GUBERNUR Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., menerima Anugerah Pena Emas dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang diberikan dalam rangkaian Hari Pers Nasional pada 8 Februari 2023 di Medan, Sumatera Utara.
Hadir diacara ini, Ketua Umum PWI Pusat, H. Atal Sembiring Depari, beserta jajaran Pengurus PWI Pusat; Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, H. Ilham Bintang, beserta Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat; Gubernur Sumatera Utara selaku Tuan Rumah Peringatan HPN 2023; para Kepala OPD/Biro Lingkup Pemprov. Sumatera Utara; dan Lingkup Pemprov. Sulawesi Tenggara; para Tim Panelis Anugerah Pena Emas PWI 2023;
“Sehubungan dengan acara Penganugerahan Pena Emas PWI, terlebih dahulu saya ucapkan terima kasih kepada Jajaran Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang telah memberikan kesempatan yang baik ini kepada saya untuk menyampaikan buah pikiran tentang pers dalam rangka penganugerahan pena emas,” kata Gubernur Ali Mazi.
Gubernur Ali Mazi mengaku sungguh terkejut ketika Ketua PWI Sulawesi Tenggara bersama jajaran pengurus menyampaikan bahwa Gubernur Ali Mazi akan mendapat anugerah Pena Emas, penghargaan tertinggi yang diberikan PWI kepada warga masyarakat. Sebagai syarat penganugerahan Pena Emas, maka Gubernur Ali Mazi menyampaikan pandangan-pandangan tentang pers dan kewartawanan dengan mengangkat tema “Peran dan Dedikasi Mendorong Kebebasan Pers dalam Mewujudkan Percepatan Pembangunan Daerah”.
Sebagai warga negara, Gubernur Ali Mazi juga pernah menjabat sebagai pimpinan media pada Majalah Mode, dan Merdeka Group pimpinan BM Diah dikala itu, tentu hal inilah yang kemudian membuat Gubernur Ali Mazi lebih mengerti tentang tugas-tugas wartawan, sehingga ketika Ali Mazi menjadi Gubernur Sulawesi Tenggara, tercipta ibarat gayung bersambut antara apa yang menjadi keinginan wartawan dipadu serasikan dengan program pembangunan daerah, yang selanjutnya diawasi bersama.
Dalam Ilmu Ketatanegaraan Indonesia, pers disebut sebagai pilar ke empat demokrasi, yang setidaknya memiliki 5 (lima) fungsi, yaitu :
- Fungsi pers sebagai media informasi;
- Fungsi pers sebagai media pendidikan;
- Fungsi pers sebagai media hiburan;
- Fungsi pers sebagai media kontrol sosial;
- Fungsi pers sebagai lembaga
Dari lima fungsi pers ini bisa diambil benang merah, bahwa semua yang disajikan pers dengan berbagai bentuk salurannya, baik media cetak, televisi, radio maupun media on line (siber) harus merupakan fakta atau kejadian yang benar, dengan narasumber yang kredibel. Meskipun dalam kenyataannya masih ada saja berita/informasi bohong, fitnah dan sebagainya yang disajikan. Terlebih lagi menggunakan bahasa yang tidak elok dan tidak etis, sehingga mengabaikan fungsi pers yang sesungguhnya. Bahkan tidak jarang banyak berita yang mengkhianati nilai-nilai kode etik yang seharusnya menjadi pegangan insan pers dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.
Akibat pemberitaan yang disajikan bukan lagi fakta tapi pendapat yang diadu dengan pendapat lain, membuat masyarakat jadi jenuh dengan pemberitaan media pers, sehingga mencari sumber lain yang juga belum tentu kredibel. Masyarakat kemudian mengambil alih fungsi wartawan, dengan mencari, menulis dan menyebarkan sendiri berita yang dibuatnya. Inilah yang membuat citizen journalism (jurnalisme warga) semakin berkembang.
