GUBERNUR Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., memberi sambutan pada acara Rapat Paripurna DPRD dengan Agenda Penandatanganan Persetujuan Bersama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2023, Kendari, 29 November 2022.
“Kita semuanya patut bersyukur Alhamdulillah, dalam waktu yang singkat Pembahasan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2023, dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, melalui proses dan ketetentuan perundangan yang berlaku. Proses pembahasan APBD tersebut berlangsung dengan dinamika yang kondusif. Semua itu dapat dimaklumi, karena dinamika masyarakat, serta kebutuhan pembangunan terus berkembang,” kata Gubernur Ali Mazi.
Berkenaan dengan itu, melalui kesempatan ini, Gubernur Ali Mazi menyampaikan terima kasih, dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Yang Terhormat, yang penuh kesungguhan bekerjasama dengan pemerintah daerah, sehingga dapat menyelesaikan Pembahasan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2023. Gubernur Ali Mazi juga memberi apresiasi, kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dan seluruh OPD, yang telah melaksanakan tugasnya dengan bersemangat dan penuh kesungguhan, sehingga APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2023, dapat disepakati bersama oleh pemerintah daerah DPRD.
Tahapan berikutnya adalah, dokumen yang sudah disepakati bersama, disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri, untuk dievaluasi. Semoga hasilnya dapat segera diperoleh, sehingga APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2023 dapat ditetapkan secepatnya.
“Sesuai amanah konstitusi, APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah disetujui bersama, merupakan wujud dari pengelolaan keuangan daerah, yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab, untuk sebesar-besarnya mewujudkan kemakmuran rakyat. Dengan demikian, maka dokumen dimaksud mempunyai kedudukan yang penting, sebagai alat untuk memelihara, dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian, dalam proses pembangunan di daerah. Selain itu, APBD juga merupakan alat dan wadah untuk menampung berbagai kepentingan publik, yang diwujudkan melalui program dan kegiatan,” ujar Gubernur Ali Mazi.
Berkaitan dengan hal tersebut, pada kesempatan ini, Gubernur Ali Mazi perlu menegaskan bahwa di 1 (satu) tahun akhir kepemimpinan AMAN, periode 2018-2023, kami tetap konsisten dan berkomitmen untuk merealisasikan visi “Terwujudnya Sulawesi Tenggara yang Aman, Maju Sejahtera dan Bermartabat”, melalui strategi “Pendekatan Gerakan Akselerasi Pemerataan Pembangunan Daratan dan Lautan/Kepulauan (GARBARATA), yang ditopang oleh lima pilar (Program Prioritas), yaitu : Sultra Berbudaya dan Beriman, Sultra Cerdas, Sultra Sehat, Sultra Produktif, dan Sultra Peduli Kemiskinan. Untuk itu kami berharap, dukungan yang telah diberikan oleh semua pihak selama ini, dapat terus berlanjut hingga ujung periode pemerintahan AMAN, pada bulan September 2023 yang akan datang,
“Melaui kesempatan ini, saya mengajak kepada berbagai pihak, mari kita manfaatkan waktu yang ada, melakukan berbagai langkah kerja dengan cepat, baik dan benar, agar alokasi anggaran yang tersedia, dapat terserap tepat waktu dan tepat sasaran. Hal ini perlu saya sampaikan, agar capaian kinerja pembangunan daerah dapat berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Insyaa Allah, dengan semangat dan kerja keras kita semua, berbagai program dan kegiatan yang ada dalam APBD ini dapat kita selesaikan,” ucap Gubernur Ali Mazi.
Gubernur Ali Mazi juga mengajak, mari bersama-sama mempertahankan dan meningkatkan capaian keberhasilan yang sudah diperoleh, tidak hanya dari segi kualitas tata kelola keuangan, tetapi juga di seluruh bidang pembangunan, yang merupakan tanggung jawab kita semua. Untuk itu, kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah, Gubernur Ali Mazi minta semakin meningkatkan kinerjanya, mulai dari sistem perencanaan, pelaksanaan, sampai kepada pelaporan, harus dilakukan sesuai dengan mekanisme, dan peraturan perundangan yang berlaku.
Selanjutnya, dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional, serta meningkatkan kualitas perencanaan pengadaan barang dan jasa yang tepat waktu, guna mencapai pemenuhan nilai manfaat belanja pengadaan yang sebesar-besarnya, maka bagi OPD yang akan melakukan proses lelang barang dan jasa maupun modal, dapat memulai tahapan lelang setelah penetapan persetujuan bersama ini, dan setelah Perda APBD ditetapkan, segera melakukan penandatanganan kontrak sesuai dengan mekanisme ketentuan perundangan yang berlaku.
APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah disepakati bersama, dapat menjadi sumber daya penggerak pembangunan yang dapat memajukan dan menyejahterakan masyarakat dan daerah sultra, sekaligus untuk mendukung pembangunan nasional.
