GUBERNUR Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultrta) H. Ali Mazi, SH., sekaligus Ketua Badan Kerja Sama (BKS) Provinsi Kepulauan mengapresiasi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) yang telah memfasilitasi terselenggaranya Kegiatan High Level Meeting (Pertemuan Tingkat Tinggi), Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Rabu, 6 Oktober 2021.
Gubernur Ali Mazi mengatakan, “Di kesempatan ini, kerjasama tersebut, adalah merupakan bentuk dukungan yang terus dilakukan oleh DPD-RI untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan rakyat Indonesia, khususnya di lingkup wilayah cakupan provinsi kepulauan sebagai bagian integral dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).”
Menurut Gubernur Ali Mazi, jika dilihat ke belakang, perjuangan untuk mendorong terwujudnya pemerataan dan optimalisasi pembangunan daerah kepulauan, telah berlangsung sejak 16 tahun silam, apalagi dengan dikeluarkannya Deklarasi Ambon tahun 2005 tentang Forum Kerja Sama antar Pemerintahan Daerah Provinsi Kepulauan sampai dengan disepakatinya pembentukan Badan Kerja Sama (BKS) Provinsi Kepulauan di Ternate.
Dalam perjalanan BKS Provinsi Kepulauan, telah dilaksanakan berbagai pertemuan untuk menggalang dukungan berbagai stakeholders. Hal itu, bertujuan terwujudnya kesejahteraan masyarakat di daerah kepulauan. Melalui pembentukan regulasi yang memberikan kewenangan kepada provinsi yang bercirikan kepulauan untuk mengelola dan mengatur sumber daya alam dan sumber daya manusianya (SDA dan SDM).
FOTO: High Level Meeting Badan Kerja Sama (BKS) Provinsi Kepulauan
“Setelah melalui berbagai ikhtiar yang dilakukan, alhamdulillah, puji syukur kepada Tuhan, hasil dari berbagai upaya tersebut adalah lahirnya Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang berisikan kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota kepulauan untuk mengelola SDA serta SDM yang dimiliki,” ujar Gubernur Ali Mazi.
RUU Daerah Kepulauan tersebut, diakui Gubernur Ali Mazi, merupakan inisiasi DPD-RI yang pada tahun 2020 lalu, masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR-RI. Namun hingga berakhirnya Masa Sidang Tahun 2020, RUU tersebut belum disahkan. “Pada tahun 2021 RUU Daerah Kepulauan masuk kembali dalam Prolegnas Prioritas DPR-RI.”
Gubernur Ali Mazi menjelaskan RUU Daerah Kepulauan bertujuan antara lain; Menjamin kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah di daerah kepulauan; Mengakui dan menghormati kekhususan dan keragaman geografis dan sosial budaya Daerah Kepulauan; Mewujudkan pembangunan Daerah Kepulauan yang berkeadilan; Mendoorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berdaya saing; Meningkatkan kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan; Memberikan perlindungan dan keberpihakan terhadap hak-hak masyarakat di Daerah Kepulauan. Contohnya, Masyarakat Suku Sama Bajo.
Setelah masuknya RUU Daerah Kepulauan ke dalam Prolegnas, seluruh anggota BKS Provinsi Kepulauan selalu aktif dalam berbagai upaya mendorong percepatan pengesahan RUU Daerah Kepulauan itu.
“Pada tanggal 27 Januari 2020, bertempat di Ruang Komite I DPD-RI, kami selaku Ketua BKS Provinsi Kepulauan mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum dengan agenda membahas dan pendalaman mengenai RUU Daerah Kepulauan, yang diikuti oleh Ketua Komite I DPD-RI, Ketua Perancang Undang Undang DPD-RI, Dirjen Bangda Kemendagri, Ketua Tim Ahli RUU Daerah Kepulauan, Pj. Sekda Prov. Sultra, Asisten Pemerintahan dan Kesra Prov. Sultra, Kepala Bappeda Prov. Sultra, Direktur pada Ditjen Bangda Kemendagri, Kepala Biro Pemerintahan Prov. Sultra, dan beberapa Kelompok Kerja BKS Provinsi Kepulauan,” jelas Gubernur Ali Mazi.
Gubernur Ali Mazi berharap, RUU Daerah Kepulauan dapat segera disahkan. Gubernur Ali Mazi juga mengajak segenap pengurus dan anggota Aspeksindo agar bahu-membahu memperjuangkan pengesahan RUU Daerah Kepulauan.
Buat para pimpinan Perguruan Tinggi, para akademisi, serta adik-adik mahasiswa Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang berada dalam cakupan keanggotaan BKS Provinsi Kepulauan, Gubernur Ali Mazi menaruh harapan yang besar, kiranya para stakeholder tersebut dapat memberikan sumbangsih pemikiran untuk bersama-sama mewujudkan cita-cita yang mulia ini.
“Selaku Ketua BKS Provinsi Kepulauan, yang mewakili segenap komponen Pemerintah Daerah dan masyarakat cakupan Provinsi Kepulauan, menitip harapan besar kepada Ketua DPR-RI agar kiranya dapat mendorong Badan Legislatif untuk segera membahas RUU Daerah Kepulauan sehingga dapat disahkan di sisa masa sidang DPR-RI tahun 2021,” dorong Gubernur Ali Mazi.