Munculnya fenomena media sosial belakangan ini, tidak lepas dari lunturnya kepercayaan masyarakat pada media massa akibat adanya beberapa sajian berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Jurnalisme warga pun semakin mendapat tempat dengan wadah media sosial dan semakin berkembang. Masyarakat kini, banyak yang tidak lagi membaca koran atau media massa mainstream. Mereka lebih suka membaca berita di facebook, whatsapp group (wa group), twitter, dan lainnya. Situs-situs berita kalah pamor dari media sosial.
Merujuk pada survey yang dilakukan Pusat Kajian Komunikasi (PUSKAKOM) Universitas Indonesia yang bekerjasama dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJLL), penggunaan internet yang tertinggi oleh generasi milenial, yaitu :
- Jejaring Sosial, sebesar (87,4 persen)
- Browsing/Searching, sebesar (68,7 persen),
- Chatting, (59,9 persen), dan
- Pencarian Berita (59,7 persen).
“Memang pencarian berita masih diperingkat keempat, tetapi bukan tidak mungkin, pada masa mendatang, pencarian berita itu akan kalah oleh e-comerce (perdagangan secara elektronik melalui internet) yang pertumbuhannya sangat fantastis. Dalam perkembangannya media sosial pun terkontaminasi dengan bermunculannya berita-berita hoax yang berisi berita bohong, fitnah dan pembunuhan karakter. Lebih parahnya lagi, bahasanya tidak lagi santun, tetapi sarkasme alias bahasa kasar,” kata Gubernur Ali Mazi.
Berita hoax ini pernah terjadi di masa Rasulullah Muhammad SAW. Waktu itu Rasulullah mengutus Al-Walid bin Uqbah untuk mengambil zakat dari Bani Musthaliq, yang mana Bani Musthaliq ini bermusuhan dengan keluarga Al-Walid bin Uqbah. Sepanjang perjalanan Al Walid dihantui rasa takut. Bahkan ketika penduduk Bani Musthaliq datang secara berbondong-bondong hendak menyerahkan zakatnya, Al Walid malah lari karena dikira akan dibunuh. Karena takut pada Rasulullah, akhirnya Al Walid melaporkan bahwa Bani Musthaliq enggan membayar zakat dan hendak membunuhnya. Rasulullah segera mengirim Khalid bin Walid untuk mengecek kebenarannya. Ternyata apa yang dilaporkan Al Walid adalah berita bohong.
Itulah Asbabun Nuzul dari turunnya Quran Surah Al Hujurat ayat 6, yang tafsirnya sabagai berikut :
“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang seorang yang fasik kepadamu membawa berita, maka tangguhkanlah (hingga kamu mengetahui kebenarannya) agar tidak menyebabkan kaum berada dalam kebodohan (kehancuran) sehingga kamu menyesal terhadap apa yang kamu lakukan” {QS Al-Hujurat ; 6}
Hoax lainnya yang pernah terjadi pada masa Rasulullah, adalah saat fitnah terhadap istrinya, Ummul Mukminin Aisyah Radiallahu Anhu. Beliau difitnah telah berzina. Fitnah itu menyebar di kalangan muslim Madinah untuk kurun waktu yang cukup lama. Bahkan fitnah itu hampir membuat dua suku di Madinah berperang, dan Rasulullah pun hampir menceraikan istrinya.
“Begitu berbahayanya berita hoax itu, sehingga dalam berbagai moment secara pribadi maupun secara institusi saya selalu mendeklarasikan “Perang Melawan Hoax” sebagai upaya bersama menangkal penyebaran berita bohong dan fitnah, yang bisa melahirkan masalah besar di kalangan masyarakat,” kata Gubernur Ali Mazi.
