GUBERNUR SULAWESI TENGGARA
INSTRUKSI GUBERNUR SULAWESI TENGGARA
NOMOR: 443.2/4392 TAHUN 2021
TENTANG
PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN
MASYARAKAT DAN MENGOPTIMALKAN POSKO PENANGANAN CORONA
VIRUS DISEASE 2019 DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Dalam rangka pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Sulawesi Tenggara dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 tanggal 4 Oktober 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 serta … dst.
Kepada : Bupati/Walikota Se-Provinsi Sulawesi Tenggara.
Untuk :
KESATU :
Walikota Baubau yang wilayahnya telah ditetapkan sesuai kriteria Level situasi Pandemi berdasarkan asesmen dengan kriteria Level 3 (tiga) agar melaksanakan ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 tanggal 4 Oktober 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
KEDUA :
Bupati Konawe, Bupati Wakatobi, Bupati Kolaka Utara, Bupati Konawe Utara, Bupati Buton Utara, Bupati Kolaka Timur, Bupati Konawe Selatan, Bupati Muna Barat, dan Walikota Kendari yang wilayahnya telah ditetapkan sesuai kriteria Level situasi Pandemi berdasarkan asesmen dengan kriteria Level 2 (dua) agar melaksanakan … dst.
KETIGA :
Bupati Kolaka, Bupati Muna, Bupati Buton, Bupati Konawe Kepulauan, Bupati Bombana, Bupati Buton Tengah, dan Bupati Buton Selatan yang wilayahnya telah ditetapkan sesuai kriteria Level situasi Pandemi berdasarkan asesmen dengan kriteria Level 1 (satu) agar melaksanakan … dst.
KEEMPAT :
Pemberlakuan PPKM Level 3 (tiga), PPKM Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) diperpanjang sejak tanggal 5 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2021.
KELIMA : … dst.
KEENAM : … dst.
KETUJUH : … dst.
KEDELAPAN : … dst.
Dikeluarkan di Kendari
pada tanggal 4 – 10 – 2021
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,
ttd
ALI MAZI