GUBERNUR Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., menyatakan kesiapan Sultra menjadi tuan rumah pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA Summit 2021). Gubernur Ali Mazi akan memastikan kegiatan tersebut terlaksana dengan baik dan benar.
Isu utama dalam GTRA Summit 2021, masih mengenai persoalan pertanahan dan tata ruang di Indonesia, yang dengan pelaksanaan Rakornas GTRA ini, paling tidak dapat diselesaikan sekian persen sesuai amanat regulasi dan Undang Undang yang berlaku.
Gubernur Ali Mazi memastikan hal tersebut dalam rapat konsolidasi (rakon) dengan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Wamen ATR/Wakaban BPN RI) Surya Tjandra di Ruang Merah Putih, Rumah Jabatan Gubernur Sultra, Selasa 25 Mei 2021.
Dalam rapat konsolidasi ini hadir pula; Asisten II Setprov Sultra Suharno, Kadis Cipta Karya Prov. Sultra Fahri Yamsul, Kepala Bappeda Prov. Sultra Robert Maturbongs, Kakanwil TR/BPN Prov. Sultra Iljas Tedjo Prijono, Staf Ahli Wamen ATR/BPN RI Silverius Oscar Unggul, Kadis Perindustrian Prov. Sultra Sitti Saleha, Plt. Karo Umum Setprov Sultra Muhammad Judul, pejabat pratama lingkup Pemprov. Sultra lainnya.
[GALERI FOTO] Rapat Konsolidasi ATR/BPN RI dengan Gubernur Sulawesi Tenggara
“Rapat koordinasi yang kita lakukan hari ini untuk memastikan kesiapan pelaksanaan GTRA Summit 2021. Kami siap dan dapat memastikan kegiatan tersebut terlaksana dengan baik dan benar sehingga persoalan pertanahan dan tata ruang di Indonesia paling tidak dapat teratasi sekian persen sesuai dengan amanat regulasi dan Undang Undang yang berlaku,” kata Gubernur Ali Mazi.
GTRA Summit 2021 direncanakan akan digelar di Kabupaten Wakatobi antara bulan September atau Oktober 2021. Gubernur Ali Mazi dan Wamen ATR/Wakaban BPN RI Surya Tjandra sama-sama berharap acara ini dihadiri Presiden Joko Widodo atau Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Wamen ATR/Wakaban BPN RI Surya Tjandra menyatakan, demi keberhasilan pelaksanaan GTRA Summit 2021 dibutuhkan kerja sama yang kuat antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sultra serta Pemerintah Daerah Wakatobi, sekaligus memahami masalah agraria secara mendalam. “Kombinasi ini yang dimiliki oleh Bapak Gubernur Ali Mazi dan teman-teman di Provinsi Sulawesi Tenggara,” kata Wamen ATR/Wakaban BPN RI Surya Tjandra.
Untuk menjamin kegiatan GTRA Summit 2021 terselenggara dengan baik dan benar, Kementerian ATR/BPN RI siap menyediakan fasilitas dan sarana komunikasi dengan kementerian/lembaga lain di tingkat pusat.
Wamen ATR/Wakaban BPN RI Surya Tjandra mengatakan, “akan saya koordinasikan dan konsolidasikan dengan teman-teman kementerian terkait. Kita perlu merumuskan masalahnya dengan matang, supaya dapat menemukan peluang untuk menciptakan suatu sistem bisnis dengan proses yang seamless (mulus,—red.), lengkap dan memberikan kepastian hukum baik bagi masyarakat dan dunia usaha, khususnya bagi masyarakat adat dan tradisional seperti yang bisa kita temukan di Sulawesi Tenggara ini.”
Di tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara, persiapan yang telah dilakukan oleh Kantor Wilayah BPN Sultra berkisar pembentukan kelompok-kelompok kerja internal dalam rangka mencari isu-isu yang terkait dengan permasalahan pertanahan dan tata ruang untuk dibahas dalam acara GTRA Summit 2021.