Segera Bahas dan Sahkan RUU-DK
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta agar Pemerintah Pusat dan DPR segera membahasan RUU Daerah Kepulauan sekaligus mengesahkannya, mengingat kondisi pandemi Covid-19 saat ini mengakibatkan turunnya aktivitas perekonomian, khususnya di banyak daerah kepulauan.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPD Ir. H. La Nyalla Mahmud Mattalitti, pengantar Pertemuan Tingkat Tinggi Badan Kerja Sama Daerah Kepulauan yang bertema Membangun Solidaritas untuk Percepatan Pembahasan dan Pengesahan RUU tentang Daerah Kepulauan.
“Kami berharap percepatan RUU Daerah Kepulauan menjadi Undang Undang dapat menndongkrak kebangkitan perekonomian daerah kepulauan,” kata Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti menyebutkan, RUU usul inisiatif DPD itu telah masuk dalam Prolegnas tahun 2021. Namun hingga saat ini belum dibahas DPR, setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Surat Presiden pada Mei 2020 yang menugaskan beberapa kementerian membahasnya.
Menurut Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah belum berpihak kepada wilayah kepulauan terkait alokasi transfer anggaran dari pusat ke daerah yang didasarkan pada jumlah penduduk, pemulihan tata kelola wilayah, terutama wilayah laut, kewenangan tambahan, dan dukungan pendanaan khusus yang memadai dalam menjawab tuntutan percepatan pembangunan di daerah kepulauan.
DPD memandang RUU Daerah Kepulauan sejalan dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo untuk menjadikan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia dan sebagai Wujud Kehadiran Negara di Daerah Kepulauan, sebagaimana termaktub dalam Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 18A dan Pasal 18B.
“Hadirnya UU Daerah Kepulauan diharapkan membuat aksebilitas pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pendidikan dan kesehatan yang baik, serta produktivitas pulau-pulau kecil, investasi pesisir, dan kemandirian ekonomi masyarakat pesisir, dapat terwujud,” kata Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Indonesia memiliki 16.056 pulau, di mana 6 juta Km persegi wilayah Indonesia berupa laut, sehingga akan terasa janggal jika tidak memiliki Undang Undang Daerah Kepulauan (UUDK). Selain itu percepatan pengesahan UUDK penting karena ada 8 (delapan) Provinsi Kepulauan di Indonesia sudah menunggu kepastian tersebut, yakni Sulawesi Tenggara, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Utara.
Hadir dalam Pertemuan Tingkat Tinggi tersebut, antara lain Wakil Ketua I DPD–RI Letnan Jenderal TNI Mar (Purn.) Dr. Nono Sampono, S.Pi., M.Si., beberapa senator, para anggota DPR, Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara H. Ali Mazi, SH.; Gubernur Maluku Utara K.H. Abdul Ghani Kasuba, Lc.; Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, SE., MM. (hadir via zoom meeting); Wakil Gubernur Bangka Belitung Drs. H. Abdul Fatah, M.Si.; Ketua DPRD Provinsi Maluku Drs. Luky Wattimury, M.Si., dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Rasyad Effendy Latuconsina, S.Pd.; Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Kuntu Daud, SE.; Ketua DPRD Sulawesi Utara dr. Fransiscus Silangen, S.pB.; Walikota Tidore Kepulauan Capt. H. Ali Ibrahim, M.H.; Walikota Ternate Dr. M. Tauhid Soleman, M.Si.; Bupati Buton Selatan H. La Ode Arusani; Bupati Wakatobi H. Haliana, SE.; Bupati Buton Utara Drs. H. M. Ridwan Zakariah, M.Si.; Wakil Bupati Muna Drs. H. Bachrun, M.Si.; Wakil Bupati Konawe Kepulauan Andi Muhammad Lutfi, SE, MM.; Bupati Seram Barat Drs. Mohamad Yasin Payapo, M.Pd.; Wakil Bupati Maluku Barat Daya Drs. Agustinus Lekwarday Kilikily, M.Si.; Rektor Universitas Bangka Belitung Prof. Dr. Bustami Rahman, M.Sc.; Rektor Universitas Cendana Nusa Tenggara Timur Dr. Simon Sabon Ola, M.Hum.; Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji Kepulauan Riau Dr. Agung Dhamar Syakti, S.Pi, DEA.; dan Rektor Universitas Khairun Maluku Utara Dr. M. Ridha Ajam, M.Hum.
Selain Gubernur Sultra Ali Mazi dan Ketua DPD-RI La Nyalla Mahmud Mattalitti, juga ikut berbicara dalam Pertemuan Tingkat Tinggi tersebut adalah Wakil Ketua I DPD-RI Nono Sampono dan Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Kementrian Koodinator Maritim dan Investasi Basilio Dias Araujo, S.S., MA. []
Ilham Q. Moehiddin
Juru Bicara Gubernur Sultra
*Foto: JGS/Frans Patadungan © 2021.