• Contact
  • Home 1
Wednesday, August 10, 2022
  • Login
No Result
View All Result
sgj10.com
  • BERANDA
  • SIARAN PERS
  • INFORMASI
  • ARTIKEL
  • FOTO
  • TELEVISI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • SIARAN PERS
  • INFORMASI
  • ARTIKEL
  • FOTO
  • TELEVISI
No Result
View All Result
sgj10.com
No Result
View All Result
Home Artikel

Gubernur Ali Mazi Sampaikan PRPD Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sultra TA. 2021

Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD merupakan siklus Akhir Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagai Kewajiban Konstitusional dan Tanggungjawab Moril yang harus dipenuhi oleh pihak eksekutif sebagai pemegang mandat Pelaksana Anggaran Daerah.

by JGS
June 27, 2022
in Artikel, Forum, Foto, Informasi, Siaran Pers
0
9
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GUBERNUR Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., menyampaikan pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021, di Gedung DPRD Sultra, Kendari 27 Juni 2022

Hadir Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas, Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Prov. Sultra, dan Pj. Sekretaris Daerah Sultra Asrun Lio.

Hadir pula Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Prov. Sultra; Kepala Kepolisian Daerah Sultra Teguh Pristiwanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Raimel Jesaja, Komandan Korem 143/Halu Oleo Yufti Senjaya.

Ikut hadir Kepala BIN Daerah Prov. Sultra Raden Toto Oktavians, Kepala BNN Prov. Sultra Sabaruddin Ginting, Ketua Pengadilan Tinggi Prov. Sultra HAS. Pudjoharsoyo, Danlanal Kendari Iwan Iskandar, Danlanud Halu Oleo Andy F. Piccaulima, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Prov. Sultra Silvester Sili Laba, Walikota Kendari Sulkarnain, para pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemerintah Prov. Sultra; para Pimpinan Instansi Vertikal (Kementerian/Lembaga) lingkup Prov. Sultra; para Pimpinan BUMN dan Pimpinan BUMD lingkup Prov. Sultra; para Pimpinan Perguruan Tinggi.

 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban APBD merupakan siklus Akhir Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagai Kewajiban Konstitusional dan Tanggungjawab Moril yang harus dipenuhi oleh pihak eksekutif sebagai pemegang mandat Pelaksana Anggaran Daerah kepada dewan yang terhormat, khususnya terkait dengan Pelaksanaan Transparansi Dan Akuntabilitas Anggaran.

[GALERI FOTO] PRPD Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sultra TA. 2021

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI). Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa opini yang diberikan oleh BPK-RI atas LKPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang berarti kita dapat mempertahankan opini WTP yang telah kita raih untuk yang kesembilann kalinya secara berturut-turut.

“Semoga opini yang diperoleh dari hasil kerja keras kita bersama, dapat kita pertahankan lagi kedepan dengan lebih meningkatkan kinerja dan kedisiplinan dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata Gubernur Ali Mazi.

Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, berisi penjelasan atas semua kegiatan pelayanan pemerintahan daerah, serta jangkauan pelaksanaan program, yang telah oleh pemerintah daerah dilaksanakan secara maksimal sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Gubernur Ali Mazi meminta diperkenankan untuk menyampaikan Realisasi Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021, sebagaimana yang tertuang dalam Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, sebagai berikut :

Pendapatan Daerah

Berdasarakan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, target pendapatan daerah, sebesar Rp4.250.105.546.567,00 (Empat Triliun Dua Ratus Lima Puluh Milyar Seratus Lima Juta Lima Ratus Empat Puluh Enam Ribu Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Target PAD

Sebesar Rp1.252.152.656.907,00 (Satu Triliun Dua Ratus Lima Puluh Dua Milyar Seratus Lima Puluh Dua Juta Enam Ratus Lima Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Tujuh Rupiah).

Realisasinya

Sebesar Rp1.373.793.724.628,50 (Satu Triliun Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Milyar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Ribu Enam Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah Koma Lima Puluh Sen), atau mencapai 109,71 persen.

Pendapatan Transfer

Target Pendapatan Transfer

Sebesar Rp2.925.274.670.000,00 (Dua Triliun Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah).

