KMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA (Kemenkes RI) telah mengirimkan surat edaran (SE) kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Dalam Surat Edaran tersebut tercantum, salasatunya, pelaksanaan vaksinasi bagi Kelompok Komorbid dengan ketentuan yang harus dipenuhi. Demikian disampaikan kawat Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kemenkes RI drg. Widyawati, MKM.
Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda itu telah ditandatangani pada Kamis 11 Februari 2021, oleh Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes RI Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS.
Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (KPAIN) telah menyampaikan kajian mengenai Vaksinasi Covid-19 dapat diberikan kepada Kelompok Usia 60 Tahun ke Atas, Komorbid, Penyintas Covid-19, dan Ibu Menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan Anamnesa tambahan.
Catatan: Anamnesa adalah cara pemeriksaan yang dilakukan dengan wawancara baik langsung pada pasien (auto anamnese) atau pada orang tua atau sumber lain (allo anamnese). Untuk menegakkan diagnosa, 80 persen didapatkan dari Anamnese. Membuat penilaian klinis tentang perubahan status kesehatan pasien dan pelaksanaannya.
Pelaksanaan pemberian vaksinasi harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19, antara lain bagi Kelompok Lansia, pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan 2 (dua) dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).
Sementara untuk Kelompok Komorbid, dalam hal ini hipertensi, dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining. Bagi Kelompok Komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum mengalami komplikasi akut.
Bagi Kelompok Komorbid penyintas (eks penderita) kanker dapat tetap diberikan vaksin. Selain itu penyintas Covid-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 (tiga) bulan. Begitupun Ibu Menyusui dapat juga diberikan vaksinasi.
Seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggungjawab Puskesmas atau Rumah Sakit.
Selanjutnya, untuk Kelompok Sasaran Tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk memperoleh vaksinasi Covid-19.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka diharapkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/kota seluruh Indonesia dapat segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi Covid-19.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemenkes melalui Nomor Hotline: 1500-567, SMS: 081281562620, Faksimili: (021) 5223002, 52921669, dan Alamat Email: [email protected]. Hotline Virus Corona: 119 (ext. 9).
Informasi ini disebarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI.