GUBERNUR Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., menghadiri dan menyampaikan sambutan di acara Rapat Koordinasi Awal Kegiatan Neraca Penatagunaan Tanah Sektoral Perkebunan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2022, di Hotel Horison, Kendari 8 Maret 2022.
Turut hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tenggara Iljas Tedjo Prijono, SH., dan para Kepala Kantor BPN Kabupaten/Kota se-Sultra
Para narasumber, yang hadir melalui zoom antara lain Ketua Panitia sekaligus Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Prov. Sultra Tomi Jomaliawan, A.Ptnh., MH., Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Prov. Sultra Dr. Andi Renald, ST., MT., dan Direktur Penatagunaan Tanah Yuniar Hikmat Ginanjar, SH., MH., para peserta rapat koordinasi, yang juga sebagai anggota Tim Penyusun Neraca Penatagunaan Tanah.
Gubernur Ali Mazi selaku Pimpinan Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara menyambut baik dan mengapresiasi terlaksananya Rapat Koordinasi Awal Kegiatan Neraca Penatagunaan Tanah Sektoral Perkebunan, yang diselenggarakan oleh Kanwil ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tenggara.
[GALERI FOTO] Rakoor Neraca Penatagunaan Tanah Sektor Perkebunan BPN Prov. Sultra T.A. 2022
Kegiatan penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dalam Pasal 33 Ayat (2); dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah, pada Pasal 23 Ayat (3). Neraca Penatagunaan Tanah adalah perimbangan antara Ketersediaan Tanah dan Kebutuhan Penguasaan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Menurut Fungsi Kawasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Sementara itu, dalam hal menetapkan kebijakan terkait perkebunan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.
“Data merupakan instrumen paling penting dalam perumusan kebijakan. Data yang salah akan menghasilkan kebijakan yang salah dan tidak tepat sasaran. Untuk itu, Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara berharap kegiatan Rakor ini dapat menghasilkan data yang baik/akurat yang dapat membantu kami dalam merumuskan kebijakan di sektor perkebunan serta dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara,” kata Gubernur Ali Mazi.
Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki potensi di sektor pertanian, khususnya sub sektor perkebunan, dengan luas wilayah perkebunan sekitar 511.935,25 Ha (lima ratus sebelas ribu sembilan ratus tiga puluh lima koma dua puluh lima hektar) yang tersebar pada 17 (tujuh belas) kabupaten/kota. Di dalamnya terdapat berbagai macam komoditi unggulan, antara lain: kakao, mete; kelapa sawit; kelapa dalam, dan lain sebagainya.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa sektor agraris termasuk di dalamnya perkebunan adalah sektor unggulan, terlebih di masa pandemi seperti sekarang ini. Dapat dikatakan sektor pertanian dapat terus tumbuh dan tidak terpengaruh oleh pandemi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2021, ekonomi Sulawesi Tenggara pada tahun 2021 mengalami pertumbuhan sebesar 4,10 persen dibanding tahun 2020. Pertumbuhan ini terjadi pada seluruh lapangan usaha. Dengan sektor pertanian sebagai sektor usaha yang memiliki peran dominan dalam pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tenggara dengan laju pertumbuhan sebesar 2,55 persen,” lanjut Gubernur Ali Mazi.
Pada struktur Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Sulawesi Tenggara Triwulan IV Tahun 2021, sektor pertanian, kehutanan dan perikanan menyumbang 23,44 persen perekonomian Sulawesi Tenggara, serta dari sisi produksi, lapangan usaha pertanian, kehutanan, dan perikanan memberikan kontribusi paling dominan terhadap PDRB Sulawesi Tenggara sebesar 23,80 persen.
Data ini menunjukkan, bahwa sektor perkebunan sangat potensial dan memiliki nilai ketahanan dalam kondisi apapun. “Patut kita syukuri bersama kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, yang telah menganugerahkan potensi perkebunan sebagai salah satu sumber daya alam yang melimpah ruah di Bumi Anoa kita tercinta ini, dengan cara menjaga dan mengembangkannya secara cerdas, bijak dan bertanggungjawab untuk kebaikan dan kesejahteraan bersama yang insyaa Allah nantinya dapat pula dinikmati oleh anak cucu kita,” tambah Gubernur Ali Mazi.
Berdasarkan tersebut, maka sudah selayaknya kita dukung sektor perkebunan Sulawesi Tenggara sebagai sektor unggulan yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sultra, khususnya. Bentuk dukungan dari pemerintah salah satunya bisa diwujudkan dengan menetapkan kebijakan strategis terkait perkebunan di Sulawesi Tenggara.
Perlu diatur Penatagunaan Tanah sebagai perimbangan antara ketersediaan tanah dan kebutuhan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah menurut fungsi kawasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pengelolaan tata ruang yang tepat selama kurun waktu 20 tahun kedepan atau selama periode perencanaan, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang yang disesuaikan dengan Rencana Aksi Nasional. Hal ini dilakukan untuk memastikan penatagunaan tanah dan tata ruang kita dalam mendukung investasi dan keberlanjutan pengembangan sektor perkebunan di Provinsi Sulawesi Tenggara dimasa kini dan masa yang akan datang.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Gubernur Ali Mazi melalui kesempatan yang berharga ini, mewakili Pemerintah Daerah dan masyarakat Sulawesi Tenggara, kembali menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian ATR/BPN RI, yang terus mendukung pembangunan di Bumi Anoa Sulawesi Tenggara, melalui program dan kegiatan bidang pertanahan yang telah secara faktual telah menyentuh langsung kebutuhan dan kepentingan masyarakat Sulawesi Tenggara.
Terkait dengan kegiatan Rakor, Gubernur Ali Mazi menyampaikan beberapa hal untuk menjadi perhatian kita bersama, sebagai berikut:
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mendukung sepenuhnya kegiatan ini sebagai bagian dari penyediaan data spasial dan tekstual yang akurat di sektor perkebunan;
- Diharapkan kepada seluruh jajaran OPD Provinsi Sulawesi Tenggara yang terlibat dalam kegiatan ini agar dapat meningkatkan komunikasi dan koordinasi demi suksesnya kegatan ini;
- Kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti acara ini dengan sungguh-sungguh. Bila ada hal-hal yang belum dipahami mengenai materi dalam Rakor ini, untuk tidak segan bertanya kepada narasumber.
Neraca Penatagunaan Tanah Sektor Perkebunan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Penataan Agraria tengah menyusun Neraca Penatagunaan Tanah Sektor Perkebunan.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dr. Andi Tenrisau, S.H., M.Hum., penyusunannya harus dilakukan secara berimbang antara ketersediaan tanah dan kebutuhan. Hal ini dilakukan dengan tiga tahapan yaitu bagaimana ketersediaan tanah di suatu wilayah untuk kegiatan kawasan tertentu. Sejauh mana perubahan yang terjadi dalam periode waktu tertentu, dan analisa ke arah mana penggunaan tanah harus diwujudkan.
Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah ini dipastikan sebagai dasar untuk mengelola atau menggunakan tanah secara baik. Dalam pengertian ini, penggunaan tanah dilakukan secara efektif, efisien, berhasil serta berdaya guna. Tentunya, kalau ini dilakukan secara baik, maka produktivitas pengelolaan tanah itu juga terbaik, pada akhirnya bisa memakmurkan rakyat.
Neraca Penatagunaan Tanah disusun secara berurutan untuk kepentingan negara, tempat, ibadah, dan kegiatan masyarakat termasuk sosial budaya. Kemudian, perkembangan kegiatan perkebunan, pertanian, perikanan, serta perkembangan kegiatan industri, transmigrasi, dan mineral atau pertambangan.
Dengan melihat hal tersebut, maka jelas kegiatan ini sangat penting bahkan sangat strategis karena bersentuhan untuk kepentingan masyarakat banyak dan amanat Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Neraca Penatagunaan Tanah juga bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pengendalian penggunaan tanah. Penatagunaan tanah merupakan hal penting dalam menyelenggarakan peruntukan dan ketersediaan tanah bagi masyarakat serta salah satu kewajiban negara dalam menguasai tanah. []
Ilham Q. Moehiddin
Juru Bicara Gubernur Sultra
*Foto: JGS/Frans Patadungan © 2022 dan Ari Ardiansyah © 2022