Gubernur Ali Mazi mengajak secara khusus kepada teman-teman pers, mulai dari pimpinan hingga pada insan pers harus mampu memberikan edukasi kepada masyarakat netizen (pengguna internet) untuk memerangi hoax. Dengan begitu, secara tidak langsung ketika setiap kita memberikan imbauan, setidaknya mengingatkan diri pribadi untuk tidak terlibat dalam penyebaran bahkan pembuatan berita palsu, dan secara tidak langsung kita sedang membangun benteng pertahanan insan pers agar tidak mencipta hoax.
“Sebaik-baik kita adalah yang bermanfaat bagi yang lainnya, sehingga setiap kita harus mampu membangun kesadaran diri dan kesadaran seluruh masyarakat bahwa penyebaran berita hoax sama dengan fitnah. Dan fitnah menurut agama Islam lebih kejam dari pembunuhan.”
Dimasa sekarang ini, penyebaran berita hoax semakin masif karena budaya masyarakat kita yang langsung reaktif dengan mem-forward (meneruskan) berita yang ditemukan di media sosial tersebut, tanpa mengecek kebenarannya. Mem-forward (meneruskan) berarti ikut memfitnah dan sama berdosanya. Untuk itu pula, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak tergesah-gesah mem-forward sebuah berita sebelum mengecek kebenaran dari berita tersebut. Kalau dalam konsep islam disebut dengan kata Tabayyun. Tabayyun adalah mencari kejelasan tentang sesuatu hingga jelas dan benar keadaannya.
Secara istilah berarti meneliti dan menyeleksi berita. Konsep tabayyun dalam memerangi hoax ini sangat penting karena dengan melakukan cek dan ricek kebenaran suatu berita. Oleh karena itu, sebagai upaya untuk menciptakan pers yang sehat dan upaya menangkal berita hoax, sedikit saran untuk kita semua dalam melaksanakan konsep tabayyun tadi, hendaklah kita bisa mencontoh sifat-sifat kenabian.
Secara umum, sifat kenabian itu ada 4 (empat), yaitu :
- Shidiq, artinya membela dan menegakkan kebenaran.
- Amanah, artinya terpercaya atau dapat dipercaya,
- Tabligh, artinya menginformasikan kebenaran;
- Fathonah, artinya cerdas dan berwawasan luas.
Perkembangan jurnalisme di era modern mempunyai prasyarat yang semakin ketat. Berita yang disodorkan seharusnya mengandung kebenaran yang disertai dengan fakta yang akurat. Pemberitaan juga harus mengandung kebaruan dan aktualitas, agar berita yang disajikan tidak dianggap berita basi. Selain itu, era moderen ini kecepatan tayang berita menjadi tuntutan baru.
“Seiring dengan itu, satu hal yang harus diperhatikan kalangan pers, tentang istilah kebebasan pers, janganlah dimaknai sebagai bebas dengan sebebas-bebasnya, tetapi kebebasan dimaksud adalah bebas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Gubernur Ali Mazi.
Sebagai Pimpinan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Gubernur Ali Mazi tentu memberi hormat dan sangat mengapresiasi keberadaan dan peran pers selama ini yang sangat strategis sebagai pilar keempat demokrasi, dan salah satu pilar pembangunan, sehingga sudah menjadi kebutuhan negara, pemerintah dan masyarakat. Berbagai informasi dalam berita yang dihasilkan pers sangat dibutuhkan untuk merumuskan kebijakan pemerintah, sektor pelayanan swasta dan masyarakat.
Bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, pers (media elektronik, media cetak dan media online) merupakan mitra utama yang telah mendukung pelaksanaan kebijakan/program pembangunan daerah, baik yang bersifat prioritas yakni Sulawesi Tenggara Cerdas, Sulawesi Tenggara Sehat, Sulawesi Tenggara Beriman dan Berbudaya, Sulawesi Tenggara Peduli Kemiskinan dan Sulawesi Tenggara Produktif, maupun yang bersifat strategis (proyek strategis), yaitu : pembangunan Jalan Tol Kendari–Toronipa, pembangunan Perpustakaan Modern Sulawesi Tenggara Bertaraf Internasional, dan pembangunan Rumah Sakit Jantung Pembuluh Darah dan Otak Oputa Yi Koo.
