“Kita tentunya sepakat bahwa saling dukung yang berdaya guna dan bernilai manfaat di antara semua komponen, mutlak diperlukan untuk mewujudkan kemajuan masyarakat, daerah, dan bangsa.”
H. Ali Mazi, SH.
Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara
PEMERINTAH PROVINSI Sulawesi Tenggara (Sultra) menghibahkan sebidang tanah seluas 29.998 M2 yang terletak di Kelurahan Mata, Kota Kendari. Lahan tersebut selama ini digunakan sebagai Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) oleh PT. Pertamina (Persero).
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH menghadiri acara acara penandatanganan Perjanjian Hibah Tanah Kendari dari Pemerintah Provinsi Sultra kepada PT. Pertamina (Persero) di Ruang Merah Putih, Rumah Jabatan Gubernur Sultra, Selasa 9 Februari 2021.
[GALERI FOTO] Serah Terima Hibah BMD Pemprov Sultra kepada PT. Pertamina (Persero)
Gubernur Ali Mazi menyampaikan rasa syukur atas ditandatanganinya naskah Hibah Aset dan Berita Acara Serah Terima Hibah tersebut. Namun demikian, kata Gubernur Ali Mazi, setiap pemberian dan pelaksanaan hibah BMD wajib memperhatikan dan berpedoman pada regulasi/aturan perundangan yang berlaku.
“Mulai dari proses permohonan hibah, pengajuan persetujuan DPRD, dan kemudian ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub), hingga penandatanganan naskah Perjanjian Hibah Barang Milik Daerah dan Berita Acara Serah Terima dari pemberi hibah kepada penerima hibah, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudikan hari,” jelas Gubernur Ali Mazi.
Hibah lahan Pemprov Sultra yang memiliki nilai perolehan Rp.3.839.744.000 itu, dilakukan sebagai bagian dari kebijakan untuk mendukung peran suatu lembaga konstitusi dalam penyelenggaraan negara agar dapat menjalankan fungsinya dengan maksimal, sekaligus sebagai upaya memperkuat sinergitas demi percepatan pembangunan. Demikian halnya dengan hibah aset kepada PT. Pertamina (Persero).
Setelah penghibahan aset tersebut, PT. Pertamina bisa secara mandiri membangun areal tersebut atas namanya sendiri.
“Bukan lagi atas nama Pemprov Sultra. PT. Pertamina bangun apa saja di situ sudah bisa. Sehingga mereka bisa leluasa melakukan kegiatan-kegiatan pengembangan perusahannya di Sultra,” kata Gubernur Ali Mazi.
Senior SPV Communication and Relation Pertamina Sulawesi Taufiq mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung hibah tanah dari Pemprov Sultra kepada Pertamina Kendari. “Karena ini BMD Sultra, makanya kami mengajukan permohonan kepada Pemprov Sultra, sehingga ke depannya kami bisa melakukan berbagai kegiatan investasi bisnis untuk mendukung kemajuan Provinsi Sultra,” kata Taufiq.
Kisah di Balik BMD Pemprov Sultra
Sejarah keberadaan Depot TBBM milik PT. Pertamina di kawasan Kota Lama Kendari, itu bermula dari penugasan khusus Presiden Soeharto kepada PT. Pertamina untuk menyalurkan BBM di wilayah Indonesia Bagian Timur pada tahun 1979.
Merespon perintah itu, Menteri Dalam Negeri Letjen TNI. Amir Machmud kemudian memerintahkan kepada seluruh Kepala Daerah di wilayah Indonesia Bagian Timur untuk menyediakan lahan kepada PT. Pertamina melalui surat Nomor BTU.8/1718-79, tertanggal 13 Agustus 1979.
Menindaklanjuti perintah tersebut, Pemprov Sultra melalui Gubernur Abdullah Silondae segera merespon dengan penyediaan sebidang tanah yang sekarang berlokasi di Jalan RE. Matadinata Nomor 1 Kelurahan Mata, Kota Kendari, yang diperuntukkan bagi PT. Pertamina untuk membangun TBBM.
Walau lahan tersebut sudah digunakan oleh PT. Pertamina selama 42 tahun, namun sejak dimanfaatkan hingga diusulkan untuk penghibahan, belum ada realisasi penyelesaian hukum dan administrasi terkait obyek dimaksud.
Tentu saja kedua pihak tetap menyikapi kondisi tersebut dalam upaya penyelesaian secara pro justitia sebagaimana yang diamanahkan oleh ketentuan perundang-undangan. PT. Pertamina kemudian bermohon kepada Pemprov Sultra melalui surat dengan Nomor: 165/100000/2019-SO tertanggal 9 September 2019, meminta agar obyek yang tercatat sebagai aset milik Pemprov Sultra, agar dihibahkan kepada PT. Pertamina sebagai bentuk kepastian hukum.
Melalui berbagai tahapan, hibah lahan yang dimohonkan oleh PT. Pertamina mendapat kepastian pelaksanaan, yang ditandai dengan dikeluarkannya Surat Persetujuan Hibah melalui Sidang Paripurna DPRD Sultra, dan ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Gubernur Sultra dengan Nomor 92 Tahun 2021 tentang Penetapan Pelaksanaan Hibah atas Tanah Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kepada PT. Pertamina (Persero).
Pada dasarnya hibah BMD yang dilakukan Pemprov Sultra merupakan bagian dari kebijakan untuk mendukung pelaksanaan peran institusi penyelenggara negara, agar dapat lebih maksimal bekerja sesuai tugas dan fungsinya.
Gubernur Ali Mazi mengatakan, bahwa hibah Pemprov Sultra kepada PT. Pertamina itu merupakan komitmen dan keseriusan pemerintah daerah/provinsi untuk saling mendukung dan bersinergi dalam memberikan pelayanan yang lebih baik dan berkualiats kepada masyarakat.
“Pemprov Sultra merasa berkewajiban untuk memberikan dukungan penuh dalam rangka memastikan dan mewujudkan keberhasilan pelaksanaan peran strategis PT. Pertamina (Persero) dalam memenuhi dan menunjang kelancaran pendistribusian BBM di wilayah Sultra,” kata Gubernur Ali Mazi. []
Ilham Q Moehiddin
Jubir Gubernur Sulawesi Tenggara
*Foto: JGS/Frans Patadungan © 2021.