• Contact
  • Home 1
Sunday, May 28, 2023
  • Login
No Result
View All Result
sgj10.com
  • BERANDA
  • SIARAN PERS
  • INFORMASI
  • ARTIKEL
  • FOTO
  • TELEVISI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • SIARAN PERS
  • INFORMASI
  • ARTIKEL
  • FOTO
  • TELEVISI
No Result
View All Result
sgj10.com
No Result
View All Result
Home Artikel

Gubernur Ali Mazi Serahkan Surat Keputusan Remisi 1.705 Narapidana dan Andikpas

Perayaan HUT RI ke-77 Tahun 2022, sebanyak 1.705 Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggara mendapatkan remisi. Remisi ini diserahkan langsung oleh Gubernur Ali Mazi, yang didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba, bersama seluruh jajaran Forkopimda Sulawesi Tenggara.

by JGS
August 17, 2022
in Artikel, Forum, Foto, Informasi, Siaran Pers
0
15
SHARES
81
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GUBERNUR Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., serahkan langsung Remisi 1.705 Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggara, di Aula Merah Putih, Rumah Jabatan Gubernur Sultra, Rabu 17 Agustus 2022.

Berkah perayaan HUT RI ke-77 Tahun 2022, sebanyak 1.705 Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggar mendapatkan remisi. Remisi ini diserahkan langsung oleh Gubernur Ali Mazi, yang didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba, bersama seluruh jajaran Forkopimda Sulawesi Tenggara.

Rincian Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang mendapat remisi adalah sebagai berikut: Lembaga Pemasyarakatan Kendari sebanyak 482, Lembaga Pemasyarakatan Baubau sebanyak 311, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kendari sebanyak 42, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kendari sebanyak 53, Rumah Tahanan Kendari sebanyak 415, Rumah Tahanan Kolaka sebanyak 103, Rumah Tahanan Raha sebanyak 142, dan Rumah Tahanan Unaaha sebanyak 157.

Dari total 1.705 Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tersebut ada enam orang dinyatakan langsung bebas, empat Narapidana dari Rumah Tahanan Kendari, satu Narapidana dari Rumah Tahanan Raha dan satu Narapidana dari Rumah Tahanan Unaaha. 54,99 persen yang mendapat remisi merupakan Narapidana Tindak Pidana Umum, 38,53 persen tindak pidana Narkotika, dan 6,48 persen Tindak Pidana Korupsi.

[GALERI FOTO] Surat Keputusan Remisi 1.705 Narapidana

 

Pada kesempatan itu, Gubernur Ali Mazi mengucapkan selamat kepada mereka yang mendapatkan remisi. Gubernur Ali Mazi berharap agar Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan di Sulawesi Tenggara tetap memperbaiki akhlak dan moral sehingga ketika bebas nanti bisa kembali diterima oleh masyarakat. “Bagi yang mendapatkan remisi hari ini saya ucapkan selamat. Tingkatkan perbaikan akhlak dan moral serta budipekerti di Lembaga Pemasyarakatan sehingga cepat bergabung dengan masyarakat. Semoga tidak mengulangi lagi perbuatannya,” pesan Gubernur Ali Mazi.

Hal yang sama diungkapkan pula oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba, yang menyampaikan selamat pada Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang mendapatkan remisi. Selain itu, dia  juga mengingatkan untuk selalu memperbaiki diri dari kesalahan yang pernah diperbuat. “Saya mengingatkan agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Kuasa. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” pesan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba

Untuk diketahui, penyerahan remisi ini dilakukan secara virtual yang diikuti oleh seluruh Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan/ Lembaga Pembinaan Khusus Anak se-Sulawesi Tenggara dengan menghadirkan perwakilan empat Narapidana dari Rumah Tahanan Kendari yang dinyatakan akan bebas. []

Ilham Q. Moehiddin
Juru Bicara Gubernur Sultra

*Foto: JGS/Frans Patadungan © 2022

Tags: alimazigubernurgubernuralimazigubernursultrajubirgubernurjubirgubernursultrajurubicarapemerintahprovinsisulawesitenggara
JGS

JGS

Juru Bicara Gubernur Sulawesi Tenggara adalah pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur Ali Mazi yang berfungsi menyampaikan berbagai komentar resmi, baik lisan dan tulisan, atas nama gubernur. Dalam nomenklatur resmi Juru Bicara Gubernur dapat disebut sebagai Staf Khusus Komunikasi Gubernur. Saat ini Juru Bicara Gubernur Sulawesi Tenggara dijabat oleh Ilham Q. Moehiddin.

Next Post

[GALERI FOTO] Rapat Koordinasi Nasional Tim Pengendali Inflasi Daerah

JGS/Frans Patadungan © 2021
JGS/Frans Patadungan © 2021

FOTO PEKAN INI

JGS/Frans Patadungan © 2021
JGS/Frans Patadungan © 2021

JGS Channel

https://youtu.be/zmID5b01NkE

Recommended

[GALERI FOTO] Seminar Strategi Pencegahan Korupsi

Gubernur Ali Mazi: Pemerintahan di Sultra Belajar Banyak dari KPK dan BPKP

2 years ago

[GALERI FOTO] Gubernur Serahkan Mobil Operasional Cegah Stunting di Buton

2 years ago
Infografis: JGS © 2021

BUKU

Penerbit: Settung Publishing © 2019
Penerbit: UHO Press © 2020.
Penerbit: UHO Press © 2021

Dikelola oleh:

KEJUBIRAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA

 

Jl. Taman Suropati, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. 93111

PERS

  • Artikel
  • Forum
  • Foto
  • Informasi
  • Siaran Pers
  • Televisi
  • Uncategorized

PEMERINTAHAN

SULTRA EMAS

EKSPOSE AMAN 2020

© 2020-2021 Kejubiran Gubernur Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Home
  • Siaran Pers
  • Informasi
  • Artikel
  • Foto
  • Televisi

© 2020-2021 Kejubiran Gubernur Sulawesi Tenggara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?