Selain itu, pers (dalam hal ini Tempo Media) juga telah ikut terlibat dalam mendukung perjuangan kami selaku Ketua Badan Kerja Sama (BKS) Provinsi Kepulauan dan 8 Gubernur Anggota BKS Provinsi Kepulauan, bersama DPD RI dalam mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Daerah Kepulauan sebagai entry point Pembangunan Daerah Kepulauan yang Mayoritas Mewakili Wajah Indonesia di Wilayah Pinggiran, dimana RUU tersebut telah beberapa kali masuk dalam Prolegnas Prioritas DPR RI, termasuk di tahun 2023 ini,.
RUU Daerah Kepulauan, merupakan inisasi DPD RI untuk menjawab persoalan masyarakat yang mendiami kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, yang kondisinya masih Terisolir, Tertinggal dan Termiskin (3T). Adapun tujuan RUU Daerah Kepulauan, antara lain :
- Menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan potensi wilayah bagi pemerintah daerah di daerah kepulauan;
- Mengakui dan menghormati kekhususan dan keragaman geografis dan sosial budaya daerah kepulauan;
- Mewujudkan pembangunan daerah kepulauan yang berkeadilan;
- Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berdaya saing;
- Meningkatkan kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan, memberikan perlindungan dan keberpihakan terhadap hak-hak masyarakat di daerah kepulauan.
“Upaya percepatan lahirnya UU Daerah Kepulauan, adalah untuk mempertegas keberadaan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, sekaligus mempertegas posisi Indonesia sebagai poros maritim dunia,” kata Gubernur Ali Mazi.
Gubernur Ali Mazi menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pers, karena telah setia membela kepentingan rakyat, kepentingan bangsa dan negara, dan telah menjadi mitra strategis pemerintah pusat dan daerah. Terima kasih kepada insan pers yang secara konsisten telah mewartakan program dan hasil kerja pemerintah, memberikan dukungan, juga memberikan kritikan dan masukan yang berharga kepada pemerintah, sembari kami berharap, selalu dekat dengan insan pers, dan terus bersahabat dengan pers.
Gubernur Ali Mazi juga berharap, melalui momentum HPN 2023 kiranya pers berfungsi sebagai corong penyampai suara rakyat dan menjadi ekstra parlementer untuk menback-up kepentingan rakyat. Pers juga diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat pada pemilu dan pilkada 2024 mendatang, dan ikut menciptakan pesta demokrasi yang bermartabat untuk keberlanjutan pembangunan bangsa dan daerah kedepan.
Melalui momentum HPN 2023 ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menggugah hati nurani seluruh insan pers agar kiranya dapat mendukung perjuangan 8 Gubernur Anggota Badan Kerja Sama (BKS) Provinsi Kepulauan bersama DPD RI, DPR RI dan Pemerintah Pusat dalam Mendorong Percepatan Pembahasan dan Pengesahan RUU Daerah Kepuluan, demi pemerataan pembangunan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya yang ada di wilayah kepulauan.
Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2023
Peringatan Hari Pers Nasional tanggal 9 Februari 2023 Medan, Sumatera Utara yang dijadwalkan akan dihadiri Presiden Joko Widodo ini juga menjadi momentum bagi pers Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Hari Pers Nasional 2023 ini juga bagi masyarakat Pers Sulawesi Tenggara, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, dan segenap kalangan menjadi momentum bersejarah. Sebab Gubernur Sultra akan memperoleh penghargaan tertinggi dari PWI, yakni Anugerah Pena Emas PWI Pusat. Pemaparan Gubernur Ali Mazi untuk Anugerah Pena Emas PWI Pusat ini di helat di ruang Florida Maryland-J.W. Mariot, Medan pada hari sebelum diserahkan oleh Ketua Umum PWI Pusat pada puncak Hari Pers Nasional.