“Berkenaan dengan Pandangan Umum Fraksi-fraksi dalam Dewan yang telah disampaian pada rapat paripurna sebelumnya, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua fraksi, atas seluruh pandangannya terhadap substansi yang tertuang dalam rancangan peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara. Semua pandangan yang disampaikan, tentunya merupakan masukan yang sangat berharga, dan akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut untuk penyempurnaan rancangan peraturan daerah yang kita bahas bersama saat ini sampai dengan penetapannya,” ujar Gubernur Ali Mazi.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara akan memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi dalam dewan perwakilan rakyat daerah, sebagai berikut :
- Mengenai besaran penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT BPD Sultra sebesar 610.000.000.000,- (enam ratus sepuluh milyar), dapat disampaikan bahwa tambahan penyertaan modal tersebut merupakan kekurangan jumlah penyertaan modal pemerintah daerah secara menyeluruh dalam hal memenuhi Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, dimana dalam peraturan otoritas jasa keuangan tersebut menyebutkan bahwa Bank Wajib Memenuhi Modal Inti Minimum paling sedikit Rp.3.000.000.000.000 (tiga triliun rupiah) paling lambat tanggal 31 desember 2024. Namun berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan, maka jumlah kekurangan penyertaan modal yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah provinsi sulawesi tenggara sampai dengan akhir tahun 2024 adalah sebesar Rp.376.000.000.000 (tiga ratus tujuh puluh enam milyar rupiah), dengan skema penyertaan modal : Untuk tahun 2022, sebesar R 20.000.000.000, Untuk tahun 2023, sebesar R 178.000.000.000, Dan tahun 2024, sebesar 178.000.000.000
- Terkait dengan upaya privatisasi PT BPD Sultra agar dapat meningkatkan kinerja dan nilai tambah perbankan serta memberikan peran serta masyarakat dalam pemilikan saham, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sependapat.
- Perihal Kondisi Modal Inti yang dimiliki oleh PT BPD Sultra dan alasan angka R20.000.000.00 menjadi Conclusi penambahan penyertaan modal, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan laporan keuangan PT BPD Sultra posisi triwulan III, Modal Inti PT BPD Sultra mencapai Rp.1.400.000.000, sehingga PT BPD Sultra masih kekurangan modal inti, sebesar Rp.1.600.000.000. Untuk memenuhi kekurangan modal inti sebesar Rp.1.600.000.000 tersebut, maka dibutuhkan tambahan setoran modal dari Pemerintah Daerah Provinsi Sulawsi Tenggara dan 17 Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota se-Sulawesi Tenggara selaku pemegang saham pada Bank Sultra. Adapun terkait penyertaan modal sebesar Rp.20.000.000.000, akan diserahkan setelah Perda Penambahwan Penyertaan Modal ini ditetapkan.
- Terhadap Dampak Pertumbuhan Ekonomi di Sulawesi Tenggara atas Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT BPD Sultra, dapat disampaikan bahwa berdasarkan hasil rekapan dividen yang telah diterima oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 adalah sebesar R337.000.000.000, dimana penerimaan tersebut telah melebihi setoran modal pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, yang sebesar Rp.234.000.000.000.
- Sehubungan dengan saran fraksi-fraksi dalam dewan DPRD Prov. Sultra yang mengharapkan bahwa Tambahan Penyertaan Modal tersebut, Harus Dikaji Lebih Mandalam dan Memastikan PT BPD Sultra, benar-benar memberikan pendapatan daerah sesuai dengan tambahan penyertaan modal yang telah diberikan dan bermanfaat bagi masyarakat serta untuk pengembangan usaha ekonomi masyarakat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara pun sependapat.
- Terkait keamanan bagi nasabah BPD Sultra, agar terus ditingkatkan, baik dari pegawai BPD Sultra maupun ancaman pembobolan rekening nasabah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara pun
- Bahwa penyertaan penambahan modal pemerintah daerah kepada PT BPD Sultra kiranya bukan karena sekedar untuk Memenuhi Modal Inti Minimum, namun berangkat dari kondisi obyektif perusahaan yang secara nyata memberikan sumbangan PAD secara signifikan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara pun sependapat dan berhapap bahwa dengan semakin tinggi modal inti bank, maka PT BPD Sultra semakin kuat dan memiliki cakupan kegiatan usaha yang semakin luas, sehingga pt bpd sultra akan semakin maju dan berkembang serta memberikan kotribusi yang lebih besar dalam mendukung percepatan pembangunan daerah Sulawesi Tenggara.
Demikianlah jawaban dan tanggapan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, atas pandangan umum seluruh fraksi dalam dewan yang terhormat terhadap rancangan peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara.
“Kami telah berupaya untuk memberikan jawaban ataupun tanggapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi dalam dewan, dan apabila masih terdapat hal-hal yang belum dijelaskan terutama hal-hal teknis redaksional yang belum terakomodir di dalam jawaban ini, kami harapkan dapat didiskusikan secara mendalam pada rapat gabungan komisi DPRD dengan pemerintah daerah, untuk kelancaran proses pembahasan selanjutnya guna melengkapi rancangan peraturan daerah tersebut,” ujar Gubernur Ali Mazi mengakhiri tanggapannya.
Ikut hadir antara lain; Ketua, para Wakil Ketua dan para Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara; Forkopimda Provinsi Sulawesi Tenggara; Kapolda Sultra, Kajati Sultra, dan Danrem 143 Halu Oleo; Kabinda Sultra; Kepala BNN Provinsi Sultra; Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Asrun Lio; Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Sultra, dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Sultra; Danlanal Kendari; Danlanud Halu Oleo; Bupati/Walikota se-Sultra; para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi; dan Para Pimpinan Instansi Vertikal (Kementerian/Lembaga dan BUMN), serta Para Pimpinan BUMD Lingkup Provinsi Sulawesi Tenggara. []
Ilham Q. Moehiddin
Juru Bicara Gubernur Sultra