Realisasinya

Sebesar Rp3.088.501.877.389,00 (Tiga Triliun Delapan Puluh Delapan Milyar Lima Ratus Satu Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah), atau mencapai 105,58 persen.

Dana insentif Daerah (DID)

Target DID

Sebesar Rp31.458.677.000,00 (Tiga Puluh Satu Milyar Empat Ratus Lima Puluh Delapan Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah),

Realisasinya sesuai target (mencapai 100 persen)

Lain-lain pendapatan daerah yang sah

Target sebesar R219.542.660,00 (Empat Puluh Satu Milyar Dua Ratus Sembilan Belas Juta Lima Ratus Empat Puluh Dua Ribu Enam Ratus Enam Puluh Rupiah)

Terealisasi sebesar 496.874.787,00 (Tiga Puluh Lima Milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah) atau mencapai 86,12 persen

Belanja Daerah Dan Transfer

Sesuai APBD Perubahan TA 2021,

Target Belanja Daerah

Sebesar Rp5.236.317.590.437,00

(Lima Triliun Dua Ratus Tiga Puluh Enam Milyar Tiga Ratus Tujuh Belas Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah).

Realisasinya, sebesar 495.870.207.049,00

(Empat Triliun Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Juta Dua Ratus Tujuh Ribu Empat Puluh Sembilan Rupiah), atau mencapai 85,86 persen.

Dengan rincian sebagai berikut :

Belanja Operasi

Anggaran Belanja Operasi

Sebesar Rp2.976.385.044.217,00 (Dua Triliun Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Juta Empat Puluh Empat Ribu Dua Ratus Tujuh Belas Rupiah)

Realisasinya, sebesar R754.858.067.032,00 (Dua Triliun Tujuh Ratus Lima Puluh Empat Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Juta Enam Puluh Tujuh  Ribu Tiga Puluh Dua Rupiah), atau mencapai 92,56 persen.

Belanja Modal

Anggaran Belanja Modal

Sebesar Rp1.736.349.281.731,00 (Satu Triliun Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah).

Realisasinya, R246.770.023.310,00

(Satu Triliun Dua Ratus Empat Puluh Enam Milyar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Juta Dua Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Sepuluh Rupiah), atau mencapai 71,80 persen.

Belanja Tak Terduga

Dari anggaran sebesar R891.565.890,00 (Lima Milyar Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Lima Ratus Enam Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Rupiah),

Terealisasi sebesar208.325,00 (Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Dua Ratus Delapan Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Lima Rupiah), atau mencapai 4,04 persen.

Transfer

Dari Anggaran Transfer Sebesar Rp490.076.454.199,00 (Empat Ratus Sembilan Puluh  Milyar Tujuh Puluh Enam  Juta Empat Ratus Lima Puluh Empat Ribu Seratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah),

Terealisasi sebesar 897.757.482,00 (Empat Ratus Tujuh Puluh Tiga Milyar Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah), atau mencapai 96,70 persen.

Surplus (Defisit) Daerah

Dalam tahun anggaran 2021, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengalami “SURPLUS“                      sebesar Rp33.380.946.755,50 (Tiga Puluh Tiga Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Rupiah Koma Lima Puluh Sen), yang merupakan selisih antara realisasi pendapatan daerah dengan realisasi belanja daerah dan transfer.

Pembiayaan Daerah

Sesuai APBD Perubahan TA 2021,

Pembiayaan Netto Direncanakan

Sebesar Rp986.212.043.870,00 (Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Milyar Dua Ratus Dua Belas Juta Empat Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Rupiah),

Realisasinya sebesar R223.101.701,79 (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Milyar Dua Ratus Dua Puluh Tiga Juta Seratus Satu Ribu Tujuh Ratus Satu Rupiah Koma Tujuh Puluh Sembilan Sen), atau mencapai 80,23 persen, yang merupakan selisih antara realisasi penerimaan pembiayaan daerah dengan realisasi pengeluaran pembiayaan daerah.

Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA)

Dalam LKPD Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mempunyai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp824.604.048.457,29 (Delapan Ratus Dua Puluh Empat Milyar Enam Ratus Empat Juta Empat Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah Koma Dua Puluh Sembilan Sen), dimana jumlah tersebut termasuk kewajiban kepada pihak ketiga yang sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 belum dibayarkan.

Untuk penjelasan lebih terperinci mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, telah diuraikan dalam Buku Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 yang dilampiri dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan catatan atas Laporan Keuangan.

“Demikian secara garis besar penjelasan pemerintah daerah dalam mengantar penyampaian Rancangan PERDA tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021 sebagai wujud tanggung jawab pemerintah daerah selaku pelaksana APBD provinsi di daerah ini,” kata Gubernur Ali Mazi.

Sebagai pelaksana APBD, Gubernur Ali Mazi mengakui telah berupaya semaksimal mungkin dalam pengelolaan keuangan daerah sesuai mekanisme dan peruntukan dengan berpedoman pada ketentunan dan peraturan yang berlaku, namun Perintah Daerah Sulawesi Tenggara menyadari masih terdapat hal-hal yang perlu disempurnakan lagi. “Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, terus mengharapkan masukan, saran dan kritik yang bersifat membangun dari DPRD dan pihak-pihak terkait lainnya, agar kami dapat lebih baik lagi dalam Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban APBD di tahun-tahun berikutnya.”

Gubernur Ali Mazi atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kembali menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD, karena hasil yang telah dicapai oleh pemerintah daerah saat ini tidak terlepas dari dukungan, kerja sama, saran dan kritik dari unsur pimpinan dan segenap anggota dewan. []

Ilham Q. Moehiddin
Juru Bicara Gubernur Sultra

*Foto: JGS/Frans Patadungan © 2022 dan Ari Ardiansyah © 2022

Tags: alimazigubernurgubernuralimazigubernursultrajubirgubernurjubirgubernursultrajurubicarapemerintahprovinsisulawesitenggara
JGS

JGS

Juru Bicara Gubernur Sulawesi Tenggara adalah pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur Ali Mazi yang berfungsi menyampaikan berbagai komentar resmi, baik lisan dan tulisan, atas nama gubernur. Dalam nomenklatur resmi Juru Bicara Gubernur dapat disebut sebagai Staf Khusus Komunikasi Gubernur. Saat ini Juru Bicara Gubernur Sulawesi Tenggara dijabat oleh Ilham Q. Moehiddin.

Next Post

[GALERI FOTO] Jamuan Makan Malam Bank Dunia dan PT SMI

HUT RI KE-76 / 17 Agustus 2021

https://sgj10.com/wp-content/uploads/2021/08/TESTI-17-AGUSTUS-GUB-JADI.mp4
JGS/Frans Patadungan © 2021
JGS/Frans Patadungan © 2021

FOTO PEKAN INI

JGS/Frans Patadungan © 2021
JGS/Frans Patadungan © 2021

JGS Channel

https://youtu.be/zmID5b01NkE

Recommended

[GALERI FOTO] Pelantikan Pengurus Korpri Provinsi Sulawesi Tenggara Masa Bakti 2021-2026

9 months ago

[GALERI FOTO] Pelantikan Pengurus KONI Prov. Sultra Periode 2022 – 2026

2 months ago
Infografis: JGS © 2021

BUKU

Penerbit: Settung Publishing © 2019
Penerbit: UHO Press © 2020.
Penerbit: UHO Press © 2021

INFOGRAFIS

BPS Prov. Sultra © 2021
BPS Prov. Sultra © 2021

Dikelola oleh:

KEJUBIRAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA

 

Jl. Taman Suropati, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. 93111

PERS

  • Artikel
  • Forum
  • Foto
  • Informasi
  • Siaran Pers
  • Televisi
  • Uncategorized

PEMERINTAHAN

SULTRA EMAS

EKSPOSE AMAN 2020

© 2020-2021 Kejubiran Gubernur Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Home
  • Siaran Pers
  • Informasi
  • Artikel
  • Foto
  • Televisi

© 2020-2021 Kejubiran Gubernur Sulawesi Tenggara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?