Gubernur Ali Mazi menjelaskan Hari Pers Nasional ini juga menjadi komitmen bersama khususnya masyarakat pers untuk bekerja profesional dengan instrumen UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik dan Perilaku.
“Apalagi bagi kalangan pers dalam menghadapi tahun politik yang sekarang sudah mulai bergulir dan puncaknya 2024 ini adalah tantangan. Kalangan pers masihkah bisa mempertahankan kehormatan profesi yang menjadi cita-cita kita bersama. Pers ini bekerja untuk publik, hadir untuk menyehatkan publik. Ini yang menjadi cita-cita pers dalam menjalankan profesinya,” tandas Gubernur Ali Mazi.
Kewajiban Wartawan Menjaga dan Mengedepankan Etika
Pertemuan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dengan Dewan Kehormatan Provinsi se-Indonesia di Medan kembali menyerukan tentang kewajiban wartawan menjaga dan mengedepankan etika serta moralitas dalam menjalankan profesi dan menjalankan organisasi profesi.
Pertemuan menghasilkan Seruan Medan yang menjadi peringatan bagi wartawan dan organisasi PWI. “Etika dan moralitas itu fundamental di samping kompetensi seperti dinyatakan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999”, kata Anggota Dewan Kehormatan dan Anggota Dewan Pers Tri Agung Kristanto pada acara yang digelar di sela sela acara Hari Pers Nasional 2023 yang diadakan di Sumatera Utara.
Kegiatan dihadiri Sekretaris DK Sasongko Tedjo, anggota Raja Pane, dan Asro Kamal Rokan serta para ketua DKP. Pertemuan banyak menyoroti masih banyaknya pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku Wartawan, dan norma organisasi akhir akhir ini sehingga memunculkan keprihatinan. “Kode Etik, Kode Perilaku Wartawan dan Norma Organisasi itu merupakan satu kesatuan yang selalu harus menjadi wartawan dalam menjalankan profesi,” kata Sekretaris DK Sasongko Tedjo.
Menjadi wartawan bukan hal yang mudah karena di samping kompetensi juga mengemban tuntutan etis, mengutamakan kepentingan masyarakat, bersikap independen dan tanggung jawab lainnya. “Maka saya paling tidak setuju apabila dikatakan menjadi wartawan itu mudah,” kata Anggota Dewan Kehormatan dan Anggota Dewan Pers Tri Agung Kristanto. Wartawan bisa keliru tapi tidak boleh berbohong itulah yang membedakan dengan konten konten di media sosial yang menjadi ancaman bagi produk jurnalistik maupun profesi wartawan. Namun justru menjadi tantangan yang harus dijawab oleh profesi ini.
Mengapa etika dan moral? Karena itulah modal kepercayaan yang dimiliki wartawan dalam menjalankan profesi. Pertemuan juga menyuarakan keprihatinan atas praktek praktek pengelolaan organisasi yang banyak melanggar norma dan aturan organisasi. Kasus di Sumatera Barat kembali disorot karena Ketua terpilih masih berstatus ASN dan telah diberhentikan sebagai anggota PWI tetap dilantik oleh Ketua Umum PWI Pusat.
Diingatkan, menjaga marwah organisasi menjadi bagian terpenting dan tidak terpisahkan karena prinsip prinsip yang sama yakni dilandasi moral dan etika. Maka “Seruan Medan” mengingatkan agar pelanggaran norma yang dapat menggambarkan pengelolaan organisasi berdasarkan kepentingan pribadi segera diakhiri karena organisasi ini milik lebih 16.000 anggota. Kritik ini bukan bertendensi menyerang pribadi atau perorangan namun sebagai wujud kepedulian terhahap organisasi.
[]
Ilham Q. Moehiddin
Juru Bicara Gubernur Sultra