WAKIL GUBERNUR Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Dr. H. Lukman Abunawas, SH, M.Si., membuka Jamuan Makan Malam GTRA Summit 2022, yang dihadiri seluruh kementrian, lembaga negara, pemerintah daerah, dan asosiasi, CSO terkait, dan organisasi lainnya, di Patuno Resort Wakatobi, Rabu 8 Juni 2022.
Jamuan Makan Malam GTRA Summit 2022 tersebut dihadiri seluruh undangan yang ada, antra lain lembaga negara dan kementerian, pemerintah daerah, asosiasi, CSO terkait, dan organisasi lainnya. Sambutan disampaikan oleh Lukman Abunawas, H. Haliana, SE., Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia Dr. H. Sandiaga Salahuddin Uno, BBA., MBA., dan Dr. Sofyan Djalil, S.H., M.A., M.ALD. adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia.
Pertemuan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA Summit 2022) adalah suatu pertemuan puncak dari rangkaian pembahasan lintas sektor yang difasilitasi melalui forum GTRA (Forum Kerja Sama Lintas Sektor) yang dibentuk oleh Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, dengan tanggung jawab menuntaskan hambatan pelaksanaan Program Strategis Nasional Reforma Agraria.
Sejalan dengan fokus Presidensi G20, GTRA Summit 2022 secara khusus akan mendiskusikan persoalan sustainability dan inclusivity di Indonesia terutama terkait pemanfaatan tanah (land use).
GTRA Summit 2022 mengangkat tema Menuju Puncak Presidensi G20: Pemulihan Ekonomi yang Inklusif dan Berwawasan Lingkungan melalui Reforma Agraria, Harmonisasi Tata Ruang, dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Kepulauan lebih khususnya isu Penataan Pertanahan dan Ruang di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Pemilihan topik Penataan Pertanahan dan Ruang di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil berangkat dari persoalan kesejahteraan masyarakat tersebut yang selama ini cenderung masih tertinggal dibandingkan dengan daerah lain. Orientasi pembangunan mengarah kepada pendekatan perkotaan, kurang adaptif dengan kondisi Indonesia sebagai negara kepulauan.
Di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil dan pulau-pulau kecil terluar banyak hidup masyarakat adat, tradisional dan lokal yang mengalami tantangan alam, keterbatasan fasilitas dan akses. Kesulitan yang berlapis tersebut berperan pada tingkat kemiskinan yang relatif tinggi sehingga perlu dicarikan jalan keluarnya. Di daerah yang memiliki pesisir dan terdapat banyak gugusan pulau kecil, hampir setiap pulau memiliki kekayaan alam yang melimpah ruah termasuk potensi sumber daya mineral seperti minyak bumi, timah, emas, batu bara dan lain-lain.
Namun dibalik potensi tersebut ditemukan banyak persoalan khususnya ketidaksesuaian/tumpang tindih lahan dengan kawasan hutan dan atau wilayah pertambangan. Oleh karenanya persoalan utama yang ingin dipecahkan pada GTRA Summit 2022 adalah: bagaimana kepastian hukum HAT bagi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil yang hidup di atas lahan yang bertampalan dengan kawasan hutan dan/atau wilayah pertambangan dapat dijamin oleh Negara.
Persoalan di atas yang menjadi keprihatinan beberapa kepala daerah khususnya Gubernur Sulawesi Tenggara selaku Ketua Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan terhadap masyarakatnya yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang beberapa di antaranya juga merupakan wilayah eksplorasi atau operasi produksi pertambangan mineral. Begitupun kepala daerah lain yang tergabung ke dalam Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan serta kepala daerah yang tergabung ke dalam Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (ASPEKSINDO).
Diskusi untuk mempertegas kepastian hukum bagi persoalan di atas sangat diperlukan. Dengan adanya kepastian hukum HAT maka kepastian iklim investasi dalam rangka pemulihan ekonomi juga terjamin. Pemulihan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif harus dimulai dari penataan pemanfaatan tanah dan ruang, dan hal tersebut hanya dapat terwujud dengan sinkronisasi lintas sektor. Empat sektor yang memiliki andil penting dalam GTRA Summit adalah Kementerian ATR/BPN, Kementerian LHK, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian ESDM.
Sinergi lintas sektor dengan kewenangan zonasi menjadi semakin penting mengingat tema Presidensi Indonesia di G20, “Recover Together, Recover Stronger”. Selain perbaikan iklim investasi, pembahasan di GTRA Summit juga akan membahas kepastian Hak atas Tanah dan pemberdayaan bagi masyarakat adat, tradisional dan lokal, terutama yang tinggal di pesisir, pulau kecil dan pulau kecil terluar.
Para gubernur dari delapan provinsi kepulauan menandatangani Deklarasi Batam 2018, yang salah satu poin pentingnya adalah menegaskan prinsip perjuangan pemerintah dan masyarakat daerah kepulauan untuk percepatan pembangunan dan mendorong RUU Daerah Kepulauan. Provinsi yang terlibat adalah: Sulawesi Tenggara, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, Maluku, dan Sulawesi Utara.
Hal ini juga sejalan dengan arahan dari Presiden RI Joko Widodo untuk melakukan pembangunan dari pinggiran. “Mewujudkan Indonesia yang satu kita juga harus bekerja sama membangun Indonesia secara adil dan merata, membangun Indonesia sentris dengan membangun dari pinggiran dari desa, dari pulau terdepan, hingga perbatasan,” kata Presiden Joko Widodo.
GTRA Summit diharapkan dapat menyelaraskan pelaksanaan teknis antara tata ruang dengan penataan aset (kawasan hutan, izin, dan/atau ha katas tanah), serta penataan akses khususnya bagi Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Lokal, dan Masyarakat Tradisional Di Wilayah Pesisir & Pulau-pulau Kecil sebagai perwujudan pelaksanaan UU Cipta Kerja berikut peraturan turunannya.
Lembaga Negara dan Kementerian, Pemerintah Daerah, Asosiasi, CSO terkait, dan organisasi lainnya yang hadir antara lain; Lembaga Negara dan Kementerian, antara lain Dewan Perwakilan Rakyat RI, Dewan Perwakian Daerah RI, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Bekraf, Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Koperasi, UKM, Kementerian Pertahanan, Kementerian Desa, PDT Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden, Sekretariat Kabinet, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komnas HAM Republik Indonesia, dan Ombudsman Republik Indoenesia.
Kemudian Pemerintah Daerah, antara lain Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Maluku, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Kepala Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Selaku Ketua Tim GTRA Daerah, Anggota Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan lainnya, serta Pengurus Aspeksindo (Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia), serta Asosiasi, CSO terkait, dan organisasi lainnya; Kamar Dagang dan Industri Indonesia, CSO (terkait Agraria, Adat, Pesisir, dll), Lembaga Pembiayaan, dan Akademisi/Peneliti. []
Ilham Q. Moehiddin
Juru Bicara Gubernur Sultra
*Foto: JGS/Frans Patadungan © 2022 dan Ari Ardiansyah © 2022