• Contact
  • Home 1
Saturday, September 30, 2023
  • Login
No Result
View All Result
sgj10.com
  • BERANDA
  • SIARAN PERS
  • INFORMASI
  • ARTIKEL
  • FOTO
  • TELEVISI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • SIARAN PERS
  • INFORMASI
  • ARTIKEL
  • FOTO
  • TELEVISI
No Result
View All Result
sgj10.com
No Result
View All Result
Home Artikel

Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Peraturan Daerah

Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Prov. Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

by JGS
August 9, 2022
in Artikel, Forum, Foto, Informasi, Siaran Pers
0
9
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penjabat Sekretaris Daerah Prov. Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, mewakili gubernur menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prov. Sulawesi Tenggara, dengan agenda Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi dalam Dewan Terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah Prov. Sulawesi Tenggara, di Gedung Sidang Utama, Senin 8 Agustus 2022.

Dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua dan segenap Anggota DPRD, juga Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemerintah Prov. Sulawesi Tenggara, dan Pimpinan Instansi Vertikal.

Tanggapan Umum Fraksi-fraksi dalam dewan yang disampaikan secara konprehensif yaitu sebagai berikut:

Pertama, rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah. pada prinsipnya pemerintah daerah sependapat dengan pandangan fraksi-fraksi dalam dewan bahwa peraturan daerah ini diperlukan sebagai respon pemerintah daerah terhadap perubahan regulasi yang terjadi, sehingga pemerintah daerah tetap memiliki payung hukum dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah.

[GALERI FOTO] Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi

Adapun beberapa usulan fraksi-fraksi dalam dewan yang dicermati, antara lain: Pertama, dalam materi muatan lokal dalam rancangan peraturan daerah ini, pemerintah daerah telah melakukan identifikasi kebutuhan daerah, serta kerjasama dengan pihak lain sehingga diharpkan norma-norma dalam rancangan peraturan daerah ini dapat benar-benar aplikatif dan sesuai dengan kebutuhan daerah. Selanjutnya, mengenai rancangan usaha baru yang akan dilakukan oleh pemerintah provinsi untuk mendorong kenaikan PAD, dapat kami sampaikan bahwa pemerintah telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi sebagai Pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Prov. Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Perihal Jasa Pelaksanaan Konstruksi, dapat disampaikan bahwa dalam rancangan peraturan daerah ini belum mengatur mengenai norma pelaksanaan jasa konstruksi, namun pengaturan mengenai jasa pelaksanaan konstruksi dapat kami atur dalam bentuk produk hukum daerah lainnya.

Sehubungan dengan publik hearing bahwa proses penyusunan rancangan peraturan ini telah melalui tahapan Focus Group Discussion yang melibatkan stakeholder terkait. Mengenai perkembangan baru yang relevan dalam pengaturan pengelolaan keuangan daerah.

Terkait metodologi dan strategi pengelolaan keuangan daerah yang mencakup perencanaan, pelaporan, pengawasan serta pertanggungjawaban agar sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat, dapat disampaikan bahwa dalam menyusun suatu perencanaan diperlukan syarat-syarat mutlak yang dipenuhi sesuai dengan peruntukannya.

Mengenai pengajuan Dokumen KUA dan PPAS, APBD, APBD Perubahan, LKPJ dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD agar selalu tepat waktu sehingga tidak mempengaruhi siklus pembahasan APBD.

Sehubungan dengan berbagai pandangan yang dikemukakan oleh fraksi-fraksi dalam dewan, adapun tanggapan dan penjelasan tambahan terkait Rancangan Peraturan Daerah ini sebagi berikut.

Mengenai tugas dan fungsi serta bentuk struktur organisasi badan riset dan inovasi daerah (BRIDA) dipemerintah daerah, akan disesuaikan dengan potensi kemampuan daerah serta mengkoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Kementerian Penďayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pusat riset yang potensial dibentuk di Sulawesi Tenggara dapat disampaikan bahwa Riset Potensial di Sulawesi Tenggara sesuai dengan komoditas unggulan daerah.

Selanjutnya, terkait saran dari Fraksi-fraksi Dalam Dewan mengenai sinkronisasi hasil riset pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD)dengan BRIDA, pemerintah sependapat bahwa perlu tindakan evaluasi tegas bagi OPD yang rendah atau minim pengembangan dibidang riset publikasi setiap item riset dan anggaran yang digunakan ke website BRIDA.

Mengenai kelembagaan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dapat disampaikan bahwa berdasarkan hasil Pertimbangan Pembentukan BRIDA oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) maka BRIDA diintegrasikan dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah. []

Ilham Q. Moehiddin
Juru Bicara Gubernur Sultra

 

 

 

 

 

 

Tags: alimazigubernurgubernuralimazigubernursultrajubirgubernurjubirgubernursultrajurubicarapemerintahprovinsisulawesitenggara
JGS

JGS

Juru Bicara Gubernur Sulawesi Tenggara adalah pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur Ali Mazi yang berfungsi menyampaikan berbagai komentar resmi, baik lisan dan tulisan, atas nama gubernur. Dalam nomenklatur resmi Juru Bicara Gubernur dapat disebut sebagai Staf Khusus Komunikasi Gubernur. Saat ini Juru Bicara Gubernur Sulawesi Tenggara dijabat oleh Ilham Q. Moehiddin.

Next Post

Gubernur Ali Mazi Dorong Penulisan Sejarah Buton Melalui Tim Ahli dan Sejarawan

JGS/Frans Patadungan © 2021
JGS/Frans Patadungan © 2021

FOTO PEKAN INI

JGS/Frans Patadungan © 2021
JGS/Frans Patadungan © 2021

JGS Channel

https://youtu.be/zmID5b01NkE

Recommended

[GALERI FOTO] IKA-SMANSA Kendari Periode 2021-2025

2 years ago

[GALERI FOTO] Pengarahan Presiden RI kepada Gubernur dan Forkopimda se-Indonesia

2 years ago
Infografis: JGS © 2021

BUKU

Penerbit: Settung Publishing © 2019
Penerbit: UHO Press © 2020.
Penerbit: UHO Press © 2021

Dikelola oleh:

KEJUBIRAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA

 

Jl. Taman Suropati, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. 93111

PERS

  • Artikel
  • Forum
  • Foto
  • Informasi
  • Siaran Pers
  • Televisi
  • Uncategorized

PEMERINTAHAN

SULTRA EMAS

EKSPOSE AMAN 2020

© 2020-2021 Kejubiran Gubernur Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Home
  • Siaran Pers
  • Informasi
  • Artikel
  • Foto
  • Televisi

© 2020-2021 Kejubiran Gubernur Sulawesi Tenggara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?