• Contact
  • Home 1
Wednesday, August 10, 2022
  • Login
No Result
View All Result
sgj10.com
  • BERANDA
  • SIARAN PERS
  • INFORMASI
  • ARTIKEL
  • FOTO
  • TELEVISI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • SIARAN PERS
  • INFORMASI
  • ARTIKEL
  • FOTO
  • TELEVISI
No Result
View All Result
sgj10.com
No Result
View All Result
Home Informasi

Kelompok Komorbid Boleh Divaksinasi

Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (KPAIN) telah menyampaikan kajian mengenai Vaksinasi Covid-19 dapat diberikan kepada Kelompok Usia 60 Tahun ke Atas, Komorbid, Penyintas Covid-19, dan Ibu Menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan Anamnesa tambahan.

by JGS
February 17, 2021
in Informasi
0
Kelompok Komorbid Boleh Divaksinasi
17
SHARES
88
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA (Kemenkes RI) telah mengirimkan surat edaran (SE) kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Dalam Surat Edaran tersebut tercantum, salasatunya, pelaksanaan vaksinasi bagi Kelompok Komorbid dengan ketentuan yang harus dipenuhi. Demikian disampaikan kawat Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kemenkes RI drg. Widyawati, MKM.

Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda itu telah ditandatangani pada Kamis 11 Februari 2021, oleh Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes RI Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS.

Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (KPAIN) telah menyampaikan kajian mengenai Vaksinasi Covid-19 dapat diberikan kepada Kelompok Usia 60 Tahun ke Atas, Komorbid, Penyintas Covid-19, dan Ibu Menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan Anamnesa tambahan.

Catatan: Anamnesa adalah cara pemeriksaan yang dilakukan dengan wawancara baik langsung pada pasien (auto anamnese) atau pada orang tua atau sumber lain (allo anamnese). Untuk menegakkan diagnosa, 80 persen didapatkan dari Anamnese. Membuat penilaian klinis tentang perubahan status kesehatan pasien dan pelaksanaannya.

Pelaksanaan pemberian vaksinasi harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19, antara lain bagi Kelompok Lansia, pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan 2 (dua) dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).

Sementara untuk Kelompok Komorbid, dalam hal ini hipertensi, dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining. Bagi Kelompok Komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum mengalami komplikasi akut.

Bagi Kelompok Komorbid penyintas (eks penderita) kanker dapat tetap diberikan vaksin. Selain itu penyintas Covid-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 (tiga) bulan. Begitupun Ibu Menyusui dapat juga diberikan vaksinasi.

Seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggungjawab Puskesmas atau Rumah Sakit.

Selanjutnya, untuk Kelompok Sasaran Tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk memperoleh vaksinasi Covid-19.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka diharapkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/kota seluruh Indonesia dapat segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi Covid-19.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemenkes melalui Nomor Hotline: 1500-567, SMS: 081281562620, Faksimili: (021) 5223002, 52921669, dan Alamat Email: kontak@kemkes.go.id. Hotline Virus Corona: 119 (ext. 9).

Informasi ini disebarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI.

Tags: ahliakutallo anamneseanafilaksisanamnesaauto anamnesebirocovid-19diabetesdiagnosadinasedaranfasilitashipertensiibuimunisasiindonesiakabupatenkankerkelompokkemenkeskementeriankepalakesehatankitkomitekomorbidkomplikasikomunikasikotakpainlansiamasyarakatmenyusuinasionalorangpasienpelaksanaanpelayananpenasihatpenderitapenyintaspetunjukprovinsipuskesmasrepublikrumahsakitsasaransuratteknistuatundavaksinasi
JGS

JGS

Juru Bicara Gubernur Sulawesi Tenggara adalah pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur Ali Mazi yang berfungsi menyampaikan berbagai komentar resmi, baik lisan dan tulisan, atas nama gubernur. Dalam nomenklatur resmi Juru Bicara Gubernur dapat disebut sebagai Staf Khusus Komunikasi Gubernur. Saat ini Juru Bicara Gubernur Sulawesi Tenggara dijabat oleh Ilham Q. Moehiddin.

Next Post

[GALERI FOTO] Audiensi Gubernur Ali Mazi dengan Menaker Ida Fauziyah

HUT RI KE-76 / 17 Agustus 2021

https://sgj10.com/wp-content/uploads/2021/08/TESTI-17-AGUSTUS-GUB-JADI.mp4
JGS/Frans Patadungan © 2021
JGS/Frans Patadungan © 2021

FOTO PEKAN INI

JGS/Frans Patadungan © 2021
JGS/Frans Patadungan © 2021

JGS Channel

https://youtu.be/zmID5b01NkE

Recommended

[GALERI FOTO] Pertemuan Gubernur Ali Mazi dengan Kepala BNPB-RI Doni Monardo

1 year ago

Anugerah Parahita Ekapraya Tahun 2021

11 months ago
Infografis: JGS © 2021

BUKU

Penerbit: Settung Publishing © 2019
Penerbit: UHO Press © 2020.
Penerbit: UHO Press © 2021

INFOGRAFIS

BPS Prov. Sultra © 2021
BPS Prov. Sultra © 2021

Dikelola oleh:

KEJUBIRAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA

 

Jl. Taman Suropati, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. 93111

PERS

  • Artikel
  • Forum
  • Foto
  • Informasi
  • Siaran Pers
  • Televisi
  • Uncategorized

PEMERINTAHAN

SULTRA EMAS

EKSPOSE AMAN 2020

© 2020-2021 Kejubiran Gubernur Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Home
  • Siaran Pers
  • Informasi
  • Artikel
  • Foto
  • Televisi

© 2020-2021 Kejubiran Gubernur Sulawesi Tenggara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?