Beberapa isu yang telah dikluster, di antaranya terkait persoalan ketidaksinkronan Tata Ruang, Izin Usaha Pertambangan, Kehutanan dan Hak Atas Tanah, kemudian isu penataan aset di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil dan penataan akses bagi masyarakat adat, tradisional dan lokal di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil. Isu-isu tersebut terkait dengan agraria tetapi memiliki pengaturan yang tersebar di setiap kementerian/lembaga. Diagendakan pula, bahwa semua permasalahan tersebut akan dituangkan dalam GTRA Summit 2021.
Pemilihan Kabupaten Wakatobi sebagai lokasi pelaksanaan GTRA Summit 2021, dinilai sangat tepat. Kabupaten Wakatobi memiliki keunikan terkait permasalahan agraria secara Nasional. Wakatobi ibarat miniatur permasalahan pertanahan dan tata ruang di Indonesia. Wakatobi sebagai sebuah kabupaten kepulauan, ternyata juga memiliki gambaran permasalahan yang bukan kepulauan.
Wamen ATR/Wakaban BPN RI Surya Tjandra menyatakan semua stakeholder mengharapkan adanya output berupa Deklarasi Wakatobi untuk menyelaraskan tata ruang, kaitannya dengan perizinan untuk penguatan hak masyarakat dan akses masyarakat terhadap perekonomian sebagai tindak lanjut pelaksanaan UUCK dengan turunannya.
Sinkronisasi Tata Ruang
Dalam pelaksanaan GTRA Summit 2021 nantinya akan merangkum berbagai hasil rapat koordinasi yang telah dilaksanakan oleh GTRA. Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak akan bersama-sama merumuskan solusi bagi persoalan-persoalan yang dihadapi di lapangan, khususnya mengenai Sinkronisasi Tata Ruang dengan Kawasan Hutan serta Izin dan/atau Hak Atas Tanah.
Wamen ATR/Wakaban BPN RI Surya Tjandra menjelaskan bahwa sinkronisasi regulasi ini penting untuk mendukung kinerja Kementerian ATR/BPN RI dalam pelaksanaan Reforma Agraria dan Pembangunan Daerah, sehingga sangat penting untuk mengundang beberapa kementerian/lembaga terkait serta Pemerintah Daerah di GTRA Summit 2021 ini.
Terkait sinkronisasi kebijakan yang berhubungan dengan tata ruang, diharapkan bahwa kehadiran UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dan peraturan turunannya akan menjadi jawaban atas persoalan sinkronisasi kebijakan. Sebab, selain dukungan regulasi, juga perlu adanya kesepakatan mekanisme kerja lintas sektor untuk memperjelas dan mempermudah penerapan eksekusi di lapangan.
Provinsi Sulawesi Tenggara, mempunyai beberapa sumber daya alam yang menonjol seperti tanah kawasan hutan, kawasan pesisir dan pulau kecil, tanah bekas pertambangan dan tanah masyarakat transmigrasi. Pada kawasan-kawasan ini, diakui pihak Kantor Pertanahan dan Pemprov, seringkali terjadi ketidaksinkronan tata ruang antar instansi terkait, yang akhirnya menghambat legalisasi aset maupun redistribusi tanah. Ketidaksinkronan regulasi tersebut menghambat pembangunan dan aktivitas investasi.
Penataan aset dan penataan akses di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil dan pulau-pulau kecil terluar di Indonesia menjadi perhatian khusus pemerintah untuk menjaga kedaulatan dan memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat, masyarakat tradisional dan lokal di wilayah tersebut.
Kementerian ATR/BPN RI sebagai bentuk hadirnya pemerintah di wilayah-wilayah ini, serius dalam membenahi permasalahan tersebut. Sinkronisasi Rencana Tata Ruang dan Rencana Zonasi menjadi hal yang mutlak dilakukan, untuk menghindari tumpang tindih pemanfaatan ruang yang bisa berdampak salah satunya kepada proses penataan aset.
Hal tersebut diharapkan bisa memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Untuk itu Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Pusat akan melaksanakan Rakornas GTRA Pusat di Wakatobi, pada kuartal III tahun 2021 mendatang. []
Ilham Q. Moehiddin
Juru Bicara Gubernur Sultra
*Foto: JGS/Frans Patadungan © 2021; Humas ATR/BPN © 2021; Getlost © 2021.