GUBERNUR PROVINSI Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., berkenan menerima Direktur Koordinasi dan Supervisi Penindakan dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah IV, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) beserta tim dalam satu sesi audiensi, di Kantor Gubernur Sultra, Selasa 9 Februari 2021.
Direktur Korsupgah KPK Asep Rahmat Suwandha datang bersama timnya dalam rangka koordinasi terkait delapan area intervensi KPK, yakni Optimalisasi Penerimaan Daerah, Manajemen Aset Daerah, Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan Pengelolaan Dana Desa.
Dalam pertemuan koordinatif ini, Korsupgah KPK-RI hendak membahas hasil evaluasi Monitoring Control for Prevention (MCP) Provinsi Sulawesi Tenggara untuk tahun 2020.
Dalam pertemuan tersebut Gubernur Ali Mazi didampingi Sekda Prov. Sultra Nur Endang Abbas, Asisten I Setprov Sultra Basiran, Asisten III Setprov Sultra Laode Mustari, Kepala BPKAD Prov. Sultra Isma, Inspektorat Prov. Sultra Arifuddin, dan beberapa staf teknis Setprov Sultra.
Ikut bersama Direktur Korsupgah KPK-RI Asep Rahmat Suwandha, antara lain; Kasatgas Pencegahan Niken Ariati, Kasatgas Penindakan Jarot Faisal, Person in Charge (PIC/Penanggungjawab) Wilayah Sulawesi Tenggara M. Muslimin Ikbal, Person in Charge (PIC/Penanggungjawab) Wilayah Sulawesi Tengah Basuki Haryono, Person in Charge (PIC/Penanggungjawab) Penindakan Ambar Suseno, dan Admin Ifan Imom Syahputra.
[GALERI FOTO] Audiensi Gubernur Ali Mazi dengan Korsupgah KPK-RI
Kepada Gubernur Ali Mazi, Asep Rahmat Suwandha menjelaskan bahwa audiensi tersebut mengevaluasi capaian perbaikan tata kelola pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara beserta 17 kabupaten/kota.
Korsupgah KPK-RI memberikan masukan dan evaluasi mengenai progres di tahun 2020, sebagai landasan kerja di tahun 2021. KPK-RI ingin agar Pemprov Sultra meneruskan program yang belum terselesaikan, berikut penambahan sejumlah program strategis pemerintah, yang seterkaitan dengan kondisi pandemi Covid-19, dan disesuaikan dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Asep Rahmat Suwandha juga melaporkan hasil evaluasi tata kelola pemerintahan di kabupaten/kota se-Sultra kepada Gubernur Ali Mazi. Dari 17 kab/kota yang telah dievaluasi, tata kelola pemerintahan Kabupaten Bombana berada di urutan pertama, disusul oleh Kota Kendari di urutan kedua.
Korsupgah KPK-RI mengapresiasi kinerja Kabupaten Bombana dalam kepatuhan merampungkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang mencapai 100 persen, disusul progres LHKPN Kota Kendari yang masih 54 persen. Menurut Asep Rahmat Suwandha bahwa realitas kompetisi di antara pemerintah daerah untuk menjadi yang unggul dalam tata kelola pemerintahan adalah hal yang sangat positif.
Direktur Korsupgah KPK-RI, Asep Rahmat Suwandha merespon positif pencapaian Pemprov Sultra di tahun 2020 dalam hal perbaikan tata kelola pemerintahan, yang tercakup dalam MCP, termasuk merespon Ombudsman RI, yang pada 8 Februari 2021, memberikan penghargaan kepada Pemprov Sultra karena memperoleh tingkat kepatuhan tertinggi terhadap standar pelayanan publik dengan 85,65 persen atau masuk zona hijau.
Persentase tersebut naik 13,89 persen lebih tinggi dibanding skor MCP Pemprov Sultra pada 2020 lalu yang hanya mencapai 71,76 persen pada kategori yang sama. Angka tersebut menempatkan Pemprov Sultra di peringkat 234 secara nasional dari total 542 pemerintah daerah. Skor ini di atas rata-rata skor Nasional yang mencapai 64 persen.
Korsupgah KPK-RI berharap Pemprov. Sultra bisa lebih baik lagi di tahun 2021, mengingat sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah, Pemprov. Sultra dapat menjadi pedoman atau contoh untuk Pemerintah Kabupaten dan Kota di Sulawesi Tenggara.
Delapan area intervensi dalam MCP harus dijadikan pedoman kepala daerah ketika mengambil kebijakan. KPK-RI menjadikan MCP sebagai penanda komitmen pemerintah daerah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Total Aset Tanah Pemprov Sultra: 1.242 Bidang
Terkait upaya sertipikasi aset tanah, Pemprov Sultra tercatat memiliki total 1.242 bidang tanah, dan dari jumlah itu, 683 aset sudah bersertipikat. Masih ada 559 aset lainnya yang belum bersertipikat, sehingga pada 2021 KPK berharap seluruh aset Pemprov Sultra tersebut dapat tersertipikasi.
Mengenai kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun pelaporan 2020, data Korsupgah KPK-RI per 5 Februari 2021 memperlihatkan bahwa dari 55 orang Wajib Lapor, baru sembilan orang yang telah melapor.

Menutup rapat, Direktur Korsupgah IV KPK-RI Asep Rahmat Suwandha menegaskan, kegiatan-kegiatan pembangunan strategis di Sultra harus ditujukan untuk kepentingan masyarakat, seperti Pengembangan Kawasan Tambat Labuh, Pembuatan Jalan Inner Ring Road dan Outter Ring Rood, Pembangunan Gedung Sarana dan Prasarana Perkantoran, Pembangunan Rumah Sakit dan Puskesmas atau sarana pendukung kesehatan lainnya, serta Pembangunan Fisik Sekolah, dengan cara menghindari suap dan gratifikasi.
Beberapa hal lain juga ikut dibicarakan dalam audiensi dan tidak akan diungkapkan dalam laporan kejubiran ini. []
Ilham Q Moehiddin
Jubir Gubernur Sulawesi Tenggara
*Foto: JGS/Frans Patadungan © 2021