GUBERNUR PROVINSI Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., berdasarkan Pasal 131 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 120/738/OTDA tertanggal 3 Februari 2021, melaksanakan tugas administratifnya dengan menunjuk Pelaksana Harian Kepala Daerah di tiga kabupaten yang belum menerima ketetapan pelantikan Penjabat Bupati definitif dari Presiden Republik Indonesia.
Pada Selasa 16 Februari 2021, bertempat di Ruang Merah Putih, Rumah Jabatan Gubernur Sultra, Gubernur Ali Mazi menyerahkan Surat Penunjukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Buton Utara, dan Kabupaten Kolaka Timur menjadi Pelaksana Harian (Plh.) Bupati.
[GALERY FOTO] Penyerahan Surat Gubernur Sultra tentang Penunjukan Pelaksana Harian Bupati
Ketiga penjabat Sekretaris Daerah yang menerima Surat Penunjukan Gubernur Sulawesi Tenggara untuk menjalankan tugas dan wewenang Kepala Daerah tersebut adalah; Dra. Yuni Nurmalawati, M.Si., sebagai Pelaksana Harian Bupati Buton Utara (SG:133.74/643); dan Ir, H. Cecep Trisnajayadi, M.M., sebagai Pelaksana Harian Bupati Konawe Kepulauan (SG:133.74/644); dan Ir. Eko Santoso Budianto, M.Si. sebagai Pelaksana Harian Bupati Kolaka Timur (SG:133.74/645).
Sembari menunggu pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, “dan untuk menjamin penyelenggaraan pemerintah daerah tetap berjalan efektif, maka dalam pelaksanaan tugasnya, para Pelaksana Harian Bupati wajib melaporkannya kepada Gubernur Sulawesi Tenggara,” tegas Gubernur Ali Mazi.
Karena tugas dan wewenang Pelaksana Harian Bupati sangat terbatas, Gubernur Ali Mazi kembali mengingatkan, bahwa Pelaksana Harian Bupati tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran. “Walau demikian, sesungguhnya peran para penjabat ini sangat penting dalam memastikan situasi dan kondisi dalam pemerintahan tetap berjalan tertib dan harmonis,” kata Gubernur Ali Mazi.
Kepada ketiga Pelaksana Harian Bupati tersebut, Gubernur Ali Mazi berpesan agar meningkatkan disiplin Aparat Sipil Negara (ASN) dan peningkatan kinerja pegawai di lingkup kerjanya, serta mengembangkan dan memberdayakan seluruh potensi ASN dengan prinsip birokrasi yang responsif, adaptif, fleksibel, tepat, dan akurat namun taat asas.
“Juga senantiasa memelihara pola hubungan kerja yang harmonis, baik di lingkungan internal Pemerintah Kabupaten, maupun dengan mitra kerja seperti DPRD, Forkopimda, Instansi vertikal Kementerian/Lembaga, dan elemen terkait lainnya, dalam rangka kelancaran tugas pembangunan dan pemerintahan,” demikian Gubernur Ali Mazi.
Penyerahan Surat Gubernur Sulawesi Tenggara tersebut disaksikan Sekretaris Daerah Provinsi Sultra Hj. Nur Endang Abbas, Asisten I Setprov Sultra Basiran, dan sejumlah pimpinan OPD lainnya. []
Ilham Q. Moehiddin
Jubir Gubernur Sulawesi Tenggara
*Foto: JGS/Frans Patadungan © 2021.