak ada,” kata Kakanwil ATR/BPN Sultra, Iljas Tedjo Prijono.
Diharapkan kepada masyarakat agar bersama-sama mensukseskan program pemerintah dalam rangka peningkatan ekonomi dengan melakukan pensertifikatan bidang-bidang tanahnya. ATR/BPN Sultra akan hadir di masyarakat untuk melakukan pengukuran dan akan melakukan pendampingan apabila masyarakat memerlukan dalam rangka peningkatan permodalan usaha. []
Ilham Q. Moehiddin
Juru Bicara Gubernur Sultra
*Foto: JGS/Frans Patadungan © 2021.