GUBERNUR Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Kendari Tahun 2023. UMK Kota Kendari tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp2.900.000,- atau naik sebesar Rp.169.000,- (6 persen) dari sebelumnya di tahun 2022, Rp2,800.000,-, Kendari, 17 Desember 2022.
Penetapan UMK Kota Kendari Tahun 2023 termaktub dalam Keputusan Gubernur Sultra Nomor 673 Tahun 2023. Dalam keputusan tersebut, Gubernur Ali Mazi mengingatkan seluruh perusahaan tidak membayar upah pegawai atau karyawannya lebih rendah dari ketetapan UMK Tahun 2023.
Gubernur Ali Mazi menambahkan, ketentuan UMK Kendari dikecualikan pada UMKM, dimana upah pada UMKM ditetapkan berdasarkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan buruh di perusahaan dengan ketentuan 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat Kota Kendari dan nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen diatas garis kemiskinan di Kota Kendari.
“Pemberlakuan segala ketentuan Upah Minimum Kota Kendari yang tercantum dalam keputusan gubernur berlaku mulai 1 Januari 2023 sampai 31 Desember 2023,” pungkas Gubernur Ali Mazi. []
Ilham Q. Moehiddin
Juru Bicara Gubernur Sultra
*Foto: JGS/Frans Patadungan © 2022